Authentication
219x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB Source: repository.uki.ac.id
KEBERADAAN HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI 1) Oleh Hulman Panjaitan Abstract The Existance of Customary Law in national legal sistem was finding a important and strategic place and therefore constitutionally recognized in chapter 18 B verse 2 in second changes UUD 1945 with the certain requirements that is as long as the law and these customary law society still alive and in accordance with society development and the principle of NKRI. A confession Customary Law in legal law sistem can be viewed in various statutory regulation formal and specific pointedly, through the adjudication in court pratices that called with Jurisprudence. In Development history of Jurisprudence within Judicial practice in Indonesia can be seen the presence of common law as a form invention of law what does conducted by a judge against any lawsuit besides was the implementation of common law that living and evolving in the certain common law society environment. Keywords: customary law, jurisprudence Pendahuluan raja, maka hukum adat itu adalah seluruh peraturan Hukum adat dalam bahasa belanda dikenal yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan dengan adat recht.A. Suryaman Mustari Pide penuh wibawa dan yang dalam pelaksanaannya mengemukakan, nomenklatur adat recht pertama kali diterapkan begitu saja, artinya bahwa tanpa adanya diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C. Snouck keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya Hurgronje. Dalambukunya De Atjehers, menyebutkan dinyatakan mengikat sama sekali. Dengan demikian istilah hukum adat sebagai adat recht yaitu untuk dapat dikatakan bahwa hukum adat yang berlaku itu memberi nama pada satu sistem pengendalian hanyalah diketahui dan dikenai dari putusan-putusan sosial (social control) yang hidup dalam masyarakat para fungsionaris hukum dalam masyarakat itu, Indonesia. Istilah tersebut secara ilmiah kemudian kepala-kepala, hakim-hakim, rapat-rapat desa, wali dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven yang tanah, pejabat-pejabat agama, dan pejabat-pejabat dikenal sebagai pakar hukum adat di Hindia Belanda desa, sebagaimana hal itu diputuskan di dalam dan (belum menjadi Indonesia).Menurutnya, adat recht di luar sengketa resmi, putusan-putusan mana yang langsung tergantung dalam ikatan-ikatan struktural merupakan nomenkaltur yang menunjukkan sebagai dan nilai - nilai dalam masyarakat, dalam hubungan suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam 3 satu sama lain, dan ketentuan timbal balik. pikiran masyarakat yang mendiami seluruh penjuru Keberadaan hukum adat dalam sistem hukum Nusantara, meskipun penamaan tersebut bukan asli nasional Indonesia mendapat tempat penting dan 2 bersumber dari Indonesia. strategis. Hukum adat sebagai bagian dari hukum yang Berdasarkan pendapat Ter Haar dalam pidato hidup dan berkembang dalam masyarakat sudah ada Dies Natalis rechthogeschool - Batavia (1937) yang jauh sebelum produk hukum kolonial diberlakukan berjudul “het adat recht van nederlandsch indie in di Indonesia atau bahkan pada sejarah kolonialisme wetenchap, pracktijk en onderwijs” menyatakan di Indonesia. bahwa terlepas dari bagian hukum adat yang tidak Dalam Seminar Hukum Nasional ke-6 Tahun penting, terdiri dari peraturan desa, dab surat perintah 1994, dalam laporan mengenai materi “Hukum Kebiasaan”, ditentukan: 1 Dosen tetap FH-UKI Jakarta 2 A. Suryaman Mustari Pide, Hukum Adat, Dahulu, Kini dan Akan 3 Bushar Muhammad, Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, Datang, Kencana, Jakarta, 2014, halaman 1-2. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, halaman 1. Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016 1. Hukum kebiasaan mengandung dua pandangan: masyarakat dalam berperilaku masih berpedoman a. Dalam arti identik dengan hukum adat yang ber- pada hukum adat itu. laku dalam masyarakat etnis dan lingkungan hu- Pasal 5 ayat(1) UUNo. 48 tahun 2009 menentukan kum adat. bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, b. Dalam arti kebiasaan yang diakui masyarakat dan mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa pengambil keputusan (decision maker) sehingga keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam kaitan lambat laun menjadi hukum (gewoonte recht, ini, Sri Sudewi Masychun Sofwan mengemukakan customary recht). Hukum kebiasaan ini bersifat hakim atau pengadilan adalah aparatur negara yang nasional dimulai sejak proklamasi kemerdekaan, mengetrapkan hukum.Hukum yang berlaku disuatu terutama dalam bidang hukum tata Negara, hu- negara dikenal melalui keputusan-keputusan hakim. kum kontrak, hukum ekonomi dan sebagainya. Karena mengetrapkan hukum yang berlaku itu bukan silogisme dan seringkali hukum yang tepat dan adil 2. Hukum Kebiasaan merupakan sumber hukum itu harus dicari, maka hukum yang berlaku, sekalipun 4 yang penting dalam kehidupan masyarakat. itu tidak terdapat dalam Undang-undang maupun Dari uraian di atas tampak jelas bahwa pengem- 6 kebiasaan yang berlaku di masyarakat. bangan hukum nasional bersumber dan harus digali Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan (the living law) agar hukum nasional di masa yang peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali akan datang mampu mencerminkan nilai-nilai sosial, dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan budaya dan susunan masyarakat Indonesia. rakyat. Untuk itu ia harus terjun ketengah-tengah Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa peng- menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang adilan mengadili menurut hukum dengan tidak hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim membeda-bedakan orang Pasal 4 ayat (1). Selanjutnya dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum ditentukan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk dan rasa keadilan dalam masyarakat.Demikian arti memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pentingnya putusan hakik dalam pembinaan hukum, yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada betapa pentingnya peranan hakim dalam fungsinya atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa sebagai yang mengetrapkan hukum dan menemukan dan mengadilinya (Pasal 10 ayat (1). Dalam Pasal 50 hukum. ayat (1) ditetapkan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat Permasalahan pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan 1. Bagaimanakah eksistensi hukum adat dalam yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis hukum nasional? yang dijadikan dasar untuk mengadili. Rehngena Purba mengemukakan, hakim meng- 2. Bagaimanakah keberadaan hukum adat dalam adili berdasar undang-undang, tetapi hakim bukan jurisprudensi menurut sistem peradilan perdata corong dari undang-undang. Hakim harus mengikuti, di Indonesia? memahami hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat, apakah itu hukum kebiasaan/hukum Tujuan Penulisan 5 adat/atau hukum tidak tertulis. 1. Untuk mengetahui eksistensi hukum adat dalam Dalam praktik pengadilan, sebelum hakim hukum nasional. menjatuhkan keputusannya dalam menyelesaikan masalah tersebut, hakim berpedoman pada hukum 2. Untuk mengetahui keberadaan hukum adat tertulis, jika dalam hukum tertulis tidak ditemukan dalam jurisprudensi menurut sistem peradilan penyelesaiannya, maka hakim dapat mencari penye- perdata di Indonesia. lesaian dalam hukum tidak tertulis atau dalam hal ini disebut juga hukum adat. Dimana dalam hukum adat terdapat sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan 4 Departemen Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 6 Sri Sudewi Masychun Sofwan, Hubungan Hukum Adat dan Hasil Seminar Nasional VI, tanggal 25-29 Juli 1994 di Jakarta, Hukum Perdata, Laporan Penataran (Upgrading) Pengajar 1994, halaman 14-15. Hukum Adat Fakultas Hukum se-Indonesia, diselenggarakan 5 Alumni FH-USU, Menuju Paradigma Baru Dalam oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, bagian pertama Perkembangan Hukum di Indonesia (Bunga Rampai Karya Tulis dan Kedua Proyek Pelita PPPT UGM Yogyakarta, 1977-1978, Alumni FH USU), 2012, halaman 341. halaman 3. Keberadaan Hukum Adat dalam Yurisprudensi Hulman Panjaitan Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum b. Sesuai dengan prinsip NKRI Nasional Hukum yang hidup dan berkembang dalam Rehngena Purba, mengemukakan, bahwa secara masyarakat tersebut tidak bertentangan dan tidak sosiologis, hukum tidak tertulis senantiasa akan mengancam tetap tegaknya Negara Kesatuan hidup terus dalam masyarakat. Sehubungan dengan Republik Indonesia. itu, perlu dicatat asumsi-asumsi sebagai berikut: • Hukum tidak tertulis pasti ada karena hukum ter- c. Diatur dalam undang-undang tulis tidak akan mungkin