jagomart
digital resources
picture1_Pdf Organisasi Dan Manajemen 36773 | 0134 05 Bab Ii 20190225120605


 292x       Tipe PDF       Ukuran file 0.43 MB       Source: repository.usm.ac.id


Pdf Organisasi Dan Manajemen 36773 | 0134 05 Bab Ii 20190225120605

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    
                                                                          BAB II 
                                                               TINJAUAN PUSTAKA 
                                                                                
                     2.1.  Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) 
                                   Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari 
                            sistem  manajemen  organisasi  yang  digunakan  untuk  mengembangkan  dan  mengelola 
                            menerapkan kebijakan K3 dan resiko (OHSAS 18001:2007).  
                                   Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari 
                            sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, 
                            pelaksanaan,  prosedur,  proses  dan  sumber  daya  yang  dibutuhkan  bagi  pengembangan 
                            penerepan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam 
                            rangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja 
                            yang aman, efisien, dan produktif (Permenaker No. 05/MEN/1996). 
                            Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan faktor penting 
                            dalam pencapaian sasaran tujuan proyek 
                                   Hasil maksimal dalam kinerja proyek misal, kerja sama tim di lapangan maupun tim 
                            manajemen proyek, biaya yang telah dikeluarkan, pengendalian mutu dan kualitas, serta 
                            waktu yang telah dicurahkan sepenuhnya, tidak ada artinya apa bila keselamatan kerja 
                            terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi seperti, banyak 
                            tenaga  kerja  yang  meninggal,  cacat  permanen,  instalasi  proyek  rusan  dan  kerugian  – 
                            kerugian lainnya. 
                            Dewasa ini organisasi, kalangan usaha atau lembaga bahkan tenaga kerja itu sendiri harus 
                            paham  atau  sadar  diri  terhadap  SMK3.  Paradikma  tentang  sistem  keselamatan  dan 
                            kesehatan kerja (SMK3) saat ini adalah 
                              a.   K3 merupakan kebutuhan bersama (Muatual Needs). 
                                   Mencakup  pengusaha  atau  manajemen,  pemegang  saham,pemasok,  konsumen, 
                                   pemerintah masyarakat. 
                              b.   K3 merupakan hak asasi manusia (HAM). 
                    
                                   Setiap manusia berhak untuk hidup sehat, aman dan selamat. 
                              c.   K3 merupakan Tantangan / Tuntutan Global. 
                                   Mencakup efektifitas, efisiensi, produktifitas, perlindungan dan resiko 
                              d.   K3 merupakan kewajiban 
                                   Telah diatur dalam perundang – undangan  
                              e.   K3 merupakan naluri kemanusiaan 
                                   Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundang dan memiliki 
                            landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak 
                            terkait lainnya. Di indonesia banyak perutaran perundangan yang menyangkut keselamatan 
                            dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya : 
                              a.   Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja 
                                   Diberlalukan  pada  tanggal  12  Januari  1970  yang  memuat  berbagai  persyaratan 
                                   tentang  Keselamatan  Kerja.  Dalam  undang  –  undang  ini,  ditetapkan  mengenai 
                                   kewajiban pengusaha, kewajiban dan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh 
                                   organisasi. 
                              b.   Undang – undang No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan 
                                   Dalam  perundang  mengenai  ketenagakerjaan  ini  salah  satunya  memuat  tentang 
                                   keselamatan kerja yaitu : 
                                     1.   Pasal  86  menyebutkan  bahwa  setiap  organisasi  wajib  menerapkan  upaya 
                                          keselamatan kerja untuk melindungikeselamatan tenaga kerja. 
                                     2.   Pasal 87 mewajibkan setiap organisasi melaksanakan Sistem Manajemen K3 
                                          yang terintegritas dengan manajemen organisasi lainnya. 
                              c.   Undang – undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 
                                   Antara lain pada pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasrkan 
                                   manfaat, keadilan, keimbangan keamanan dan keselamatan konsumen selanjutnya 
                                   pada pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen antara lain hak atas kenyamanan, 
                                   keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa. Didalam 
                                   perundangan ini terkandung aspek keselamatan konsumen (cosumer safety)  dan 
                                   keselamatan produk (product safety) 
                              d.   Undang – undang No 19/1999 tentang jasa kontrusi 
                    
