jagomart
digital resources
picture1_Undang Undang Kepolisian Pdf 36861 | Perkap Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Bin Sdm


 386x       Tipe PDF       Ukuran file 2.21 MB       Source: birosdmpoldakalsel.id


Undang Undang Kepolisian Pdf 36861 | Perkap Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Sistem Manajemen Bin Sdm
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                
                
                
                   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
                                             NOMOR 99 TAHUN 2020 
                                                      TENTANG 
                   SISTEM, MANAJEMEN DAN STANDAR KEBERHASILAN PEMBINAAN 
                 SUMBER DAYA MANUSIA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
                                             YANG BERKEUNGGULAN 
                                                             
                                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                           KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 
                
                
               Menimbang  :  a.   bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan 
                                        tugas  pokok  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia 
                                        yang semakin komplek harus didukung oleh Sumber 
                                        Daya  Manusia  yang  profesional,  inovatif  dan 
                                        berintegritas; 
                                   b.   bahwa  Sumber  Daya  Manusia  yang  profesional, 
                                        inovatif dan berintegritas, dilakukan secara terencana, 
                                        sistematis,  sinergis,  dan  terkoordinasi  dalam  Sistem 
                                        Manajemen  Pembinaan  Sumber  Daya  Manusia  Polri 
                                        yang berkeunggulan;  
                                   c.   bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana 
                                        dimaksud  dalam  huruf  a  dan  b,  perlu  menetapkan 
                                        Peraturan       Kepala     Kepolisian      Negara      Republik 
                                        Indonesia  tentang  Sistem,  Manajemen,  dan  Standar 
                                        Keberhasilan  Pembinaan  Sumber  Daya  Manusia 
                                        Kepolisian       Negara      Republik       Indonesia       yang 
                                        Berkeunggulan; 
                                 
               Mengingat        :  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  
                                   Negara  Republik  Indonesia  (Lembaran  Negara  Republik 
                                   Indonesia  Tahun  2002  Nomor  2,  Tambahan  Lembaran  
                                   Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 
                
                                                           - 2 - 
                
                                                    MEMUTUSKAN: 
               Menetapkan  :  PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
                                    TENTANG         SISTEM,       MANAJEMEN  DAN  STANDAR 
                                    KEBERHASILAN  PEMBINAAN  SUMBER  DAYA  MANUSIA 
                                    KEPOLISIAN  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  YANG 
                                    BERKEUNGGULAN. 
                                     
                                                                    Pasal 1 
                                    Dalam  Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik 
                                    Indonesia ini, yang dimaksud dengan: 
                                    1.    Kepolisian       Negara      Republik        Indonesia       yang 
                                          selanjutnya  disebut  Polri  adalah  alat  negara  yang 
                                          berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban 
                                          masyarakat,  menegakkan hukum, serta memberikan 
                                          perlindungan,  pengayoman  dan  pelayanan  kepada 
                                          masyarakat  dalam  rangka  terpeliharanya  keamanan 
                                          dalam negeri. 
                                    2.    Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah 
                                          Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara 
                                          fungsi kepolisian. 
                                    3.    Markas Besar  Polri  yang  selanjutnya  disebut  Mabes 
                                          Polri  adalah  kesatuan  organisasi  Polri  pada  tingkat 
                                          pusat. 
                                    4.    Satuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut Satwil 
                                          adalah satuan kerja yang ada di kewilayahan.  
                                    5.    Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah 
                                          satuan      pengguna        anggaran       dan/atau       barang              
                                          di lingkungan Polri. 
                                    6.    Pegawai Negeri pada Polri adalah terdiri atas anggota 
                                          Polri dan Pegawai Negeri Sipil. 
                                    7.    Penyelenggara Urusan bidang Sumber Daya Manusia 
                                          adalah  unit  kerja  yang  ada  di  satuan  kerja  Mabes 
                                          Polri, satuan kerja Kepolisian Daerah dan satuan kerja 
                                          Kepolisian  Resor  yang  menyelenggarakan  kegiatan 
                                          pembinaan sumber daya manusia. 
                
