Authentication
292x Tipe PDF Ukuran file 0.43 MB Source: repository.usm.ac.id
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengelola menerapkan kebijakan K3 dan resiko (OHSAS 18001:2007). Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerepan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Permenaker No. 05/MEN/1996). Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan faktor penting dalam pencapaian sasaran tujuan proyek Hasil maksimal dalam kinerja proyek misal, kerja sama tim di lapangan maupun tim manajemen proyek, biaya yang telah dikeluarkan, pengendalian mutu dan kualitas, serta waktu yang telah dicurahkan sepenuhnya, tidak ada artinya apa bila keselamatan kerja terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi seperti, banyak tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen, instalasi proyek rusan dan kerugian – kerugian lainnya. Dewasa ini organisasi, kalangan usaha atau lembaga bahkan tenaga kerja itu sendiri harus paham atau sadar diri terhadap SMK3. Paradikma tentang sistem keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) saat ini adalah a. K3 merupakan kebutuhan bersama (Muatual Needs). Mencakup pengusaha atau manajemen, pemegang saham,pemasok, konsumen, pemerintah masyarakat. b. K3 merupakan hak asasi manusia (HAM). Setiap manusia berhak untuk hidup sehat, aman dan selamat. c. K3 merupakan Tantangan / Tuntutan Global. Mencakup efektifitas, efisiensi, produktifitas, perlindungan dan resiko d. K3 merupakan kewajiban Telah diatur dalam perundang – undangan e. K3 merupakan naluri kemanusiaan Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundang dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak terkait lainnya. Di indonesia banyak perutaran perundangan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya : a. Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Diberlalukan pada tanggal 12 Januari 1970 yang memuat berbagai persyaratan tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang – undang ini, ditetapkan mengenai kewajiban pengusaha, kewajiban dan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh organisasi. b. Undang – undang No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Dalam perundang mengenai ketenagakerjaan ini salah satunya memuat tentang keselamatan kerja yaitu : 1. Pasal 86 menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib menerapkan upaya keselamatan kerja untuk melindungikeselamatan tenaga kerja. 2. Pasal 87 mewajibkan setiap organisasi melaksanakan Sistem Manajemen K3 yang terintegritas dengan manajemen organisasi lainnya. c. Undang – undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Antara lain pada pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasrkan manfaat, keadilan, keimbangan keamanan dan keselamatan konsumen selanjutnya pada pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa. Didalam perundangan ini terkandung aspek keselamatan konsumen (cosumer safety) dan keselamatan produk (product safety) d. Undang – undang No 19/1999 tentang jasa kontrusi Perundangan ini berkaitan dengan keselamatan kontruksi (constuction safety) dan keselamatan bangunan (building safety) antara lain pasal 23 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan kontruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. e. Undangan – undang No. 22 tentang MIGAS Undang – undang tentang migas ini memasukan aspek keselamatan sebagai salah satu persyaratan dalam pengelolaan migas yang harus dipenuhi oleh badan usaha migas antara lain Pasal 40 ayat (2) : Badan Usaha atau bentuk usaha tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan perundang – undang yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. f. Undang – undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bab IX Lingkungan Hidup dan keteknikan memuat tentang aspek keselamatan : Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) andal dan aman bagi instalasi; b) aman dari bahaya dari manusia danmakhluk hidup; c) ramah lingkungan Pasal 44 (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana pada ayat (1) meliputi a) pemenuhan standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik; b) pengamanan instalasi listrik; ayat (4) setiap instalasi tenaga listrik yang beroprasi wajib memiliki sertifikat hak operasi; (5) setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan SNI; (6) Setiap tenaga teknis dalam ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikat kopetensi; (7) ketentuan mengenai ketenagalistrikan, sertifikat layak oprasi, SNI dan sertifikat kompetensi dimaksut pada ayat (1) sampai (6) diatur dengan peraturan pemerintah. 2.2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan (SMK3). b. Merencanakan pemenuan kebijakan, tujuan dan sasaran penerepan keselamatan dan kesehatan kerja. c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. d. Mengukur, memantau dan mengevalusi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. e. Meninjau secara teratur dan meningkatan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) secara berkeseimbangan dengan tujuan meningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (Permenakertrans No. 05/MEN/1996). Menurut PP No 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 bertujuan untuk : a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan menurut Pangkey, dkk (2012) dalam jurnal Penerapan SMK3 Pada Proyek Konstruksi di Indonesia adalah:
no reviews yet
Please Login to review.