jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 4472 | Pajak Penghasilan Pasal 24


 234x       Tipe PPT       Ukuran file 0.16 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 4472 | Pajak Penghasilan Pasal 24
pajak penghasilan pasal 24 pt serba usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut 1 hasil usaha di negeri jerman dalam tahun 2009 sebesar ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 30 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
           PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari 
           luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut :
           1.    Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar 
                 Rp.700.000.000  sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis)
           2.    Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” 
                 sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 
                 yang  ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 
                 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis)
           3.    Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 
                 dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal 
                 Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis)
           4.    Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang 
                 diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal 
                 dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri 
                 Keuangan tahun 2009  sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. 
                 Menkeu)
      PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
            Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 
            perhitungan berikut :
           1.    Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri
           2.    Jumlah pajak yang terhutang untuk  seluruh penghasilan
           3.    (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh 
                 terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh)
           Ilustrasi-1
           PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai 
           berikut :
           1.    Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan tarif pajak 40%
           2.    Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,-
           Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.1.250.000.000,--
      PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
      Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 )
      1.     PPh dibayar diluar negeri :
                40% X Rp.500.000.000                                    = Rp.200.000.000,-
      2.     PPh terhutang sesuai tarif psl 17 :
                28% X Rp.1.250.000.000                                  = Rp.350.000.000,-
      3.     PPh berdasarkan perbandingan :
                500.000.000 : 1.250.000.000 X Rp.350.000.000,- = Rp.140.000.000
      Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.140.000.000,--
      PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
             Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka 
             besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing 
             negara (per country limitation).
             Ilustrasi-2
             PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb :
                1.   Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan  
                     tarif pajak 20%.
                2.   Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan 
                     tarif pajak 15%
                3.   Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,--
             
            Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) :
                a.   Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
                b.   PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
                        28% X Rp.1.250.000.000                   Rp.350.000.000,--
   PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
   c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara :
       - Negara A :
          - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,-
          - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000)       = Rp.112.000.000,-
     Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,--
      - Negara B :
          - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,-
          - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000)       = Rp.140.000.000,-
     Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,--
    Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pajak penghasilan pasal pt serba usaha menerima dan memperoleh neto dari luar negeri dalam tahun sebagai berikut hasil di jerman sebesar rp accrual basis dividen belanda untuk kepemilikan sahamn abx corp yaitu berasal keuntungan yang ditetetapkan rups dibayarkan cash bunga semester ii bankok bank thailand tersebut baru akan dibayar awal januari inggris atas saham def diperjual belikan bursa efek berdasarkan keputusan menteri keuangan kep menkeu batas maksimum kredit adalah nilai terendah unsur perhitungan jumlah terhutang diluar seluruh kena x pph tarif uu ilustrasi cemara dengan indonesia besarnya penghitungan diperbolehkan sesuai psl perbandingan hal beberapa negara maka dihitung masing per country limitation dianawati sbb a b pajakrp c psal total...

no reviews yet
Please Login to review.