jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37780 | 242370 Pemahaman Konseptual Tentang Hukum Admin 5b8feac4


 199x       Tipe PDF       Ukuran file 0.15 MB       Source: media.neliti.com


File: Hukum Pdf 37780 | 242370 Pemahaman Konseptual Tentang Hukum Admin 5b8feac4
pemahaman konseptual tentang hukum administrasi negara dalam konteks ilmu hukum oleh bahder johan nasution abstract iq d eurdg vhqvh 3xeolf gplqlvwudwlrq lv riwhq ghilqhg dv doo vwdwhv activities in implementing ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara 
                                                  dalam Konteks Ilmu Hukum 
                           ========================================================== 
                                                     Oleh: Bahder Johan Nasution 
                                                              ABSTRACT 
                                IQDEURDGVHQVH3XEOLF$GPLQLVWUDWLRQLVRIWHQGHILQHGDVDOOVWDWHV¶
                                activities in implementing their political powers, while in the narrow 
                                sense, it is an executive activity in implementing governance. These 
                                GHILQLWLRQV LPSOLHG WKDW WKH PHDQLQJ RI ¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ LQ Public 
                                Administration /DZGLIIHUIURPWKDWRI¶DGPLQLVWUDWLRQ¶ in the science 
                                of  Public  Administration.  This  article  will  describe  the  difference 
                                between these two terms in public administration.   
                                Kata Kunci: Negara, Adminsitrasi Negara, Ilmu Administrasi Negara, 
                                             Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.  
                        
