Authentication
276x Tipe PDF Ukuran file 0.20 MB Source: elibrary.unikom.ac.id
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Organisasi Nirlaba Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang besaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal didalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal- hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institute, riset, museum, dan beberapa petugas pemerintah. 2.1.1 Pengertian Organisasi Nirlaba Definisi PSAK No. 45 (IAI, 2011:45.1) pengertian organisasi nirlaba bahwa: “Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para amggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari entitas nirlaba tersebut.” Sedangkan definisi menurut Lilis Setiawati, (2011:175) menyebutkan bahwa: “Organisasi nirlaba merupakan suatu organisasi sosial yang didirikan oleh perorangan atau sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Fokus dari visi dan misi organisasi nirlaba 9 10 adalah pelayanan kepada masyarakat, seperti yayasan pendidikan, LSM, organisasi keagamaan, panti asuhan, panti wredha dan sebagainya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa organisasi nirlaba adalah organiasi yang didirikan untuk kepentingan umum guna mensejahterkan masyarakat tanpa bertujuan untuk memperoleh laba. 2.1.2 Karakteristik Organisasi Nirlaba Di dalam PSAK No. 45 (Revisi 2011) (IAI,2011: 45.2-45.3) terdapat penjelasan mengenai karakteristik entitas nirlaba yaitu sebagai berikut: a) Sumber daya entitas. Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. b) Menghasilkan barang/jasa tanpa bertujuan menumpuk laba. Kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pemilik entitas tersebut. c) Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis. Dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijua, dialihkan atau ditebus kembali atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada suatu likuidasi atau pembubaran entitas. Sedangkan menurut Salusu (2010:47) ciri-ciri organisasi nirlaba atau nonprofit yaitu: “Organisasi nonprofit mempunyai misi melayani publik dan konsumenya lebih terbatas sedangkan organisasi profit mempunyai motif untuk mencari 11 untung, yaitu hanya melayani konsumen yang dapat memberikan keuntungan. Apabila dari suatu kelompok konsumen tidak akan diperoleh keuntungan maka organisasi bisnis umumnya tidak bersedia melayani.” 2.1.3 Tujuan Laporan Keuangan Nirlaba Tujuan utama laporan keuangan entitas nirlaba menurut PSAK No. 45 (IAI:2011) adalah menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi. Kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba. Pihak pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba memiliki kepentingan bersama dalam rangka menilai : a) Jasa yang diberikan oleh organisasi nirlaba dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut. b) Cara manajer melaksanakan tanggungjawabnya dan aspek lain dari kinerja mereka. Secara rinci tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai : 1) Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi. 2) Pengaruh transaksi, peristiwa dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat aktiva bersih. 3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya. 4) Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh 12 pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya. 5) Usaha jasa suatu organisasi 2.2 Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Di Indonesia standar akuntansi keuangan pelaporan keuangan entitas nirlaba, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 sebagai standar khusus pelaporan keuangan entitas nirlaba. PSAK No. 45 yang digunakan saat ini, adalah PSAK No. 45 (Revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang telah disahkan oleh Dewan Standar Keuangan pada tanggal 8 April 2011 menggantikan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 1997. PSAK No. 45 (Revisi 2011) ini efektif diterapkan oleh entitas untuk laporan keuangan periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. Tujuan dibuatnya PSAK No. 45 adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba, sehingga dengan adanya pedoman pelaporan diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi. 2.3 Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK No. 45 (IAI:2011) laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, serta aset neto dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu.
no reviews yet
Please Login to review.