mengatur semua kebutu- Pengertian diatur dalam undang- undang berarti han masyarakat yang perlu diatur dengan hukum; bahwa pengaturan masyarakat hukum adat tidak • Pada masyarakat yang sedang mengalami peru- harus dengan satu undang-undang tersendiri, tetapi bahan sosial yang cepat peranan hukum tidak ter- dapat diatur dalam suatu undang-undang yang terkait, tulis lebih menonjol dari hukum tertulis; misalnya undang-undang tentang pemerintahan • Yang menjadi masalah adalah mana yang meru- daerah.Di dalam undang-undang tersebut,di samping pakan hukum tidak tertulis yang dianggap adil; kriteria kesatuan masyarakat hukum adat,juga harus • Untuk menjamin kepastian hukum memang perlu diatur hak-hak masyarakat hukum adat,lembaga yang sebanyak mungkin menyusun hukum tertulis. Ini berwenang menentukan serta bagaimana mekanisme bukan berarti bahwa keadaannya pasti demikian penentuannya. Lihatlah misalnya, Karapatan Anak sebab dalam bidang kehidupan yang bersifat pub- Nagari (KAN) di Sumatera Barat. lik, maka hukum tertulis terutama dibuat untuk Soerjono Soekamto mengemukakan bahwa mencegah kesewenang-wenangan penguasa. sistem hukum yang berlaku bagi bagian terbesar Dari sudut pandang sejarah dan budaya, masya- dari masyarakat Indonesia adalah hukum adat. rakat Indonesia adalah masyarakat yang agraris Ini dibuktikan bahwa sebagian besar masyarakat dan hingga saat ini walaupun industrialisasi sudah Indonesia masih banyak tunduk pada hukum adat, menjadi tuntutan dari masyarakat di era modernisasi, walaupun untuk bidang-bidang tertentu dari hukum namun sebagian besar dari masyarakat indonesia adat itu.7 Artinya, masyarakat menganggap bahwa masih mempertahankan hukum adat sebagai hukum hukum yang menjadi patokan untuk berperilaku yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. adalah hukum adat. Eksistensi hukum adat dan masyarakat adat Apakah hukum adat itu masih hidup ?Apakah dalam persaingan global, hukum adat sebagai bagian hukum yang hidup haruslah ada dan hidup secara kekuatan materil dari aturan hukum adat tersebut berdampingan dengan hukum nasional yang ada. masih diakui, dihormati serta dipatuhi. Kekuatan Dalam Pasal 18 B ayat (2) Perubahan Kedua UUD materil dari aturan-aturan hukum adat tersebut dapat Tahun 1945 telah ditentukan bahwa negara mengakui 8 diukur dari hal-hal sebagai berikut: dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat • Apakah struktur dari aturan-aturan hukum adat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang bersangkutan masih kuat atau sudah banyak masih hidup dan sesuai dengan perkembangan mengalami perubahan. masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik • Apakah Kepala adat atau pengetua adat/ Indonesia yang diatur dalam undang-undang. masayarakat hukum adat masih berfungsi dan Mengacu kepada hal tersebut, dapat dikemukakan berperan sebagai petugas hukum adat. bahwa ada empat syarat yuridis diberlakukan bagi • Apakah ketetapan/keputusan-keputusan dari eksistensi hukum adat, yaitu: kepala Persekutuan Hukum Adat Lembaga Adat dalam penyelesaian masalah hukum adat yang a. sesuai dengan perkembangan masyarakat. serupa masih sering terjadi. Syarat ini mengandung resiko untuk memaksakan • Apakah keputusan-keputusan hukum adat itu kepentingan atas nama “perkembangan masyarakat”. (kaidah hukum adat) masih tetap sama dan sesuai Tidak memberi peluang untuk membiarkan dinamika dengan sistem hukum adat. masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas. • Apakah ketentuan dalam hukum adat itu tidak ber- Ini berarti, hukum adat harus sesuai dengan hukum tentangan dengan politik hukum nasional atau UU. yang berkembang dalam masyarakat dan bukan hukum yang berkembang karena adanya perubahan yang dilakukan oleh sekelompok atau pembangunan 7 Soejono Soekanto,Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di Indonesia, Kurnia Esa, Jakarta, 1982, halaman 13. ataupun gerakan sosial masyarakat. 8 Alumni FH-USU, op. cit, halaman 343. Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016 Dalam putusan hakim atau jurtisprudensi, samping itu, yurisprudensi dapat pula berarti ajaran kriteria/ukuran ini menjadi bahan pertimbangan para 10 hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. hakim dalam memberikan suatu putusan apakah Henry Pandapotan Panggabean mengemukakan hukum adat itu sudah berubah berkembang atau bahwa yuruisprudensi adalah produk suatu sistem masih tetap seperti hukum adat asli seperti apa yang hukum yang lahir dari judges as law maker dalam digambarkan di dalam literatur (doktrin) lama. Hal ini menghadapi penyelesaian penegakan hukum atas sangat berperan dalam menciut dan berkembangnya particular cases. Diharapkan yurisprudensi sebagai hukum adat, oleh karena itu, penelitian terhadap per- hasil penemuan hukum itu dapat mewujudkan suatu kembangan hukum adat sebagai hukum yang hidup standar hukum untuk pembentukan klasifikasi hukum perlu dijadikan pedoman dalam menyelesaikan yang menciptakan suatu kaidah hukum melalui judge kasus-kasus sengketa di pengadilan. made law. 11 Kewenangan hakim seperti itu menurut Kalau dalam hukum adat juga berlaku secara Yahya Harahap hanya dapat dilakukan apabila kasus prespektif, hukum adat menjadi dasar bagi keputusan- yang bersangkutan berhadapan dengan ketentuan keputusanbadan-badanperadilanresmiatauperaturan UU yang bersifat umum, abstrak atau bertentangan perundang-undangan, yang mengakui hukum adat dengan kepentingan umum. Munculnya peranan sebagai dasarnya. Namun, sebaliknya juga membatasi hakim sebagai judge made law akan semakin berlakunya hukum adat, misalnya Undang-undang berkembang akibat arus globalisasi ekonomi dalam No. 5 Tahun 1960 atau dikenal dengan undang- kehdupan bangsa Indonesia. Dalam peranannya Undang Pokok Agraria yang merupakan seperangkat sebagai judge made law, Yahya Harahap menyatakan kaidah hukum tertulis yang sah secara yuridis, tetapi bahwa hakim memiliki otonomi kebebasan dalam masih menjadi pernyataan tentang keefektifannya menyelenggarakan fungsi peradilan itu.12 dalam masyarakat. Sumber utama penemuan hukum aalah peraturan Hukum adat masih bersifat deksriptif, karena perundang-ndangan, hukumkebiasaan, yurisprudensi, peraturan dalam hukum adat seperti perundang- perjanjian internasional dan doktrin (ajaran) hukum. undangan yang berlaku secara yuridis formal belum Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan peraturan tentu dianggap adil, meskipun hukum adat dianggap perundang-undangan menempati prioritas utama sebagai hukum yang hidup.Sebab, ada hukum adat karena dengan asas legalitas sebagai asas hukum di yang diberlakukan secara paksa oleh penguasa adat, Indonesia. ada hukum yang diberlakukan secara kolektif, ada Berdasarkan pendapat Ter Haar tentang adat recht yang secara sukarela mentaati hukum adat oleh sebagaimana diuarikan diatas, hukum adat tersebut masyarakat. lahir berdasarkan sebuah teori keputusan.Hukum adat dapat diartikan sebagai seluruh keputusan para pejabat hukum, baik hakim desa, kerapatan Hukum Adat dalam Jurisprudensi Perkara desa, hakim, pejabat agama dan pejabat desa yang Perdata memiliki kewajiban dan dipatuhi secara serta merta Kata Yurisprudensi berasal dari bahasa latin oleh masyarakat hukum adatnya.Keputusan tersebut Yurisprudentia yang diambil dari kata yuriprudens memiliki nilai kerohanian, nilai-nilai kemasyarakat 13 yang artinya adalah sarjana hukum. Secara umum yang hidup dalam sebuah persekutuan hukum adat. yurisprudensi berarti peradilan dan secara khusus Hukum adat itu baru mempunyai nilai hukum berarti ajaran hukum yang tersusun dari dan di dalam bilamana ia dilahirkan melalui yurisprudensi peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan karena adanya penetapan tersebut maka kaidah adat memperoleh sanksi hukum untuk dapat hukum.9 dipertahankan melalui pengadilan sebagaimana Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa pendapat Soepomo yang memberikan pengertian yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya yaitu bahwa hukum yang timbul karena putusan-putusan pelaksanaan hukum dalam hal konkret terjadi tuntutan hakim. Kedudukan hukum adat dalam yurisprudensi hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari 10 Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang- pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan Undangannya di Indonesia Sejak 1942, Liberti, Yogyakarta, 1983, halaman 179 putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Di 11 Henry Pandapotan Panggabean, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012, halaman 205-206. 12 Loc. cit. 9 Hilman Hadikusuma, Peradilan Adat di Indonesia. Miswar, 13 Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad, Legal Standing Kesatuan Jakarta, 1989, halaman 35. Masyarakat Hukum Adat, Salemba Humanika, Jakarta, 2010, halaman 10
no reviews yet
Please Login to review.