jagomart
digital resources
picture1_Gizi Pdf 39074 | Perbup Nomor 25 Tahun 2021 Ttg Pedoman Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif


 180x       Tipe PDF       Ukuran file 0.12 MB       Source: jdih.bangkabaratkab.go.id


File: Gizi Pdf 39074 | Perbup Nomor 25 Tahun 2021 Ttg Pedoman Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif
peraturan bupati bangka barat nomor 25 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan anak  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 13 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                              
                                              
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                                                                                                      BUPATI BANGKA BARAT 
                                                                                                                                                                                                         PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                             PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT 
                                                                                                                                                                                                                                                                      NOMOR 25 TAHUN 2021 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    TENTANG 
                                                                                                                                                                                                                                             PEDOMAN PENYELENGGARAAN 
                                                                                                                                                            PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                                                                                                                                    BUPATI BANGKA BARAT, 
                                              
                                                                                      Menimbang                                                                                           :                       a.                        bahwa  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia 
                                                                                                                                                                                                                                            dimulai sejak usia dini; 
                                                                                                                                                                                                                  b.                        bahwa  untuk  menjamin  pemenuhan  hak  tumbuh 
                                                                                                                                                                                                                                            kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan 
                                                                                                                                                                                                                                            kesehatan,  gizi,  perawatan,  pengasuhan,  perlindungan, 
                                                                                                                                                                                                                                            kesejahteraan,                                                                                              dan                                       rangsangan                                                                                pendidikan                                                                             yang 
                                                                                                                                                                                                                                            dilakukan  secara  simultan,  sistematis,  menyeluruh, 
                                                                                                                                                                                                                                            terintegrasi, dan berkesinambungan; 
                                                                                                                                                                                                                  c.                        bahwa                                                            berdasarkan                                                                                          pertimbangan                                                                                                  sebagaimana 
                                                                                                                                                                                                                                            dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
                                                                                                                                                                                                                                            Peraturan  Bupati  tentang  Pedoman  Penyelenggaraan 
                                                                                                                                                                                                                                            Pengembangan Anak Usia Dini HI; 
                                                                                                                                                                                                                                             
                                                                                       
                                                                                      Mengingat                                                                                           :      1.                                         Undang-Undang  Nomor  27  Tahun  2000  tentang 
                                                                                                                                                                                                                                            Pembentukan  Provinsi  Kepulauan  Bangka  Belitung 
                                                                                                                                                                                                                                            (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2000 
                                                                                                                                                                                                                                            Nomor  217,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik 
                                                                                                                                                                                                                                            Indonesia  Nomor 4033); 
                                                                                                                                                                                                                2.                          Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2002  tentang 
                                                                                                                                                                                                                                            Perlindungan                                                                                          Anak                                                (Lembaran                                                                            Negara                                                         Republik 
                                                                                                                                                                                                                                            Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan lembaran 
                                                                                                                                                                                                                                            Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4235)  sebagaimana 
                                              
        
                                  telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 
                                  2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 
                                  Tahun  2002  tentang  Perlindungan  Anak  (Lembaran 
                                  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2002  Nomor  109, 
                                  Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                  4235); 
                              3.  Undang-Undang   Nomor  5  Tahun  2003  tentang 
                                 Pembentukan  Kabupaten  Bangka  Selatan,  Kabupaten 
                                 Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten 
                                 Belitung  Timur  di  Provinsi  Kepulauan  Bangka  Belitung 
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 
                                 25,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                 Nomor 4268); 
                              4.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
                                 Pendidikan   Nasional  (Lembaran   Negara  Republik 
                                 Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
                              5.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                                 7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                 Nomor 5495); 
                              6.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                 Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
                                 Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587),  sebagaimana 
                                 telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-
                                 Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
                                 Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                 Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                 Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                              7.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang 
                                 Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
                                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran 
                                 Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4496),  sebagaimana 
                                 telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan 
                                 Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  tentang  Perubahan 
        
