Authentication
206x Tipe PDF Ukuran file 0.37 MB Source: eprints.mercubuana-yogya.ac.id
BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Landasan Teori 1. Akuntansi Pemerintahan Akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode lama, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan. Kekurangan yag ada dalam akuntansi pemerintahan pada periode tersebut sering menjadi ladang subur untuk tumbuhnya praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Simanjuntak dan Putri, 2013). Sekarang ini tuntutan masyarakat untuk membuat akuntansi pemerintahan semakin penting, semakin besar dana yang dikelola oleh pemerintah, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas keuangan yang semakin baik. Pengertian pemerintahan lebih terkesan sebagai lembaga politik namun aspek ekonominya tidak dapat dikesampingkan, sedangkan pengertian akuntansi pemerintahan sendiri tidak terlepas dari pengertian akuntansi secara umum. Akuntansi didefinisikan sebagai proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran, 8 9 transaksi dan kejadian keuangan, penyajian pelaporan, serta penginterpretasian atas hasilnya (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010). Akuntansi pemerintahan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba (Baswir, 2000). Akuntansi pemerintahan mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di badan pemerintahan. Akuntan pemerintah menyediakan laporan akuntansi tentang aspek kepengurusan dari administrasi keuangan negara (Nordiawan, 2007). 2. Standar Akuntansi Pemerintahan Standar Akuntansi Pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peratutaran Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk memecahkan berbagai kebutuhan yang muncul dalam pelaporan keuangan akuntansi dan audit di pemerintahan baik pusat maupun pemda. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah (Peratutan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2005 pasal 1 ayat 4). KSAP bertujuan mengembangkan program-program pengembangan 10 akuntabilitas dan manajemen keuangan pemerintahan, termasuk dalam mengembangkan SAP dan mempromosikan penerapan standar tersebut. SAP disusun dengan mengadaptasi dari IPSAS (international Public Sector Accounting Standart) yang diterbitkan oleh IFAC (international Federation Of Accountant). Walaupun mengadaptasi dari IPSAS namun dalam penyusunannya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP. SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah. Penerapan SAP diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelaporan keuangan di pemerintah pusat dan daerah. Standar akuntansi pemerintahan mempunyai beberapa manfaat yakni: a. Menjadi pedoman bagi akuntan pemerintah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. b. Menjadi bahan pertimbangan bagi auditor dalam menentukan opini laporan keuangan pemerintah. c. Dapat digunakan pengguna laporan keuangan dalam memahami isi laporan keuangan sehingga terhindar dari kesalahan interpretasi informasi yang terkandung didalamnya. d. Dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dalam hal konsistensi, daya banding, keterpahaman, relevansi, dan keandalan. 11 e. Menjadi acuan dalam penyusunan sistem akuntansi. SAP memuat sebuah kerangka konseptual dan sebelas pernyataan, dimana setiap pernyataan berisi pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat/daerah, pernyataan itu antara lain: a. PSAP 01 : Penyajian Laporan Keuangan b. PSAP 02 : Laporan Realisasi Anggaran c. PSAP 03 : Laporan Aliran Kas d. PSAP 04 : Catatan atas Laporan Keuangan e. PSAP 05 : Akuntansi Persediaan f. PSAP 06 : Akuntansi Investasi g. PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap h. PSAP 08 : Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan i. PSAP 09 : Akuntansi Kewajiban j. PSAP 10 : Koreksi Kesalahan k. PSAP 11 : Laporan Keuangan Konsolidasian 3. Basis Akuntansi Basis atau dasar akuntansi adalah hal terpenting dalam melakukan pencatatan. Basis akuntansi merupakan himpunan dari standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya tersebut diakui untuk tujuan pelaporan keuangan atau dasar akuntansi adalah hal terpenting dalam melakukan pencatatan. Basis akuntansi merupakan himpunan dari standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya
no reviews yet
Please Login to review.