Authentication
302x Tipe PPTX Ukuran file 0.10 MB
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH ï‚¢Penyelesaian Kerugian Negara melalui pembebanan terdiri dari tiga tahapan, yaitu penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Sementara, penerbitan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu, dan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Negara. SITA JAMINAN 1. SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. 2. Pelaksanaan sita jaminan dimaksud diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara. 3. Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETENTUAN UMUM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA 1. Kewajiban menyelesaikan ganti kerugian negara 2. Kewajiban mengganti kerugian negara 3. Laporan terjadinya kerugian negara 4. Penuntutan ganti kerugian negara 5. Pengenaan ganti kerugian negara 6. Sanksi administratif 7. Kedaluwarsa penuntutan 8. Kewajiban pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris 9. Kedaluwarsa kewajiban pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris 10. Pemberlakuan ketentuan tetang penyelesaian kerugian negara PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA MELALUI PEMBEBASAN ï‚¢Proses pembebanan ganti kerugian negara tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan: 1. Penerbitan surat keputusan pembebanan sementara 2. Penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu 3. Penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH 1. Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. 2. Apabila bendahara telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjua Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa (yang bekerja untuk dan atas nama) BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa BPK.
no reviews yet
Please Login to review.