         
                                       Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
                                       tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 
                                       Republik  Indonesia  Tahun  2013  Nomor  45,  Tambahan 
                                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 
                                   8.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang 
                                       Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran 
                                       Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010  Nomor  23, 
                                       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                       5105)  sebagaimana  telah  diubah  Peraturan  Pemerintah 
                                       Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan 
                                       Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan 
                                       dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran  Negara 
                                       Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan 
                                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
                                   9.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2018  tentang 
                                       Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik 
                                       Indonesia Nomor 6178); 
                                   10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 
                                       2013  tentang  Pengembangan  anak  usia  dini  Holistik-
                                       Integratif  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 
                                       2013 Nomor 146); 
                                                 MEMUTUSKAN: 
                                                           
                Menetapkan      :  PERATURAN           BUPATI         TENTANG           PEDOMAN 
                                   PENYELENGGARAAN  PENGEMBANGAN  ANAK  USIA  DINI 
                                   HOLISTIK-INTEGRATIF. 
                                                           
                                                       BAB I 
                                               KETENTUAN UMUM 
                                                      Pasal 1 
                                                           
                Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 
                1.  Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat. 
                2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 
                3.  Bupati adalah Bupati Bangka Barat. 
                4.  Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  sebagai  unsur 
                    penyelenggara Pemerintah Desa. 
                5.  Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan 
         
                                              
                                                                                                                   usia 6 (enam) tahun. 
                                                                                                6.  Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut 
                                                                                                                   PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk 
                                                                                                                   memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara 
                                                                                                                   stimulan, sistematis, dan terintegrasi. 
                                                                                                7.  Satuan                                                                         Pendidikan                                                                              adalah                                                       kelompok                                                                       layanan                                                             pendidikan                                                                              yang 
                                                                                                                   menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal 
                                                                                                                   pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     BAB II 
                                                                                                                                                                                                                                                                                              MAKSUD, TUJUAN  
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pasal 2 
                                                                                                 (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam 
                                                                                                                   penyelenggaraan pengembangan PAUD-HI. 
                                                                                                (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya layanan 
                                                                                                                   PAUD-HI menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan 
                                                                                                                   berakhlak mulia. 
                                                                                                (3) Arah  kebijakan  PAUD-HI  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dilakukan 
                                                                                                                   melalui: 
                                                                                                                   a.  peningkatan                                                                                                    akses,                                                    pemerataan                                                                                   dan                                        berkesinambungan                                                                                                                          serta 
                                                                                                                                      kelengkapan jenis pelayanan PAUD-HI; 
                                                                                                                   b.  peningkatan kualitas penyelenggaraan PAUD-HI; 
                                                                                                                   c.  peningkatan  koordinasi  dan  kerjasama  lintas  sektor  serta  kemitraan 
                                                                                                                                      antar pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, 
                                                                                                                                      baik lokal, nasional, maupun internasional; dan 
                                                                                                                   d.  penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat 
                                                                                                                                      termasuk  dunia  usaha  dan  media  massa  dalam  penyelenggaraan 
                                                                                                                                      pelayanan PAUD-HI. 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            BAB III 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        ARAH KEBIJAKAN 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Pasal 3 
                                                                                                (1) Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara HI. 
                                                                                                (2) Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada 
                                                                                                                   ayat (1), dilakukan melalui: 
                                                                                                                   a.  peningkatan                                                                                                    akses,                                                    pemerataan                                                                                   dan                                        berkesinambungan                                                                                                                          serta 
                                                                                                                                      kelengkapan jenis pelayanan PAUD-HI; 
                                              
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bangka barat provinsi kepulauan belitung peraturan nomor tahun tentang pedoman penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dimulai sejak b untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang diperlukan upaya kesehatan gizi perawatan pengasuhan perlindungan kesejahteraan dan rangsangan pendidikan dilakukan secara simultan sistematis menyeluruh terintegrasi berkesinambungan c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan hi mengingat undang pembentukan lembaran negara republik indonesia tambahan...

no reviews yet
Please Login to review.