jagomart
digital resources
picture1_Laporan Ppt 4264 | Penyelesaian Kerugian Negara - Daerah


 302x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.10 MB    


Laporan Ppt 4264 | Penyelesaian Kerugian Negara - Daerah
penerbitan surat keputusan pembebanan sementara penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu dan penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian negara sita jaminan 1 skps mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan 2  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 29 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    PENYELESAIAN KERUGIAN 
    NEGARA/DAERAH
    ï‚¢Penyelesaian Kerugian Negara melalui 
      pembebanan terdiri dari tiga tahapan, yaitu 
      penerbitan Surat Keputusan Pembebanan 
      Sementara, penerbitan Surat Keputusan 
      Penetapan Batas Waktu, dan penerbitan 
      Surat Keputusan Pembebanan Penggantian 
      Kerugian Negara.
      SITA JAMINAN
      1.  SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk 
          melakukan sita jaminan.
      2.   Pelaksanaan sita jaminan dimaksud 
          diajukan oleh instansi yang bersangkutan 
          kepada instansi yang berwenang melakukan 
          penyitaan selambat-lambatnya 7 hari 
          setelah diterbitkannya surat keputusan 
          pembebanan sementara.
      3.  Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai 
          dengan peraturan perundang-undangan 
          yang berlaku.
       KETENTUAN UMUM PENYELESAIAN 
       KERUGIAN NEGARA
       1.  Kewajiban menyelesaikan ganti kerugian negara
       2.  Kewajiban mengganti kerugian negara
       3.  Laporan terjadinya kerugian negara
       4.  Penuntutan ganti kerugian negara
       5.  Pengenaan ganti kerugian negara
       6.  Sanksi administratif
       7.  Kedaluwarsa penuntutan
       8.  Kewajiban pengampu/yang memperoleh hak/ahli 
           waris
       9.  Kedaluwarsa kewajiban pengampu/yang 
           memperoleh hak/ahli waris
       10. Pemberlakuan ketentuan tetang penyelesaian 
           kerugian negara
      PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN 
      NEGARA MELALUI PEMBEBASAN 
      ï‚¢Proses pembebanan ganti kerugian negara 
         tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan:
      1.  Penerbitan surat keputusan pembebanan 
          sementara
      2.  Penerbitan surat keputusan penetapan 
          batas waktu
      3.  Penerbitan surat keputusan pembebanan 
          penggantian kerugian negara
       PENGGANTIAN KERUGIAN 
       NEGARA/DAERAH
       1.  Penggantian  kerugian  negara  dilakukan  secara 
           tunai  selambat-lambatnya  40  hari  kerja  sejak 
           SKTJM ditandatangani.
       2.    Apabila  bendahara  telah  mengganti  kerugian 
           negara,  TPKN  mengembalikan  bukti  kepemilikan 
           barang dan surat kuasa menjua
         Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh 
         berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh 
         pemeriksa (yang bekerja untuk dan atas nama) BPK 
         dan dalam proses pemeriksaan tersebut bendahara 
         bersedia mengganti kerugian secara sukarela, 
         maka bendahara membuat dan menandatangani 
         SKTJM di hadapan pemeriksa BPK.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Penyelesaian kerugian negara daerah melalui pembebanan terdiri dari tiga tahapan yaitu penerbitan surat keputusan sementara penetapan batas waktu dan penggantian sita jaminan skps mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pelaksanaan dimaksud diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada berwenang penyitaan selambat lambatnya hari setelah diterbitkannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku ketentuan umum kewajiban menyelesaikan ganti mengganti laporan terjadinya penuntutan pengenaan sanksi administratif kedaluwarsa pengampu memperoleh hak ahli waris pemberlakuan tetang pembebasan proses tersebut dilaksanakan secara tunai kerja sejak sktjm ditandatangani apabila bendahara telah tpkn mengembalikan bukti kepemilikan barang kuasa menjua dalam hal kasus diperoleh berdasarkan pemeriksaan pemeriksa bekerja atas nama bpk bersedia sukarela maka membuat menandatangani di hadapan...

no reviews yet
Please Login to review.