Authentication
234x Tipe PPT Ukuran file 0.16 MB
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : 1. Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar Rp.700.000.000 sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) 2. Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) 3. Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) 4. Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. Menkeu) PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : 1. Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri 2. Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan 3. (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh) Ilustrasi-1 PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : 1. Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan tarif pajak 40% 2. Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.1.250.000.000,-- PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) 1. PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp.500.000.000 = Rp.200.000.000,- 2. PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 28% X Rp.1.250.000.000 = Rp.350.000.000,- 3. PPh berdasarkan perbandingan : 500.000.000 : 1.250.000.000 X Rp.350.000.000,- = Rp.140.000.000 Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.140.000.000,-- PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). Ilustrasi-2 PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : 1. Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20%. 2. Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% 3. Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : a. Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- b. PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,-- PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.112.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.140.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-
no reviews yet
Please Login to review.