Authentication
234x Tipe PDF Ukuran file 0.10 MB Source: media.neliti.com
150 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011, hlm 150-155 ASAS-ASAS HUKUM KELUARGA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Membedah Pasal-pasal KHI) Budiman Sulaeman Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare Email: nihlah_budiman@yahoo.co.id Abstract: This article describes the problem attempts to dissect the articles in the Compilation of Islamic Law (KHI) in order to identify the principles of family law contained therein. From the identification results, it found the principles of family law, namely the principle of freedom, protection and preventive principles, the principle of monogamy, the principle of responsibility and justice, principles ijbari, bilateral principle, the principle of impartial justice, and the principle of legal certainty. Therefore, it can be affirmed that KHI had to cover the principles of family law. Except that, found some irregularities, inconsistencies and overlap, among others: (1) Lots of articles KHI is a duplication of the Law no. 1 of 1974, which should not speak in procedural areas, but focus on the substance, (2) In the use of the term, several articles in the KHI is less clear, or overlap and seem inconsistent in the use of words or phrases, such as words and qabla mitsaaqan ghaliizhan al-dukhuul, guardian of marriage, and marriage witnesses, (3) remove the authority of the guardian turns KHI mujbir to marry a woman without that person's consent, (4) KHI allow consent granted to a given power law. Kata Kunci: Asas-asas Hukum Keluarga, Kompilasi Hukum Islam I. PENDAHULUAN FLUL XWDPDQ\D DGDODK SDGD ³KXNXP Islam sangat mementingkan pem- NHOXDUJD´ +XNXP NHOXDUJD GDODP DUWL binaan pribadi dan keluarga. Keluhuran luas selain mencakup mengenai hukum akhlak pada pribadi dan keluarga akan perkawinan dan perceraian, juga meliputi menciptakan masyarakat yang harmonis. hukum kewarisan, hibah, wasiat dan Karena itu, hukum keluarga menempati wakaf. Sedangkan hukum keluarga dalam posisi strategis dalam hukum Islam. arti sempit hanya hukum perkawinan dan Penataan hukum bagi pribadi dan keluarga perceraian. Batasan term hukum keluarga sangat terkait dengan kesadaran dan dalam arti luas dan sempit tersebut 1 ketaatan beragama setiap muslim. Dalam didasari oleh kenyataan bahwa per- kaitan dengan kehidupan komunitas, jika kawinan dan perceraian merupakan sketsa setiap pribadi dalam masyarakat bersikap hukum keluarga dewasa ini. sadar dan taat, maka dengan sendirinya Berdasarkan uraian tersebut, artikel keadaan sadar dan taat kepada Allah ini berfokus pada bahasan yang terkait tercipta dalam komunitas itu. dengan masalah perkawinan didasari per- Ahli hukum umumnya sependapat timbangan yang telah dikemukakan. EDKZDµZDMDK¶VXDWXEDQJVDWHUlihat dari Namun begitu, masalah lain yang terkait hukum yang berlaku bagi mereka, dengan 151 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011, hlm 150-155 dengan hukum keluarga tidak dapat bahasa Belanda, selalu mengacu pada diabaikan. bentuk formal yang sudah tertentu pada Di Indonesia, dalam upaya meme- peringkat tertentu dalam tingkatan per- lihara aktualisasi hukum keluarga telah aturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan dalam dua usaha besar. di Indonesia. Ini menunjukkan adanya Pertama, diundangkannya UU No.7 Tahun SHUEHGDDQGHQJDQNDWD³NRPSLODVL´ yang 1989 tentang Peradilan Agama. Kedua, memiliki makna hampir sama, namun lahirnya Kompilasi Hukum Islam2 mencakup bahan hukum yang beraneka (selanjutnya disingkat KHI). ragam dan tidak dibuat dengan maksud KHI merupakan karya monumental3 untuk mengacu pada satu bentuk tertentu dan himpunan hukum yang digali dari dari produk hukum.5 kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mengacu pada pandangan tersebut, Meskipun demikian, masih ada kelompok ditinjau dari sudut bahasa, kompilasi yang meragukan keberadaan KHI, bahkan adalah kegiatan pengumpulan berbagai menggugat pasal-pasalnya. Sesungguhnya bahan tertulis yang diambil dari berbagai KDUXVGLSDKDPLEDKZD.+,EXNDQµKDUJD buku/tulisan mengenai suatu persoalan. 4 PDWL¶ tetapi hanya sebagai ³sasaran Sedangkan ditinjau dari aspek hukum, antara´ untuk menuju kepada materi ³NRPSLODVL´ EXNDQODK VHODOX PHrupakan hukum yang lebih ideal. suatu produk hukum, sebagaimana halnya Sasaran yang ingin dicapai dalam sebuah kodifikasi, tetapi ia adalah sebuah pembahasan ini adalah; 1) untuk meng- buku hukum atau buku kumpulan yang identifikasi asas-asas hukum keluarga memuat uraian atau bahan hukum tertentu, \DQJ WHUPXDW GDODP .+, GHQJDQ µPHP- pendapat hukum atau juga aturan hukum. EHGDK¶ EHEHUDSD SDVDO \DQJ GLDQJJDS Dengan demikian, dapat disimpul- sangat terkait dengan pembahasan; kan bahwa KHI adalah rangkuman dari 2) mengetahui sejauhmana KHI meng- beragam pendapat hukum yang diadopsi cover asas-asas hukum keluarga dalam dari berbagai kitab yang ditulis oleh para pasal-pasalnya. Pengeta-huan terhadap ulama fikih yang biasanya dipakai sebagai kedua tujuan tersebut memberikan rujukan pada Pengadilan Agama untuk implikasi pemahaman bahwa ternyata diolah dan dikembangkan serta dihimpun KHI, paling tidak, telah mengakomodasi dalam satu himpunan. berbagai prinsip (asas) hukum keluarga. Di dalam KHI memuat tiga buku; Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II. PEMBAHASAN II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. Dalam A. Asas-asas Hukum Keluarga dalam kerangka sistematikanya, masing-masing KHI buku terbagi dalam beberapa bab, Abdurrahman menyatakan bahwa kemudian untuk bab-bab tertentu terbagi dalam kajian hukum Indonesia, istilah pula ke dalam beberapa bagian yang ³NRPSLODVL´ WLGDN GLWHPXNDQ
no reviews yet
Please Login to review.