Authentication
170x Tipe PDF Ukuran file 2.86 MB Source: bphn.go.id
LAPORAN ANALISIS EVALUASI HUKUM TERKAIT HUKUM ACARA PIDANA IT Penanggung jawab : Pocut Eliza, S.Sos.,S.H.,M.H. AK Ketua : Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. ERT Sekretaris : Apri Listiyanto, S.H. Anggota : 1. Dr. W. Marbun, S.H., M.H. NA HUKUM NA 2. Sonata Lukman, S.H., M.H. OR SI PIDA 3. Bettina Yahya, S.H., MH. ALU RA 4. Efi Laila Kholis LAPEVA ACA 5. Bambang, S.H., M.H. SIS 6. Fiqi Nana Kania, S.H., M.H. IL 7. Dwi Agustine Kurniasih, S.H., M.H. NAA HUKUM 8. Viona Wijaya, S.H. 9. Iis Trisnawati, S.H. PUSAT ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM NASIONAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI 2017 i KATA PENGANTAR Kami memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, yang telah melimpahkan rahmatNya sehingga Laporan Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Hukum Acara Pidana dapat diselesaikan. Perubahan KUHAP merupakan salah satu agenda pembangunan hukum nasional guna mengatasi berbagai permasalahan di bidang hukum, hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintahan saat ini sebagaimana terangkum dalam Nawacita “memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya” yang kemudian diperkuat dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan hukum RPJM 2015 – 2019 melalui: 1) Meningkatnya kualitas penegakan hukum dalam rangka penanganan berbagai tindak pidana, mewujudkan sistem hukum pidana dan perdata yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel bagi pencari keadilan dan kelompok rentan, dengan didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas; dan 2) Terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi warga negara. Dalam rangka mengawal pelaksanaan agenda tersebut, maka penguatan pembangunan hukum memiliki peran penting. Pembangunan hukum, haruslah dilihat secara holistik sebagai upaya sadar, sistematis, dan berkesinambungan untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang semakin maju, sejahtera, aman, dan tenteram di dalam bingkai dan landasan hukum yang adil dan berkepastian. Proses pembangunan hukum berkaitan erat dengan (i) proses pembentukan hukum atau perangkat peraturan perundang-undangan (law making process), (ii) proses pelaksanaan dan penegakan (law enforcement), dan (iii) proses pembinaan dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan hukum dan sistem hukum yang dibangun memperoleh dukungan sosial dalam arti luas (legal awareness) yang di dalamnya mengandung unsur evaluasi secara kualitatif dan kuantitatif terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. BPHN memandang perlu melakukan analisis dan evaluasi hukum dengan melakukan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Acara Pidana dengan menggunakan 5 (lima) dimensi, yaitu: (1) kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan; (2) kejelasan rumusan ketentuan i peraturan perundang-undangan; (3) penilaian terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan; (4) potensi disharmoni ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (5) efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan, agar upaya penguatan system hukum acara pidana dapat dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan sebagaimana tergambar dalam RPJMN 2015-2019. Hasil analisis dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ini berupa rekomendasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dievaluasi, yaitu: (1) perubahan peraturan perundang-undangan; (2) pencabutan peraturan perundang-undangan; atau (3) peraturan perundang-undangan tersebut dipertahankan. Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum yang dilaksanakan oleh kelompok kerja ini menjadi bahan penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) untuk penentuan Kerangka Regulasi dalam RPJMN 2020-2024, dan juga digunakan sebagai bahan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional serta Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Laporan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menentukan kebijakan dan regulasi hukum acara pidana dalam kerangka sistem hukum nasional. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Pocut Eliza, S.Sos, S.H., M.H NIP. 19610110 198303 2 001 ii DAFTAR ISI halaman Kata Pengantar i Daftar Isi iii BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Permasalahan 5 C. Tujuan Kegiatan 6 D. Ruang Lingkup Analisis dan Evaluasi 6 E. Metode Analisis dan Evaluasi Hukum 8 F. Personalia Pokja 12 G. Jadwal Kegiatan 12 BAB II KESESUAIAN ANTARA JENIS, HIERARKI DAN MATERI 14 MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN A. Kesesuaian hierarki 14 B. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan 15 BAB III KEJELASAN RUMUSAN KETENTUAN PERATURAN 24 PERUNDANG-UNDANGAN BAB IV PENILAIAN TERHADAP MATERI MUATAN PERATURAN 30 PERUNDANG-UNDANGAN BAB V POTENSI DISHARMONI KETENTUAN PERATURAN 43 PERUNDANG-UNDANGAN BAB VI EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG- 47 UNDANGAN BAB VII HASIL ANALISIS DAN EVALUASI 51 A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum 52 Acara Pidana B. Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 89 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang iii
no reviews yet
Please Login to review.