jagomart
digital resources
picture1_Hak Paten - Hak Atas Kekayaan Intelektual


 208x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.08 MB    


File: Hak Paten - Hak Atas Kekayaan Intelektual
republik indonesia nomor 13 tahun 2016 ketentuan pidana bagi para pelanggar hak paten  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 22 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   • Dasar Hukum HAKI.
   •  Dasar Hukum Hak Paten
          Dasar hukum hak cpta terbaru 
    berdasrakan Undang-Undang Republik 
    Indonesia Nomor 13 tahun 2016. 
    Ketentuan pidana bagi para pelanggar Hak 
    Paten diatur dalam pasal  161 - 166 UU 
    Republik Indonesia N0.13 tahun 2016
            syarat mendapatkan hak paten
           •      Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik 
               tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. 
               Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara 
               substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
           •    1. Bersifat Baru
           •   Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu. Baik di 
               publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang harus segera di urus agar 
               memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan. Setelah 
               mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya 
               intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka 
               permohonan bisa gagal.
           •   2. Bersifat Inventif
           •         Prinsip memperoleh paten HKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk 
               menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Paten 
               hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu yang 
               memilikinya.
         •   3. Bersifat Aplikatif
         •        Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan 
             secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat 
             kemanfaatan bagi masyarakat. Semakin hasil penemuannya 
             digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya 
             berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya 
             intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.
         •        Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta 
             dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk 
             penemuan metode program komputer, presentasi mengenai 
             informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten. 
             Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak 
             dapat dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat 
             dipatenkan.
      Kentungan Hak Paten
     • a). Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di 
      bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
     • b). Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang 
      teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam 
      pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
     • c). Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi 
      baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
     • d). Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini 
      yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk 
      penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dasar hukum haki hak paten cpta terbaru berdasrakan undang republik indonesia nomor tahun ketentuan pidana bagi para pelanggar diatur dalam pasal uu n syarat mendapatkan kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu dengan kata lain tidak semua hasil bisa yang di patenkan harus memenuhi secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut bersifat baru intelektual belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu baik publikasikan media apapun adapun langkah segera urus agar memperoleh mengajukan permohonan setelah akan tanggal penerimaan jika sebelum maka gagal inventif prinsip hki atau kemampuan untuk menciptakan merancang sesuatu sebelumnya ada hanya diberikan pada penemu memilikinya aplikatif maksud penelitian ditemukan dilakukan berulang ulang juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan masyarakat semakin penemuannya digunakan luas mengindikasikan bahwa berhasil solusi atas permasalahan muncul konsisten mudah berubah ubah kreasi estetika seperti cip...

no reviews yet
Please Login to review.