                                                           - 3 - 
                
                                    8.    Sumber  Daya  Manusia  Polri  yang  selanjutnya 
                                          disingkat SDM Polri adalah pegawai negeri pada Polri 
                                          yang bekerja  sebagai penggerak  organisasi Polri  dan 
                                          berfungsi  sebagai  aset  yang  harus  dilatih  dan 
                                          dikembangkan kemampuannya. 
                                    9.    Sumber  Daya  Manusia  Polri  yang  berkeunggulan 
                                          adalah  pegawai  negeri  pada  Polri  yang  profesional, 
                                          berintegritas,  bertanggung  jawab  dan  berorientasi 
                                          pada tujuan organisasi. 
                                    10.  Sistem  Pembinaan  SDM  Polri  yang  berkeunggulan 
                                          adalah  keseluruhan  proses  pembinaan  fungsi  SDM 
                                          yang terintegrasi, saling berkaitan, saling mendukung 
                                          dan secara keseluruhan bersatu dalam satu kesatuan 
                                          untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan 
                                          efisien.  
                                    11.  Manajemen Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan 
                                          adalah  suatu  rangkaian  kegiatan  yang  dilakukan 
                                          secara  sistematis  dan  integratif  melalui  proses 
                                          perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan,  serta 
                                          pengawasan dan pengendalian dalam pembinaan SDM 
                                          Polri yang berkeunggulan. 
                                    12.  Standar  Keberhasilan  Pembinaan  SDM  Polri  yang 
                                          berkeunggulan adalah batasan ukuran yang dijadikan 
                                          barometer  atau  pedoman  dalam  menentukan  suatu 
                                          keberhasilan pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan 
                                          untuk  mewujudkan  tingkat  produktifitas  kinerja 
                                          pegawai negeri pada Polri.  
                                    13.  Sistem  Informasi  Personel  Polri  yang  selanjutnya 
                                          disingkat SIPP adalah sistem berbasis komputer yang 
                                          dapat  menerima,  mengirim,  menyimpan,  mengolah 
                                          dan menyajikan data dan informasi tentang pegawai 
                                          negeri pada Polri secara online maupun manual yang 
                                          akurat,  berkualitas  dan  tepat  waktu  sebagai  upaya 
                                          mendukung penyelenggaraan pembinaan SDM Polri. 
                                     
                                     
                                     
                                                             - 4 - 
                 
                                                                      Pasal 2 
                                     Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan 
                                     SDM Polri yang berkeunggulan bertujuan untuk: 
                                     a.    menyiapkan  dan  memberikan  pelayanan  hak  yang 
                                           profesional dan terintegrasi sebagai upaya pemenuhan 
                                           hak-hak  bagi  pegawai  negeri  pada  Polri  di  bidang 
                                           perawatan,  psikologi,  pengendalian  personel  dan 
                                           pembinaan  karier  yang  dapat  diberikan  sesuai 
                                           ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri; dan 
                                     b.    menyiapkan  pimpinan  pada  semua  level  dengan 
                                           proses  dan  kegiatan  mempersiapkan  pegawai  negeri 
                                           pada  Polri  untuk  menduduki  jabatan  pada  semua 
                                           jenjang  karier  yang  tepat  sesuai  dengan  kompetensi    
                                           di lingkungan Polri.  
                                                                            
                                                                      Pasal 3 
                                     Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan 
                                     SDM  Polri  yang  berkeunggulan  dilaksanakan  dengan 
                                     prinsip-prinsip: 
                                     a.    terintegrasi, yaitu dilaksanakan dengan mengintegrasikan 
                                           semua sistem  atau  subsistem  untuk  bekerja  secara 
                                           sinergis dan terpadu sebagai satu kesatuan utuh dan 
                                           menyeluruh; 
                                     b.    berkesinambungan,            yaitu      dilaksanakan         secara       
                                           terus-menerus dan berkelanjutan; 
                                     c.    akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai 
                                           dengan peruntukannya dan ketentuan yang berlaku; 
                                     d.    konsisten,  yaitu  dilaksanakan  dengan  menggunakan 
                                           metode dan prosedur yang sama; 
                                     e.    tepat  guna,  yaitu  dapat  dilaksanakan  secara  efektif, 
                                           efisien dan berdayaguna; dan 
                                     f.    proporsional,       yaitu     diselenggarakan  berdasarkan 
                                           keseimbangan tugas, fungsi dan tanggung jawab pada 
                                           semua tataran kewenangan. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor tahun tentang sistem manajemen dan standar keberhasilan pembinaan sumber daya manusia yang berkeunggulan dengan rahmat tuhan maha esa menimbang a bahwa untuk terwujudnya pelaksanaan tugas pokok semakin komplek harus didukung oleh profesional inovatif berintegritas b dilakukan secara terencana sistematis sinergis terkoordinasi dalam polri c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu menetapkan mengingat undang lembaran tambahan memutuskan pasal ini selanjutnya disebut adalah alat berperan memelihara keamanan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman pelayanan kepada rangka terpeliharanya negeri kapolri pimpinan penanggung jawab penyelenggara fungsi markas besar mabes kesatuan organisasi pada tingkat pusat satuan kewilayahan satwil kerja ada di satker pengguna anggaran atau barang lingkungan pegawai terdiri atas anggota sipil urusan bidang unit daerah resor menyelenggarakan ke...

no reviews yet
Please Login to review.