jagomart
digital resources
picture1_Contoh Makalah Studi Kasus 36666 | 4 Manajemen Publik Sistemik


 243x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: pustaka.unpad.ac.id


Contoh Makalah Studi Kasus 36666 | 4 Manajemen Publik Sistemik
  makalah disusun untuk memenuhi syarat mengikuti kuliah administrasi dan manajemen  spx 812  dari dosen  prof  h  dudy singadilaga  sh   mpa   ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                  
                     MANAJEMEN PUBLIK SISTEMIK 
                                  
            ( Studi Kasus di Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung ) 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                              MAKALAH 
                   Disusun Untuk Memenuhi Syarat Mengikuti Kuliah 
                      Administrasi dan Manajemen (SPX-812) 
                              Dari Dosen: 
                      Prof. H. Dudy Singadilaga, SH., MPA. 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                               Oleh: 
                           Agustinus Widanarto 
                            NPM. L3G.03020 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                         
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                       PROGRAM PASCASARJANA 
                      UNIVERSITAS PADJADJARAN 
                             BANDUNG 
                               2004 
                        BAB I 
                      PENDAHULUAN 
        
          Sebagai salah satu negara berkembang. Negara Republik Indonesia sampai saat ini 
       masih giat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor. Pembangunan pada kahikatnya 
       bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan 
       makmur baik spiritual maupun material berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 
       1945 di  dalam  wadah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Hal  ini  sesuai  dengan  yang 
       diamanatkan  di  dalam  alinea  keempat  Pembukaan  Undang-undang  Dasar  1945  yang 
       menyatakan bahwa: 
        
          Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 
          melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk 
          memajukan  kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut 
          melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan 
          keadilan sosial ... 
        
          Pembangunan merupakan suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik di segala 
       aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang dilakukan berdasarkan pada rencana, 
       guna  meningkatkan  taraf  hidup  dan  kesejahteraan  masyarakat.  Dengan  demikian, 
       pembangunan mengandung arti yang sangat luas, yaitu meliputi pembangunan fisik material 
       dan mental spiritual. 
          Ndraha (1997:14) menyatakan bahwa “Pembangunan Nasional dijabarkan menjadi 
       Pembangunan  Sektoral,  Pembangunan  Regional  (Daerah)  dan  Pembangunan  Desa”. 
       Pembangunan  daerah  dan  pembangunan  desa/kelurahan  merupakan  bagian  dari 
       pembangunan nasional, sehingga kelancaran pembangunan nasional akan sangat bergantung 
       pada kelancaran pembangunan daerah dan pembangunan desa/kelurahan. 
          Bertitik  tolah  dari  pemikiran  tersebut  adalah  pada  tempatnya  bila  pembangunan 
       daerah  dan  pembangunan  desa/kelurahan  dijadikan  sebagai  alat  atau  sarana  untuk 
       menciptakan  pemertaaan  pembangunan,  keadilan  sosial,  pelestari  kesinambungan 
       pelaksanaan  pembangunan  di  tiap-tiap  daerah  dalam  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik 
       Indonesia. 
          Pembangunan yang dilakukan oleh bangsa  Indonesia  merupakan  suatu  usaha  dari 
       masyarakat  bersama  Pemerintah  yang  dilaksanakan  secara  terus  menerus  guna  mengejar 
       ketinggalan  dari  bangsa  lain  yang  telah  maju.  Dalam  rangka  pengembangan  kehidupan 
       bangsa yang lebih dinamis dalam arti mengadakan perubahan-perubahan ke arah keadaan 
       yang  lebih  baik,  Pemerintah  Indonesia  berupaya  melaksanakan  pembangunan  secara 
       berencana.  Pembangunan  merupakan  berbagai  usaha  yang  dilakukan  secara  sadar  dan 
       berencana oleh bangsa dan Negara Indonesia untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan 
       kesejahteraan rakyat, baik mental spiritual maupun fisik material. Dalam kaitan ini dapat 
       disimak pendapat Siagian (1990:3) yang menyatakan bahwa: “Pembangunan adalah suatu 
       usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana, dilakukan secara 
       sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan 
       bangsa”. 
          Pelaksanaan pembangunan nasional secara terstruktur merupakan tugas pemerintahan 
       dalam kaitannya untuk mewujudkan tujuan nasional. Dengan demikian, untuk dapat meraih 
       keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan nasional, peranan aparatur pemerintah baik di 
       tingkat  Pusat  maupun  di  tingkat  Daerah  Provinsi  maupun  Daerah  kabupaten/Kota  adalah 
       sangat  penting.  Selain  itu,  keberhasilan  pelaksanaan  pembangunan  memerlukan  sarana 
       penunjang yang bersifat fisik materiil maupun non fisik/spiritual seperti: jalan, jembatan, 
       keterampilan, dan partisipasi aktif dari segenap bangsa Indonesia. 
          Gerakan pembangunan yang berwawasan lingkungan khususnya di Kota Bandung 
       yang dikenal dengan gerakan “Bermartabat, Bersih, Makmur dan Taat” dibentuk berdasarkan 
       Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2001 dan Bermartabat yaitu: “Mewujudkan Otonomi Daerah 
       dalam rangka membangun kota yang tertata rapi, nyaman dan layak huni melalui pengelolaan 
       pembangunan  sarana  dan  prasarana  dalam  mendukung  pembangunan  ekonomi,  sosial, 
       manajemen tata ruang dan lingkungan”. 
          Salah  satu  program  kegiatan  pembangunan  yang  dilakukan  di  Kota  Bandung, 
       Pemerintah  Kota  Bandung  (dulu  dikenal  dengan  istilah  Pemerintah  Daerah  Tingkat  II 
       Kotamadya Bandung) telah mengetuarkan kebijakan berupa Peraturan  Daerah  Tingkat  II 
       Kotamadya Bandung Nomor 06 Tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan 
       di  Wilayah Kotamadya Bandung, yang lebih dikenal dengan istilah K-3. Program K3 ini 
       termasuk kegiatan pembangunan fisik, yaitu berupa pembangunan jaringan utilitas umum 
       berupa  penghijauan  dengan  menanam  pohon  pelindung,  tanaman  tinggi,  tanaman  perdu, 
       tanaman semak, dan tanaman penutup tanah, yang kesemuanya ditujukan untuk menciptakan 
       keindahan Kota Bandung. 
          Dalam rangka pelaksanaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka salah satu 
       pelayanan  publik  yang  dituntut  oleh  pemerintah  adalah  pelayanan  di  bidang  pengelolaan 
       sampah. Bagi Kota Bandung, bidang pengelolaan sampah khususnya berupa limbah padat 
       ditangani oleh Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam 
       Peraturan  Daerah  Kotamadya  Daerah  Tingkat  II  Bandung  Nomor:  02/PD/1985  tentang 
       Pembentukan Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, jo. 
       Peraturan  Daerah  Kotamadya  Daerah  Tingkat  II  Bandung  Nomor  15  tahun  1993,  dan 
       Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di 
       Kota Bandung. 
          Di dalam pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor: 
       02/PD/1985  tentang  Pembentukan  Perusahaan  Daerah  Kebersihan  Kotamadya  Daerah 
       Tingkat II Bandung, jo. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 15 
       tahun 1993, disebutkan bahwa tugas pokok PD Kebersihan adalah: "melestarikan lingkungan 
       hidup dan secara khusus memelihara serta meningkatkan kebersihan kota dalam arti yang 
       seluas-luasnya sebagai usaha menjamin terwujudnya kota yang rapih, bersih dan sehat". 
          Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung selanjutnya disingkat PD Kebersihan 
       Kota  Bandung,  dalam  memberikan  pelayanan  membagi  ke  dalam  empat  jenis  pelayanan 
       kebersihan, yaitu: 
       1.  Pelayanan Kebersihan Rumah Tinggal/Pemukiman; 
       2.  Pelayanan Kebersihan Tempat Usaha, 
       3.  Pelayanan Kebersihan Pasar; 
       4.  Penyapuan Jalan dan Sarana Umum. 
        