                         
                         I. PENDAHULUAN                                
                          Pemahaman  terhadap  hukum  lazim-           Akan  tetapi  perlu  dipahami  bahwa 
                          nya beranjak dari pemahaman tentang         definisi  bukanlah  satu-satunya  cara 
                          konsep. Salah satu cara yang sering-        untuk  menjelaskan  suatu  konsep.  Di 
                          kali  digunakan  untuk  menjelaskan         dalam  literatur  ilmu  hukum  banyak 
                          konsep adalah melalui definisi. Dalam       definisi  yang  dikemukakan  tentang 
                          ilmu  hukum,  definisi  yang  populer       hukum administrasi, walaupun definisi 
                          adalah  definisi  presisi  dan  definisi    tersebut   berbeda  satu  sama  lain 
                          stipulatif.  Definisi  presisi  beranjak    setidak-tidaknya  definisi  yang  dike-
                          dari  suatu  konsep  yang  sudah  lazim     mukakan telah memberikan gambaran 
                          dalam  bahasa  sehari-hari,  sehingga       tentang    pemahaman      yang     utuh 
                          untuk  kepastian  hukum  dan  pene-         mengenai apa yang dimaksud dengan 
                          JDNDQ KXNXP VHFDUD ´WUDQVSDUDQW´        Hukum Administrasi. 
                          dibutuhkan  suatu  batasan  yang  pasti           Definisi yang dikemukakan oleh 
                          tentang    suatu    konsep     hukum.       Utrecht1  tehtang  Hukum  Administrasi 
                          Sebaliknya,  definisi  stipulatif  dapat    menyangkut  dengan  hal-hal  yang 
                          berupa  pengenalan  terminologi  baru                                                        
                          atau  memberikan  pengertian  baru          1  Utrecht.  1962.  Pengantar  Hukum  Admi-
                          terhadap terminologi  yang sudah ada.         nistrasi  Negara  Indonesia.  Jakarta:  Ichtiar. 
                                                                        hal: 7-8. 
                           Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara...                       1 
                     berkaitan  dengan:  lapangan  hukum                (pusat)  dan  badan-badan  pemerintah 
                     administrasi,     hukum       administrasi         dari  persekutuan  hukum  yang  lebih 
                     negara, ilmu pemerintahan, dan public              rendah  daripada  negara,  yaitu  badan-
                     administration,  hukum  administrasi               badan  pemerintahan  dari  persekutuan 
                     negara  sebagai  himpunan  peraturan-              hukum daerah swatantra tingkat I, II, 
                     peraturan  istimewa,  hukum  admi-                 dan  III,  dan  daerah  istimewa  yang 
                     nistrasi   negara,  dan  hukum  tata               masing-masing         diberi     kekuasaan 
                     negara.  Menurut  Utrecht,  hukum                  memerintah         sendiri       daerahnya. 
                     administrasi  negara  (hukum  peme-                Sedangkan  dalam  perincian  lapangan 
                     rintahan) berfungsi menguji hubungan               pekerjaan  administrasi  negara  oleh 
                     hukum istimewa yang diadakan untuk                 Utrecht diperlukan peninjauan sejarah 
                     memungkinkan            para        pejabat        perkembangan  hukum  administrasi, 
                     (ambtsdragers)  administrasi  negara               yang     di   antaranya      dimulai     dari 
                     melakukan       tugas     mereka       yang        kekuasaan  raja  yang  sangat  mutlak, 
                     khusus.     Selanjutnya      dikemukakan           teori   pemisahan  kekuasaan  (trias 
                     bahwa  hukum  administrasi  negara                 politica), hingga pada teori pembagian 
                     adalah      hukum       yang     mengatur          kekuasaan. 
                     sebagian  lapangan  pekerjaan  admi-                     Kuntjoro  Purbopranoto  sebagai-
                                                                                                          2
                     nistrasi negara. Bagian lain lapangan              mana  dikutip  oleh  Hadjon   menge-
                     pekerjaan  administrasi  negara  diatur            tengahkan      beberapa      definisi    dan 
                     oleh  hukum  tata  negara,  hukum                  deskripsi  hukum  administrasi  dengan 
                     privat,  dan  sebagainya.  Jadi  penger-           mengemukakan  bahwa  obyek  hukum 
                     tian Hukum Administrasi Negara dan                 administrasi        adalah       peraturan-
                     pengertian  hukum  yang  mengatur                  peraturan  yang  mengatur  hubungan 
                     pekerjaan  administrasi  negara  tidak             timbal  balik  antara  pemerintah  dan 
                     identik.                                           rakyat.  Oppenheim  mengetengahkan 
                           Dengan       menggunakan         teori       deskripsi  tentang  perbedaan  terhadap 
                     Trias  Politica  dari  Montesquieu,                tinjauan negara oleh hukum tata negara 
                     Utrecht  merumuskan  bahwa  yang                   dan  oleh  hukum  administrasi  negara, 
                     dimaksud dengan administrasi negara                yaitu    bahwa  hukum  tata  negara 
                     DGDODK   ´JDEXQJDQ MDEDWDQ-jabatan              menyoroti negara dalam keadaan diam 
                     (complex  van  ambten)  ±  ´DSSDUDDW´             (staat  in  rust),  sedangkan  hukum 
                     (alat)  administrasi  ±  yang  di  bawah           administrasi  negara  menyoroti  negara 
                     pemerintah  melakukan  sebagian  pe-               dalam  keadaan  bergerak  (staat  in 
                     kerjaan pemerintah (tugas pemerintah,              beweging).  Pendapat  tersebut  selan-
                     overheidstaak) ± fungsi administrasi ±                                                              
                     yang tidak ditugaskan kepada badan-                2
                                                                           Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Pengantar 
                     badan  pengadilan,  badan  legislatif                Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: 
                                                                          Gadjahmada University Press. hal: 22. 
                      18 
                                                                         DEMOKRASI  Vol. VI No. 1 Th. 2007 
                      
