jagomart
digital resources
picture1_Jurnal Penelitian Pdf 45728 | Sipinter 646 746 20200707181201


 142x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: berkas.dpr.go.id


File: Jurnal Penelitian Pdf 45728 | Sipinter 646 746 20200707181201
administrasi publik  public administration journal  available online http   ojs  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 17 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        Jurnal Administrasi Publik, 8 (1) Juni 2018   ISSN2088-527X(Print) ISSN2548-7787(Online)
                                                    Jurnal Administrasi Publik
                                                        (Public Administration Journal)
                                                            Available online http://ojs.uma.ac.id/index.php/jap
                            Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik
                            Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan
                                                                          Angkutan Jalan
                         Implementation of the Minister of Transportation Regulation
                          of the Republic of Indonesia on Traffic Safety Standards and
                                                                    Road Transportation
                                                                                   1)                                           1)
                                                   Jimmi Pinayungan* ,Heri Kusmanto&Isnaini
                                 1)
                                    Magister Administrasi Publik, Pascasarjana, Universitas Medan Area, Indonesia
                                    2)
                                       Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politk, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
                                                         *CorespondingEmail:jimmipinayungan@gmail.com
                                                                                     Abstrak
                        Menteri Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu
                        Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya. Adanya peraturan
                        tersebut tentu dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan apabila implementasinya diterapkan dengan baik oleh
                        para pengguna kendaraan termasuk transportasi umum seperti bus ALS. Penelitian ini mengenai Implementasi
                        Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu
                        Lintas dan Angkutan Jalan, dengan studi kasus pada PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan. Metode penelitian ini
                        yaitu destriktif  kualitatif, yang menggunakan key  informan sebagai  subyek penelitian,  untuk  menganalisis
                        perkembangan  informasi  maupun sumbernya,  maka  teknik  pengambilan sampel  yang  digunakan snowball
                        sampling. Populasi dalam penelitian adalah seluruh manajemen dan pegawai di PT. ALS Medan, sedangkan sampel
                        yang digunakan hanya sebahagian dari pihak manajemen dan pegawai PT. ALS Medan yang dimulai dari arahan key
                        informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan tersebut sudah diterapkan oleh pengelola
                        jasa angkutan PT. ALS Medan dengan baik dan benar karena keempat variabel yaitu Komunikasi, Sumber Daya,
                        Disposisi, dan Struktur Birokrasi cukup mendukung berjalannya implementasi kebijakan yang ada diperusahaan.
                        Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan juga sudah mengadopsi pada Peraturan Menteri Perhubungan
                        Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2015.
                        Kata Kunci:Implementasi, Standar Keselamatan, Lalu Lintas, Angkutan Jalan, PT. ALS Medan.
                                                                                     Abstract
                        Minister of Transportation has issued Regulation No. 26 of 2015 on Traffic Safety Standards and Road Transportation
                        that aims to minimize the occurrence of accidents on the highway. The existence of these regulations certainly can
                        minimize the occurrence of accidents if the implementation is well implemented by users of vehicles including public
                        transportation  such  as  the  ALS  bus.  This  research  concerning  Implementation  of  Regulation  of  Minister  of
                        Transportation  Republic  of  Indonesia  Number  26  year  2015  about  Standard  of  Traffic  Safety  and  Road
                        Transportation, with case study at PT. Sumatra Intercity (ALS) Medan. The method of this research is qualitative
                        destrictive, which uses key informant as research subject, to analyze the development of information and source, then
                        sampling technique used snowball sampling. Population in research is all management and employees at PT. ALS
                        Medan, while the sample used only sebagian part of the management and employees of PT. ALS Medan starting from
                        the direction of the key informant. The results showed that the Implementation of the Regulation has been applied by
                        the operator of PT. ALS Medan well and correctly because the four variables of Communication, Resources, Disposition,
                        and Bureaucracy Structure enough to support the implementation of existing policies in the company. Standard
                        Operating Procedure (SOP) of the company has also been adopted in the Minister of Transportation Regulation No. 26
                        of 2015.
