Authentication
245x Tipe PDF Ukuran file 0.96 MB Source: bpmku.unila.ac.id
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI Disusun dalam rangka Program Penyusunan Buku Ajar Bersama BKS PTN-Barat Tim Penyusun: (sesuai SK Ketua BKS Nomor:13/BKS PTN-Barat/XII/2014) Penulis: Ujang Jamaludin, M.Si.,M.Pd. (Untirta) Damanhuri, M.Pd. (Untirta) Dr. Deny Setiawan, M.Si (Unimed) Raharjo, S.Pd.,M.Si (UNJ) Reviewer: Prof.Dr. Sapriya, M.Ed.(UPI) Fasilitator: Dr. Benny Irawan, S.H, M.H, M.Si (Untirta) BADAN KERJASAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI WILAYAH INDONESIA BAGIAN BARAT (BKS- PTN BARAT) 2017 1 Judul Buku: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI Disusun dalam rangka penyelenggaraan Program Penyusunan Buku Ajar Bersama BKS PTN-Barat Diperbanyak dalam bentuk CD oleh Sekretaris Eksekutif untuk dipergunakan dalam lingkungan PTN anggota BKS PTN- Barat sesuai dengan hasil Rapat Tahunan XXXVI Rektor BKS PTN-Barat di Padang tanggal 28-30 September 2016. Hak Cipta© 2014 ada pada penulis. Isi buku ini dapat digunakan, dimodifikasi, dan disebarkan untuk tujuan bukan komersil (non profit), dengan syarat tidak menghapus atau mengubah atribut penulis. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang kecuali mendapatkan izin terlebih dahulu dari penulis. Palembang April 2017 2 KATA PENGANTAR Pendidikan kewarganegaraan merupakn pengganti matakuliah kewiraan yang dulu termasuk kelompok Mata Kuliah Umum (MKU), setelah berubah menjadi mata kuliah kewarganegaraan mata kuliah ini dikelompokan kepada Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Undang–undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa mata kuliah ini merupakan matakuliah yang wajib diselenggarakan dalam kurikulum di semua jenjang perguruan tinggi. Selain itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengamanatkan mata kuliah Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pada kedua undang-undang di atas ditegaskan bahwa tujuan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Oleh karena itu, strategi perkuliahan yang dilakukan adalah melalui strategi pembelajaran yang memungkinkan tumbukembangnya daya kritis mahasiswa terhadap isu-isu yang berkembang. Sistem kuliah tidak disampaikan dalam bentuk doktrin melainkan diskusi dan studi kasus yang memungkinkan mahasiswa memiliki kecerdasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan. Buku ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan rangsangan dan imajinasi para mahasiswa dalam rangka mengikuti perkuliahan Pendidikan kewarganegaraan, sehingga pada proses pembelajaran tidak terlalu kesulitan untuk memahami materi yang disampaikan. Akhirnya semoga kehadiran buku ini, dapat menjadi pembuka diskusi dosen pengampu dengan mahasiswa sehingga dapat memberikan banyak masukan untuk penyempurnaan dimasa yang akan datang. Serang, Nopember 2014 Tim Penulis 3 BAB I PENDAHULUAN Tujuan Pembelajaran: Setelah proses pembelajaran pada bab ini, mahasiswa diharapkan mampu: 1. Menjelaskan apa yang menjadi pengertian, tujuan dan kompetensi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 2. Menuliskan Visi dan Misi Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 3. Menuliskan landasan Hukum dan landasan historis Pendidikan Kewarganegaraan 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Cakupan materi Mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional,hak dan kewajiban warganegara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) Juga mewajibkan mata kuliah Kewarganegaraan disampaikan di Perguruan Tinggi. Dalam penjelasan pasal 35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Menurut Nu,man Somantri dalam dikti (2014:7), pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliah wajib nasional yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa pada jenjang pendidikan diploma maupun sarjana. Namun demikian, pendidikan kewarganegaraan harus disampaikan dengan metode dan pendekatan yang bukan indoktrinasi melainkan dengan metode yang memungkinkan daya kritis mahasiswa terhadap berbagai persoalan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan diberikan agar mahasiswa memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban, berdaya saing, disiplin dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi, PKn adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 4
no reviews yet
Please Login to review.