                                  jutnya     dijabarkan       oleh     C.     Van         hukum  perdata  positif    yang  berlaku 
                                  Vollenhoven  bahwa  hukum  tata                         umum,  juga           mengatur        cara-cara 
                                  negara merupakan keseluruhan aturan                     organisasi negara ikut serta dalam lalu 
                                  hukum  yang  membentuk  alat-alat                       lintas masyarakat4. 
                                                                                                                                5
                                  perlengkapan negara dan menentukan                             Pradjudi  Atmosudirdjo   mende-
                                  kewenangan  alat-alat  perlengkapan                     finisikan Hukum Administrasi Negara 
                                  negara  tersebut,  sedangkan  hukum                     sebagai hukum mengenai administrasi 
                                  administrasi       negara  adalah  kese-                negara dan hukum hasil ciptaan admi-
                                  luruhan aturan hukum yang mengikat                      nistrasi  negara.  Administrasi  negara 
                                  alat-alat  perlengkapan  negara  setelah                dalam definisi tersebut mempunyai arti 
                                  alat-alat     itu    akan      menggunakan              yang luas, yaitu kombinasi antara: (a) 
                                  kewenangan-kewenangan                                   tata pemerintahan, (b) tata usaha nega-
                                                3
                                  kenegaraan .                                            ra,  (c)  administrasi  atau  pengurusan 
                                         Logemann  mengeriktik  teori                     rumah  tangga  negara,  (d)  pemba-
                                  tersebut karena menurutnya apa yang                     ngunan,  dan  (e)  pengendalian  ling-
                                  dikemukakan dalam definisi tersebut                     kungan.  Selanjutnya  menurut  beliau 
                                  tidak cukup memisahkan secara tegas                     ada tiga arti administrasi negara, yaitu:  
                                  antara hukum administrasi negara dan                    (1)  sebagai  aparatur  negara,  aparatur 
                                  hukum  tata  negara.  Tidak  cukup                           pemerintah,  atau  sebagai  institusi 
                                  pembeda  antara  keduanya,  karena                           politik (kenegaraan),  
                                  masalah penetapan wewenang masuk                        (2) sebagai fungsi atau sebagai aktifitas 
                                  bidang hukum tata negara sedangkan                           melayani  pemerintah,  yakni  seba-
                                  penggunaan  wewenang  merupakan                              JDL NHJLDWDQ ´SHPHULQWDK RSHUD-
                                  bidang hukum administrasi negara.                            VLRQDO´GDQ 
                                         Sebenarnya sarjana lain, seperti                 (3)  sebagai  proses  teknik  penyeleng-
                                  Kranenburg,  dan  juga  Logemann                             garaan undang-undang.  
                                  sendiri     tidak     memisahkan  antara                Prajudi  juga  menguraikan  pengertian 
                                  hukum  administrasi             negara      dan         Hukum  Administrasi  Negara  dalam 
                                  hukum  tata  negara  secara  tegas.                     arti luas, yaitu terdiri atas: 
                                  Keduanya memandang hukum admi-                          (1) hukum tata pemerintahan, 
                                  nistrasi  negara  sebagai  segi  khusus                 (2) hukum tata usaha negara, 
                                  dari  hukum  tata  negara.  Deskripsi                   (3) hukum  administrasi  negara  dalam 
                                  hukum  administrasi  negara  menurut                         arti   sempit,  yakni  hukum  tata 
                                  Logemann           meliputi         peraturan-               pengurusan ruham tangga, 
                                  peraturan  khusus,  yang  disamping 
                                                                                                                                           