                                   Perundangan ini berkaitan dengan keselamatan kontruksi (constuction safety) dan 
                                   keselamatan bangunan (building safety) antara lain pasal 23 menyebutkan bahwa 
                                   penyelenggaraan pekerjaan kontruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, 
                                   keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata 
                                   lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan 
                                   kontruksi. 
                              e.   Undangan – undang No. 22 tentang MIGAS 
                                   Undang – undang tentang migas ini memasukan aspek keselamatan sebagai salah satu 
                                   persyaratan dalam pengelolaan migas yang harus dipenuhi oleh badan usaha migas 
                                   antara  lain  Pasal  40  ayat  (2)  :  Badan  Usaha  atau  bentuk  usaha  tetap  menjamin 
                                   keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati 
                                   ketentuan perundang – undang yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas 
                                   Bumi. 
                              f.   Undang – undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bab IX Lingkungan 
                                   Hidup dan keteknikan memuat tentang aspek keselamatan : 
                                   Pasal  44  (1)  Setiap  kegiatan  usaha  ketenagalistrikan  wajib  memenuhi  ketentuan 
                                   keselamatan  ketenagalistrikan  (2)  Ketentuan  keselamatan  ketenagalistrikan 
                                   sebagaimana dimaksud pada (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) andal dan 
                                   aman bagi instalasi; b) aman dari bahaya dari manusia danmakhluk hidup; c) ramah 
                                   lingkungan Pasal 44 (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana pada 
                                   ayat (1) meliputi a) pemenuhan standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik; b) 
                                   pengamanan instalasi listrik; ayat (4) setiap instalasi tenaga listrik yang beroprasi 
                                   wajib memiliki sertifikat hak operasi; (5) setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga 
                                   listrik  wajib  memenuhi  ketentuan  SNI;  (6)  Setiap  tenaga  teknis  dalam  ketenaga 
                                   listrikan     wajib     memiliki       sertifikat    kopetensi;      (7)     ketentuan      mengenai 
                                   ketenagalistrikan, sertifikat  layak  oprasi,  SNI  dan  sertifikat  kompetensi  dimaksut 
                                   pada ayat (1) sampai (6) diatur dengan peraturan pemerintah. 
                     2.2.  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 
                            Dalam  penerapan  sistem  manajemen  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (SMK3), 
                            perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
        
           a.  Menetapkan  kebijakan  Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja 
             (SMK3)  serta  menjamin  komitmen  terhadap  penerapan  sistem  manajemen 
             keselamatan dan kesehatan (SMK3). 
           b.  Merencanakan pemenuan kebijakan, tujuan  dan sasaran penerepan keselamatan dan 
             kesehatan kerja. 
           c.  Menerapkan  kebijakan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  secara  efektif  dengan 
             mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai 
             kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. 
           d.  Mengukur, memantau dan mengevalusi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja 
             serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. 
           e.  Meninjau  secara  teratur  dan  meningkatan  pelaksanaan  sistem  manajemen 
             keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) secara berkeseimbangan dengan tujuan 
             meningkatan  kinerja  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (Permenakertrans  No. 
             05/MEN/1996).  
          Menurut PP No 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 bertujuan untuk : 
           a.  Meningkatkan  efektifitas  perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  yang 
             terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; 
           b.  Mencegah  dan  mengurangi  kecelakaan  kerja  dan  penyakit  akibat  kerja  dengan 
             melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; 
             serta 
           c.  Menciptakan  tempat  kerja  yang  aman,  nyaman,  dan  efisien  untuk  mendorong 
             produktivitas. 
          Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi 
          perusahaan menurut Pangkey, dkk (2012) dalam jurnal Penerapan SMK3 Pada Proyek 
          Konstruksi di Indonesia adalah: 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan pustaka sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja smk merupakan bagian dari organisasi yang digunakan untuk mengembangkan mengelola menerapkan kebijakan k resiko ohsas adalah secara keseluruhan meliputi struktur perencanaan tanggung jawab pelaksanaan prosedur proses sumber daya dibutuhkan bagi pengembangan penerepan pengkajian pemeliharaan dalam rangka pengendalian berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat aman efisien produktif permenaker no men faktor penting pencapaian sasaran tujuan proyek hasil maksimal kinerja misal sama tim di lapangan maupun biaya telah dikeluarkan mutu kualitas serta waktu dicurahkan sepenuhnya tidak ada artinya apa bila terabaikan indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan tinggi seperti banyak tenaga meninggal cacat permanen instalasi rusan kerugian lainnya dewasa ini kalangan usaha atau lembaga bahkan itu sendiri harus paham sadar diri terhadap paradikma tentang saat a kebutuhan bersama muatual needs mencakup pengusaha pemeg...

no reviews yet
Please Login to review.