Authentication
213x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: media.neliti.com
Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Yang Hukumnya Tidak Ada Atau Hukumnya Tidak Jelas Dr. Ning Adiasih, SH.MH.* ABSTRACT In practice, there will be events which were not regulated by was Laws, or even if it was regulated, still unclear or incomplete. Therefore, a Judge is responsible to fulfill the absence of law by creating, complete or clarify the law it if it needs to be created, completed or clarified by finding the law through exploration and understanding legal norms and justice which lives inside the society so that the law will be applied to the particular event. To provide justice, a Judge should seek the truth behind any event which proceed upon him/her by examining an event and connect it with the governing law and provide a Judgment by stating the law for the particular event. This research is using normative legal research by researching literature and supported by data from interview both from practitioner and academician. The specification of this research is descriptive analytic, and the data compiled is analyze qualitatively towards the substance of legal finding. Good law is law which was accordingly with the living law in society and a reflection of the governing norms in the society. In reality, lawmakers only enacted general law whereas consideration on concrete issues is given to Judges. The background for this is that lawmakers are not fully aware of the newest social norms therefore a Judge must complete the written laws or create a new law by establishing law (rechtsvorming) and finding the law (rechtsvinding) to filled out the absence of law and avoid cases not being examined in the court of law with reason that the written law is unclear or no written law was enacted in concrete cases. Judgments which are taken by Judges have to be accountable with their conscience. A. Pendahuluan Hakim dalam mengadili suatu memberikan suatu kesimpulan perkara akan berusaha memberikan dengan menyatakan suatu hukum keadilan bagi para pihak. Untuk itu terhadap peristiwa. 1 Pada praktik hakim melakukan kegiatan dan peradilan, kita temukan banyak tindakan dengan cara menelaah lebih peristiwa yang belum diatur dalam dahulu tentang kebenaran peristiwa peraturan perundang-undangan, atau yang diajukan kepadanya dan meskipun sudah diatur tetapi belum setelah itu mempertimbangkan lengkap atau kurang jelas dan dengan memberikan penilaian atas peristiwa itu serta *Dosen Tetap Fakultas Hukum Usakti Jakarta menghubungkannya dengan hukum 1 Wantjik Saleh K., Kehakiman dan yang berlaku untuk selanjutnya Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya, 1976, hlm. 97. disinilah salah satu peranan hakim menyelami perasaan hukum dan untuk mengisi kekosongan hukum keadilan yang hidup dalam tersebut. masyarakat. Dengan demikian, Menurut ketentuan Pasal 5 hakim dapat memberikan putusan ayat (1) Undang-undang Nomor 48 yang sesuai dengan hukum dan Tahun 2009 tentang Kekuasaan keadilan masyarakat. Kehakiman, hakim wajib menggali, Di bidang hukum perdata mengikuti, memahami nilai-nilai dalam hal ada perselisihan antara hukum dan rasa keadilan yang hidup dua pihak, hakim harus menyatakan dalam masyarakat. Ketentuan ini, hukum perdata yang mana antara mengandung makna bahwa hakim mereka berlaku dan harus dilarang menolak suatu perkara yang dilaksanakan dan mungkin dilanggar dihadapkan kepadanya dengan salah satu pihak.2 Jika orang hendak alasan hukumnya tidak ada atau mempertimbangkan sesuatu dengan kurang jelas. Dalam hal hukumnya cara yang benar, maka orang hanya tidak ada atau tidak jelas, hakim dapat berbuat demikian mengenai wajib menggali nilai-nilai hukum apa yang diketahuinya saja karena dan rasa keadilan yang terkandung itu seorang hakim harus banyak dalam kehidupan masyarakat yang sekali mempunyai pengetahuan yang bersangkutan. Ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman.3 Diantara menyatakan bahwa prinsip hakim dua kepentingan yang berbeda, sebagai penegak hukum dan hukum itu harus berdiri sama keadilan wajib menggali dan tengah, sebab barang siapa yang mengikuti nilai-nilai hukum yang berbuat tidak adil, mengambil terlalu berlaku di masyarakat didasarkan banyak barang dan barangsiapa yang kepada pemikiran bahwa dalam menderita ketidakadilan, mendapat masyarakat yang masih mengenal terlalu sedikit, maka hakim hukum tidak tertulis serta ada dalam mencabut keuntungan dari orang pergaulan dan peralihan, hakim yang berbuat tidak adil tadi dengan merupakan perumus dan penggali memperbaiki imbangan dengan nilai-nilai yang hidup dikalangan 2 Wirjono Prodjodikoro, Bunga Rampai rakyat. Untuk itu, ia harus terjun Hukum, Jakarta: Ichtiar Baru, 1974, hlm. 26. 