                                                                                          4  Hadjon, Philipus M. et.al. 1994. Op cit, hal: 
                                  3  Purbopranoto, Kuntjoro. 1985. Beberapa                 23. 
                                    Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan                   5  Atmosudirdjo, Pradjudi. 1988. Hukum 
                                    Peradilan Administrasi Negara. Bandung:                 Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia 
                                    Alumni. hal: 16.                                        Indonesia. hal: 42. 
                                  Pemahaman Konseptual tentang Hukum Administrasi Negara...                                              3 
                     (4) hukum  administrasi  pembangunan,              negara (fungsi normatif, instrumental, 
                         dan                                            dan    jaminan)      yang     juga    saling 
                     (5) hukum administrasi lingkungan.                 berkaitan  antara  yang  satu  dengan 
                     Dari  definisi  dan  deskripsi  serta              yang  lainnya.  Fungsi  normatif  yang 
                     pengertian hukum administrasi negara               menyangkut  penormaan  kekuasaan 
                     seperti tersebut di atas maka jelaslah             memerintah berkait erat dengan fungsi 
                     bahwa pandangan Prajudi lebih dekat                instrumental  yang  menetapkan  instru-
                     pada konsep Public Administration.                 men yang digunakan oleh pemerintah 
                           Mengacu         kepada      berbagai         dan     pada     akhirnya     norma      dan 
                     definisi dan deskripsi tersebut, P. De             instrumen  tersebut  harus  menjamin 
                     Haan  cs  mengemukakan  tiga  fungsi               perlindungan hukum bagi rakyat.  
                     hukum  administrasi  negara,  yaitu                         Berdasarkan  ada  apa  yang 
                     fungsi  normatif,  fungsi  instrumental,           diuraikan  di  atas  maka  pembahasan 
                     dan fungsi jaminan. Deskripsi hukum                dalam tulisan singkat ini diarahkan dan 
                     administrasi  negara  tersebut  meng-              dibatasi pada tiga pokok permasalahan, 
                     gambarkan        hukum        administrasi         yaitu: 
                     negara  yang  meliputi:  (a)  mengatur             1)  Pengertian  dan  Ruang  Lingkup 
                     sarana bagi penguasa untuk mengatur                    Hukum Administrasi Negara 
                     dan  mengendalikan  masyarakat,  (b)               2)  Hubungan  Hukum  Administrasi 
                     mengatur cara-cara  partisipasi  warga                 Administrasi  Negara  dengan  Ilmu 
                     negara  dalam  proses  pengaturan  dan                 Pemerintahan  dan  Public  Admi-
                     pengendalian,  (c)  perlindungan  hu-                  nistration 
                     kum,  (d)  menetapkan  norma-norma                 3)  Sumber-sumber  Hukum  Admi-
                     fundamental  bagi  penguasa  untuk                     nistrasi Negara 
                     pemerintahan yang baik.                          II. PEMBAHASAN 
                           Apa  yang  dikemukakan  P.  de 
                     Haan cs dapat dipahami bahwa unsur-                Pengertian  dan  Ruang  Lingkup 
                     unsur  utama  hukum  administrasi                  Hukum Administrasi Negara 
                     negara  adalah:  hukum  mengenai                   Dalam berbagai literatur kepustakaan, 
                     kekuasaan memerintah yang sekaligus                apa    yang  dimaksud  dengan  arti 
                     dikaitkan  dengan  hukum  mengenai                 administrasi dalam Ilmu Administrasi 
                     peran     serta     masyarakat       dalam         Negara  sangat  berbeda  dengan  arti 
                     pelaksanaan  pemerintahan,  hukum                  administrasi  dalam  Hukum  Admi-
                     mengenai  organisasi  pemerintahan,                nistrasi   Negara.  Pengartian  admi-
                     dan  hukum  mengenai  perlindungan                 nistrasi    dalam  Ilmu  Administrasi 
                     hukum  bagi  rakyat.  Ketiga  aspek                Negara       berkonotasi       manajemen, 
                     tersebut  berkaitan  satu  sama  lain,             karena administrasi negara merupakan 
                     seperti tiga fungsi hukum administrasi 
                      18 
                                                                         DEMOKRASI  Vol. VI No. 1 Th. 2007 
                      
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemahaman konseptual tentang hukum administrasi negara dalam konteks ilmu oleh bahder johan nasution abstract iq d eurdg vhqvh xeolf gplqlvwudwlrq lv riwhq ghilqhg dv doo vwdwhv activities in implementing their political powers while the narrow sense it is an executive activity governance these ghilqlwlrqv lpsolhg wkdw wkh phdqlqj ri dgplqlvwudwlrq lq public administration dz gliihu iurp science of this article will describe difference between two terms kata kunci adminsitrasi tata i pendahuluan terhadap lazim akan tetapi perlu dipahami bahwa nya beranjak dari definisi bukanlah satu satunya cara konsep salah yang sering untuk menjelaskan suatu di kali digunakan literatur banyak adalah melalui dikemukakan populer walaupun presisi dan tersebut berbeda sama lain stipulatif setidak tidaknya dike sudah mukakan telah memberikan gambaran bahasa sehari hari sehingga utuh kepastian pene mengenai apa dimaksud dengan jdndq kxnxp vhfdud wudqvsdudqw dibutuhkan batasan pasti utrecht tehtang sebalikn...

no reviews yet
Please Login to review.