                        Keywords: Implementation, Safety Standard, Traffic, Road Transport, PT. ALS Medan.
                        How to  Cite: Pinayungan, J. Kusmanto, H. & Isnaini. (2018). Implementasi  Peraturan  Menteri  Perhubungan
                        Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik. 8 (1):
                        108-123.
                                                                                        108
                                          Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123.
               PENDAHULUAN                                      Tahun  2009  tentang  Lalu  Lintas  dan
                     Seiring     dengan      perkembangan       Angkutan Jalan yang salah satu bertujuan
               zaman, sarana transportasi menjadi bagian        meminimalisir  terjadinya  kecelakaan  di
               yang tidak dapat lagi dipisahkan lagi bagi       jalan raya. Hal tersebut diperkuat dengan
               kehidupan dan sudah menjadi kebutuhan            dikeluarkannya        Peraturan       Menteri
               yang  mendasar  bagi  manusia  dalam             Perhubungan  Republik  Indonesia  Nomor
               melakukan  aktivitasnya.  Kebutuhan  akan        26     tahun     2015     tentang     Standar
               transportasi    di   Indonesia     khususnya     Keselamatan  Lalu  Lintas  dan  Angkutan
               wilayah       Sumatera       Utara       terus   Jalan.    Adanya  peraturan  dari  Menteri
               menunjukkan peningkatan signifikan dari          Perhubungan       tersebut     tentu    dapat
               tahun  ke  tahun.  Menurut  data  BPS  yang      meminimalisir      terjadinya     kecelakaan
               bersumber  data  Polda  Sumatera  Utara          apabila     implementasinya       diterapkan
               Direktorat  Lalu  Lintas  Provinsi  Sumatera     dengan     baik    oleh    para     pengguna
               Utara  bahwa  jumlah  kendaraan  yang            kendaraan          khususnya          bus-bus
               terdaftar pada tahun 2004 adalah sebesar         transportasi umum seperti bus ALS.
               1.957.703 unit sementara itu pada tahun                Bus  ALS  merupakan salah satu  dari
               2013 adalah sebesar 5.315.181 unit.              beberapa  bus  umum  yang  sudah  lama
                     Peningkatan yang signifikan ini tentu      beroperasi  di  wilayah  Sumatera.  Bus  ini
               juga    akan    berdampak  negatif       bagi    beroperasi  dibawah  naungan  PT.  Antar
               pengguna       transportasi     jika     tidak   Lintas   Sumatera  (ALS)  Medan  sejak
               menerapkan  standar  keselamatan  dalam          tanggal  29  September  1966.  Perusahaan
               berkendaraan.  Menurut  data  BPS  yang          PT. ALS Medan ini merupakan perusahaan
               bersumber      dari   data    Polda    Sumut     jasa  transportasi  darat  yang  mengangkut
               Direktorat  Lalu  Lintas  Propinsi  Sumatra      penumpang antar kota antar propinsi. Bus-
               Utara bahwa angka kecelakaan pengguna            bus dari PT. ALS Medan selama ini telah
               transportasi di Sumatera Utara dari tahun        menjadi      andalan     dan     kebanggaan
               2009  s/d  2013  yaitu  berjumlah  28.764        masyarakat     Sumatera  Utara  terutama
               kejadian  yang  berarti  dalam  setahun  ada     dalam  pelayanannya  yang  tepat  waktu
               sekitar 5.753 terjadi kecelakaan lalu lintas,    dalam  mengantar  penumpang  sampai  ke
               baik  kendaraan  pribadi  maupun  dengan         tempat tujuan.
               angkutan jalan.                                        Ketepatan  waktu  bus-bus  dari  PT.