          Mengingat ketentuan tersebut dituangkan di dalam bentuk Peraturan Daerah, maka 
       dengan sendirinya peraturan ini mengikat kepada semua warga masyarakat yang berada di 
       daerah Kota Bandung. Peraturan Daerah ini merupakan salah satu produk dari Pemerintah 
       Daerah, sehingga Peraturan Daerah ini dapat disebut sebagai kebijakan Pemerintah Daerah. 
       Meskipun ada diantara para ahli yang masih menggunakan istilah kebijaksanaan, tetapi dalam 
       makalah ini penulis menggunakan istilah kebijakan. 
          Kata "Kebijakan" secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu "Policy". Istilah 
       Policy atau kebijakan dipergunakan dalam pengertian yang berbeda-beda. 
          Hoogerwerf (1983:3-4) memberikan definisi tentang kebijakan sebagai berikut: 
          Kebijaksanaan dapat dilukiskan sebagai suatu usaha untuk mencapai sarana tertentu 
          dan dalam urutan waktu tertentu. Kebijaksanaan adalah semacam jawaban terhadap 
          suatu masalah. Kebijaksanaan adalah suatu upaya untuk memecahkan, mengurangi 
          atau mencegah suatu masalah dengan cara tertentu, yaitu tindakan yang terarah. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Manajemen publik sistemik studi kasus di perusahaan daerah kebersihan kota bandung makalah disusun untuk memenuhi syarat mengikuti kuliah administrasi dan spx dari dosen prof h dudy singadilaga sh mpa oleh agustinus widanarto npm lg program pascasarjana universitas padjadjaran bab i pendahuluan sebagai salah satu negara berkembang republik indonesia sampai saat ini masih giat melaksanakan pembangunan berbagai sektor pada kahikatnya bertujuan mewujudkan tujuan nasional yaitu masyarakat yang adil makmur baik spiritual maupun material berdasarkan pancasila undang dasar dalam wadah kesatuan hal sesuai dengan diamanatkan alinea keempat pembukaan menyatakan bahwa kemudian itu membentuk suatu pemerintah melindungi segenap bangsa seluruh tumpah darah memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan ikut ketertiban dunia kemerdekaan perdamaian abadi keadilan sosial merupakan proses perubahan ke arah lebih segala aspek penghidupan dilakukan rencana guna meningkatkan taraf hidup demikian menga...

no reviews yet
Please Login to review.