jagomart
digital resources
picture1_Cipta Kerja Pdf 39416 | Pengelolaan Limbah Elektronik Lb3 Klhk


 258x       Tipe PDF       Ukuran file 1.48 MB       Source: sipsn.menlhk.go.id


File: Cipta Kerja Pdf 39416 | Pengelolaan Limbah Elektronik Lb3 Klhk
non b3 undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja    ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 14 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
                                          KEHUTANAN
                PENGELOLAAN LIMBAH B3
                       LIMBAH ELEKTRONIK
                     IR. ACHMAD GUNAWAN WIDJAKSONO, MAS
                 DIREKTUR VERIFIKASI LIMBAH B3 DAN LIMBAH NON B3
            UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2020  
            TENTANG CIPTA KERJA
            • Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko
               dan peringkat skala usaha kegiatanusaha.
            • Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan
               penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinyabahaya.
            • Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadapaspek:
                  a.    kesehatan;                                                                               Kesehatan
                  b.    keselamatan;
                  c.    LINGKUNGAN;dan/atau
                  d.    pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.                                               Keselamatan
                                   PerizinanBerusaha                         Penilaian                         LINGKUNGAN
                                     BerbasisResiko                       TingkatBahaya
                                                                                                                Sumberdaya
                     PENGELOLAAN LIMBAH B3 DALAM UU NO 11 TAHUN2020
                     Terdapat Perubahan Pasal 59 dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut :
                       PASAL22                          :     Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  
                                                              Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara  
                                                              Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:
                       Angka20                          :     Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                                                   (1)       Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
                                                                   (2)       Dalam hal B3 telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
                                                                   (3)       Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak
                                                                             lain.
                                                                   (4)       Pengelolaan Limbah B3 WAJIB MENDAPAT PERIZINAN BERUSAHA, atau PERSETUJUAN PEMERINTAH
                                                                             PUSATATAUPEMERINTAHDAERAH.
                                                                   (5)       Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus
                                                                             dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau
                                                                             persetujuanPemerintahPusatatauPemerintah Daerah.
                                                                   (6)       Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
                                                                   (7)       Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun2021  
   tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan  
   Pengelolaan Lingkungan Hidup(P3LH)
   Bab VII. Pengelolaan Limbah B3 dan  
   Pengelolaan LimbahnonB3
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pengelolaan limbah b elektronik ir achmad gunawan widjaksono mas direktur verifikasi non undang no tahun tentang cipta kerja perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat peringkat skala usaha kegiatanusaha diperoleh penilaian bahaya potensi terjadinyabahaya terhadapaspek a kesehatan keselamatan c atau d pemanfaatan sumber daya perizinanberusaha berbasisresiko tingkatbahaya sumberdaya dalam uu terdapat perubahan pasal nomor sebagai berikut beberapa ketentuan oo perlindungan lembaran negara republik indonesia tambahan diubah angka sehingga berbunyi setiap orang yang menghasilkan wajib melakukan dihasilkannya hal telah kedaluwarsa pengelolaannya mengikuti tidak mampu sendiri diserahkan kepada pihak lain mendapat persetujuan pemerintah pusatataupemerintahdaerah pusat daerah mencantumkan persyaratan harus dipenuhi kewajiban dipatuhi pengelola persetujuanpemerintahpusatataupemerintah keputusan pemberian diumumkan lebih ...

no reviews yet
Please Login to review.