                     Pemerintah Republik Indonesia telah        ALS  merupakan  salah  satu  keunggulan
               mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22              yang  dimiliki  oleh  bus-bus  ALS,  ini  juga
                                                             109
                  Jimmi Pinayungan,Heri Kusmanto&Isnaini.Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
                 termasuk  salah  satu  bentuk  pelayanan               disebabkan bus terbalik setelah menabrak
                 terbaik     bagi     konsumen.         Disamping       tebing yang diduga akibat remnya blong.
                 keunggulannya tersebut pihak dari PT. ALS                    Kecelakaan-kecelakaan  yang  terjadi
                 harus  tetap  mengutamakan  keselamatan                bukan  hanya  karena  human  error  tetapi
                 para penumpang bus dan para pengguna                   ada  faktor-faktor  teknis  dan  non  teknis
                 jalan  lainnya.  Hal  ini  dikarenakan  ada            yang  terjadi.  Hal  seperti  ini  tentu  perlu
                 beberapa       kejadian      kecelakaan       yang     menjadi kajian kembali, mengingat sudah
                 melibatkan  bus  PT.  ALS  tersebut akibat             ada  beberapa  penelitian  terdahulu  yang
                 dari kelalaian dari pengemudi bus PT. ALS.             mengkaji tentang Implementasi UU No. 22
                 Beberapa         diantaranya        yaitu       (1)    Tahun  2009  dan  Permenhub  RI  No.  10
                 Kecelakaan  bus  ALS  di  Jalinsum  wilayah            Tahun 2012 antara lain yaitu : Julian dkk
                 Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal                (2016)        yang       mengkaji         tentang
                 14  Desember  2016  sekitar  pukul  02.30              implementasi  Undang-Undang  Nomor  22
                 WIB,  dimana  akibat  kecelakaan  tersebut             tahun  2009  tentang  lalu  lintas  dan
                 menyebabkan  tiga  orang  tewas  dan  22               angkutan jalan dalam pembinaan anggota
                 orang  penumpang  lainnya  luka-luka.  Hal             klub  Beat  Borneo  Community  di  kota
                 ini  disebabkan  pengemudi  bus  ALS  yang             Samarinda  yang  ditinjau  dari  beberapa
                 melaju  dengan  kecepatan  tinggi  yang                indikator menurut teori Edward III yakni
                 berakhir  dengan  menabrak  truk  yang                 Komunikasi,              Sumber              Daya,
                 sedang  terparkir;  (2)  Kecelakaan  bus  di           Disposisi/Sikap,  dan  Struktur  Birokrasi
                 Jalinsum wilayah Sumatera Barat pada hari              bahwa       implementasi         pelaksananaan
                 Sabtu  tanggal  13  Agustus  2016,  dimana             Undang-Undang  Nomor  22  tahun  2009
                 akibat kecelakaan terjadi kerusakan pada               belum berjalan secara optimal, penelitian
                 bagian depan bus namun tidak ada korban                yang dilakukannya menggunakan metode
                 jiwa.  Hal  ini  disebabkan  juga  karena              destriktif kualitatif. Setiawan (2014) yang
                 kelalaian  pengemudi  bus  yang  tidak                 mengkaji tentang Implementasi Peraturan
                 cermat dalam mengerem ketika truk-truk                 Menteri Perhubungan Republik Indonesia
                 yang  ada  di  depannya  secara  tiba-tiba             Nomor  10  Tahun  2012  tentang  standar
                 berhenti saat bergerak secara beririrngan;             pelayanan      minimal       angkutan      massal
                 (3)   Kecelakaan  di  Jalinsum  wilayah                berbasis jalan (studi kasus program trans
                 Sumatera  Barat  pada  hari  Selasa  04                metro     pekanbaru        tahun     2012-2013)
                 Agustus  2015,  dimana  akibat  kecelakaan             dengan metode yang sama yaitu destriktif
                 16 dari  54  penumpang luka-luka. Hal ini              kualitatif,    dimana      berdasarkan        hasil
                                                                    110
                                           Jurnal Administrasi Publik, 8 (1)Juni 2018: 108-123.