3 J.J. Von Schmid, Terjemahan R. Wiratno ketengah-tengah masyarakat untuk et.al; Ahli-Ahli Pikir Tentang Negara dan mengenal, merasakan dan mampu Hukum, Jakarta: PT. Pembangunan, 1965, hlm. 34. hukuman sebab pergi kepada hakim, sering ketinggalan dari berarti pergi kepada keadilan yang pembangunan ekonomi yang hidup.4 demikian pesat perkembangannya, Tujuan hukum memang tidak bahkan pembangunan hukum hanya keadilan, tetapi juga kepastian dianggap sebagai sub ordinasi hukum dan kemanfaatan. Idealnya pembangunan ekonomi. Oleh karena hukum harus mengakomodasikan itu perlu diperhatikan adanya ketiganya. 5 Lepas dari segala putusan-putusan hakim melalui kerinduan terhadap hal-hal lain yang Judge Made Law yang sifatnya jauh juga menjadi tujuan dari hukum, lebih elastis dan dinamis dari pada ketertiban sebagai tujuan utama hukum tertulis atau undang-undang.8 hukum merupakan suatu fakta Penemuan hukum lazimnya obyektif yang berlaku bagi segala diartikan sebagai proses masyarakat manusia dalam segala pembentukan hukum oleh hakim bentuknya.6 Peranan hukum dalam atau petugas-petugas hukum lainnya pembangunan adalah untuk yang diberi tugas melaksanakan menjamin bahwa perubahan itu hukum terhadap peristiwa-peristiwa terjadi dengan cara yang teratur hukum yang konkrit. Penemuan karena baik perubahan maupun hukum terutama yang dilakukan ketertiban (keteraturan) merupakan oleh hakim dalam memeriksa dan tujuan kembar dari pada masyarakat memutus perkara, penemuan hukum yang sedang membangun, maka oleh hakim ini dianggap mempunyai menjadi suatu alat yang tak dapat wibawa. Ilmuan hukumpun diabaikan dalam proses mengadakan penemuan hukum, pembangunan.7 hanya kalau hasil penemuan hukum Disadari bahwa peranan oleh hakim adalah hukum sedangkan hukum terutama hukum tertulis penemuan hukum oleh ilmuan bukanlah hukum melainkan adalah 4 Ibid., hlm. 35. 5 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok- ilmu atau doktrin.9 Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999, hlm. 153. 6 8 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Rusli Effendi dan Achmad Ali, Menjawab Hukum Dalam Pembangunan, Editor, Otje Tantangan dan Problema Pembangunan Non Salman S. dan Eddy Damian, Bandung: PT. Hukum Melalui Sarana Pengadilan dan Putusan Alumni, 2002, hlm. 3. Hakim, Tulisan dalam Bunga Rampai 7 Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Pembangunan Hukum Indonesia, Bandung: PT. Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Erosco, 1995, hlm. 339. Bandung: Binacipta, 1986, hlm. 3. 9 SudiknoMertokusumo, Bab-bab tentang Wewenang membentuk Kehakiman, hakim wajib menggali, hukum tidak hanya diberikan pada mengikuti, memahami nilai-nilai cabang kekuasaan legislatif, tetapi hukum dan rasa keadilan yang hidup juga kepada kekuasaan administrasi dalam masyarakat. Untuk itu, hakim Negara (eksekutif) dalam bentuk wajib menggali hukum yang hidup peraturan administrasi negara atau di masyarakat tempat perkara peraturan yang dibuat berdasarkan tersebut terjadi. Oleh karena itu pelimpahan dari badan legislatif menarik dilakukan penelitian, jika (delegated legislation). 10 Hukum hakim menerima dan mengadili sebagai produk kekuasaan tidak perkara dimana ketentuan hukum pernah terlepas dari kehendak, tertulisnya belum ada atau jika kepentingan, atau dasar-dasar ketentuan hukumnya tidak jelas. kekuasaan itu sendiri. Disinilah Sementara sesuai ketentuan Undang- sesungguhnya asal mula Undang Kekuasaaan Kehakiman permasalahan hukum yang adil atau dilarang menolak perkara. tidak adil, bermanfaat atau tidak bermanfaat, memuaskan atau tidak B. Perumusan Masalah memuaskan baik bagi individu atau Berdasarkan uraian di atas, maka 11 masyarakat secara keseluruhan. dapat dirumuskan permasalahan Penemuan hukum relevan sebagai berikut: dilakukan jika dalam perkara hakim 1. Bagaimana sikap dan peran tidak menemukan sumber hukum hakim dalam tertulis terutama dalam menangani menyelesaikan perdata kasus-kasus yang terjadi di daerah- yang belum diatur dalam daerah yang masih eksis peraturan perundang- menerapkan hukum adat. Sesuai undangan? dengan asas peradilan sebagaimana 2. Bagaimana sikap dan tercantum dalam ketentuan Pasal 5 peran hakim dalam ayat (1) Undang-undang Nomor 48 menyelesaikan perkara Tahun 2009 tentang Kekuasaan perdata apabila undang- undang tidak jelas Penemuan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993, hlm. 4-5. dikaitkan dengan 10 Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: kewajiban hakim Mahkamah Agung, 2005, hlm. 3. 11 Ibid., hlm. 5.
no reviews yet
Please Login to review.