Authentication
179x Tipe PDF Ukuran file 0.57 MB Source: eprints.umm.ac.id
BAB I PPengumenyajipulan aDn aDtaata Penarikan KReduksi Data esimpulan PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi desa atau dengan sebutan nama lain desa/desa adat telah diatur secara khusus, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga lebih menempatkan desa sebagai fokus dari desentralisasi. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya Undang-Undang Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Undang-Undang Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi. Sejalan dengan visi Pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, dialokasikan dana yang lebih besar pada APBNP 2015 untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian Dana Desa 1 2 dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah pusat dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan ini, yang dibuktikan dengan telah disetujuinya anggaran dana desa sejumlah Rp. 1 20,7 triliun dalam APBN-P 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan agar anggaran tersebut dapat segera tersalurkan secara merata ke seluruh desa-desa dan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah desa terkait demi meningkatkan pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM Mekanisme Penyaluran Dana Desa Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah akan mengalokasikan Dana Desa melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan 11 Jumlah desa mengacu pada Permendagri no. 39 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah 3 jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), 2 dan angka kemiskinan (50%) . Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Ada 420 Kabupaten/Kota atau 96,77% dari seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia yang seharusnya menerima transfer Dana Desa pada Tahap I, namun ada 14 Kabupaten/Kota yang belum menerima alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat karena memang belum menyerahkan Peraturan Bupati/Walikota sebagai 3 syarat utama transfer Dana Desa . Kabupaten/Kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Puncak, Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat). Sampai batas waktu terakhir 30 juni 2015, daerah-daerah tersebut diketahui belum menyerahkan peraturan Bupati/Walikota tentang Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa. 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN 33 http://nasional.republika.co.id/download tanggal 9 September 2015 jam 14.20 WIB 4 Sejak digulirnya pengalokasian Dana Desa tahap I pada bulan April 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menerima total anggaran Dana 4 Desa Sebesar Rp. 10.451.885.444 . Dana Desa yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut belum semuanya dicairkan ke rekening kas desa-desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu penyebabnya adalah karena beberapa pemerintah desa belum menyerahkan draft RAPBDes untuk diajukan ke pemerintah kabupaten/kota sebagai syarat utama pencairan Dana Desa dari Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa seehingga sampai saat ini Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut masih tertahan di Kas Umum Daerah. Salah satu desa di Kecamatan Brang Rea yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi perhatian peneliti untuk meneliti tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh pemerintah desa yaitu Desa Sapugara-Bree. Desa Sapugara-Bree akan menerima bantuan Dana Desa sebesar Rp. 315.487.387 yang dicairkan dalam III tahap yaitu: tahap I 40% (Rp. 125.950.000) pada bulan April, tahap II 40% (Rp. 125.437.387) pada bulan Agustus, dan tahap 5 III 20% (Rp.64.100.000) pada bulan Oktober . Mengingat masih maraknya korupsi di daerah, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparatur dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak potensi korupsi dalam tiap tahapan penyaluran Dana Desa, 44 Rincian Dana Desa per kabupaten/kota 2015 PDF, diakses tanggal 12 september 2015 jam 13.31 WIB 55 Hasil wawancara dengan Sekretaris Desa (SekDes) Desa Sapugara-Bree pada tanggal 11 juli 2015
no reviews yet
Please Login to review.