               kajiannya bahwa implementasi Peraturan             yang lengkap, kurangnya tahapan-tahapan
               Menteri Perhubungan Republik Indonesia             pengujian seperti UU No. 22 Tahun 2009,
               Nomor  10  Tahun  2012  tentang  Standar           dan    kurangnya      pemahaman  petugas
               Pelayanan  Minimal  Angkutan  Massal               tentang persyaratan teknis dan laik jalan
               belum  dapat  terlaksana  secara  maksimal         kendaraan  bermotor,  dan  ditinjau  dari
               pada  Program  Trans  Metro  Pekanbaru,            perusahaan penyedia jasa angkutan adalah
               dimana  aspek  yang  belum  berjalan               karena  kurang  kepedulian  perusahaan
               maksimal  tesebut  antara  lain  dukungan          penyedia     jasa     maupun      pengemudi
               kebijakan,  pelayanan  bidang  keamanan,           angkutan terhadap kondisi fisik kendaraan
               pelayanan bidang keselamatan, pelayanan            mereka  sebelum  beroperasi,  serta  tidak
               bidang  kenyamanan,  pelayanan  bidang             terpenuhinya  standar  pelayanan  minimal
               kesetaraan,      dan     pelayanan      bidang     oleh  beberapa  angkutan  jalan  terhadap
               keteraturan.     Sedangkan       aspek    yang     pada para pengguna jasa angkutan.
               menjadi penghambat proses implementasi                  Dari  uraian  tersebut,  maka  perlu
               tersebut  adalah  ukuran  kebijakan  yang          dilakukan         penelitian        mengenai
               luas,  keterbatasan  finansial,  keterbatasan      Implementasi         Peraturan        Menteri
               sumber      daya    manusia,     keterbatasan      Perhubungan         Republik        Indonesia
               waktu, karakteristik agen pelaksana, sikap         (Permenhub  RI)  Nomor  26  tahun  2015
               kecendrungan,         proses      komunikasi,      tentang Standar  Keselamatan  Lalu  Lintas
               lingkungan sosial dan ekonomi.                     dan  Angkutan  Jalan,  dengan  studi  kasus
                     Sementara  itu  Zulfiqor  (2016)  yang       pada  PT.  Antar  Lintas  Sumatera  (ALS)
               meneliti  tentang  persyaratan  teknis  dan        Medan  dengan  metode  penelitian  yaitu
               laik  jalan  angkutan  umum  moda  bus             destriktif kualitatif.
               sedang  di  kabupaten  Malang  terkait                  Adapun  yang  menjadi  tujuan  dalam
               kepentingan  supir  dan  penumpang  yang           penelitian  ini  adalah untuk  mengetahui
               ditinjau  berdasarkan  UU  No.  22  Tahun          sejauh  mana  implementasi  Peraturan
               2009,  hasil  dari  penelitian  tersebut           Menteri Perhubungan RI Nomor 26 tahun
               menunjukkan bahwa implementasi UU No.              2015  tentang  Standar  Keselamatan  Lalu
               22 Tahun 2009 berjalan kurang maksimal,            Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan oleh
               hal  ini  disebabkan  dua  hal  yaitu  ditinjau    pengelola  jasa  angkutan  PT. ALS Medan.
               dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan             Untuk  mengetahui  kesesuian  antara SOP
               Informasi  Kabupaten  Malang  antara  lain         yang  diterapkan  oleh  pihak  perusahaan
               karena belum memiliki alat uji kendaraan           PT. ALS Medan dengan Peraturan Menteri
                                                              111
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal administrasi publik juni issn x print online public administration journal available http ojs uma ac id index php jap implementasi peraturan menteri perhubungan republik indonesia tentang standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan implementation of the minister transportation regulation republic on traffic safety standards and road jimmi pinayungan heri kusmanto isnaini magister pascasarjana universitas medan area fakultas ilmu sosial politk sumatera utara corespondingemail jimmipinayungan gmail com abstrak ri telah mengeluarkan nomor tahun yang bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di raya adanya tersebut tentu dapat apabila implementasinya diterapkan dengan baik oleh para pengguna kendaraan termasuk transportasi umum seperti bus als penelitian ini mengenai studi kasus pada pt antar metode yaitu destriktif kualitatif menggunakan key informan sebagai subyek untuk menganalisis perkembangan informasi maupun sumbernya maka teknik pengambilan sampel digunakan snowbal...

no reviews yet
Please Login to review.