Authentication
384x Tipe DOCX Ukuran file 0.38 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR : TAHUN 2021 TANGGAL : 2021 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pasal 99 ayat (5) menyatakan bahwa BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang ditetapkan Kepala Daerah. RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo merupakan RSUD milik Pemerintah Kota Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK BLUD dengan status penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/892/417.111/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sebagai OPD yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara langsung ke masyarakat, dituntut untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja maupun keuangan. Untuk menunjang hal tersebut, diperlukan kebijakan akuntansi sesuai SAP yang digunakan sebagai pedoman/acuan untuk menyusun laporan keuangan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Badan Layanan Umum Daerah memiliki kewajiban membuat laporan keuangan sesuai dengan peran sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang dapat dipergunakan untuk dasar pengambilan keputusan oleh pihak-pihak berkepentingan. 1.2 DEFINISI Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (PSAP Nomor 13). Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Eluitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (PSAP Nomor 13). BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kota Mojokerto; 1 1.3 MAKSUD DAN TUJUAN Kebijakan Akuntansi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto bertujuan sebagai pedoman penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk tujuan umum (general purpose financial statement) yang dapat memenuhi kepentingan pengguna Laporan Keuangan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan. Kebijakan akuntansi dibuat untuk mencapai tujuan laporan keuangan. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan: 1) Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto; 2) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto; 3) Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; 4) Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; 5) Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; 6) Menyediakan informasi mengenai potensi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan; 7) Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam mendanai aktivitasnya. 1.4 RUANG LINGKUP Penyusunan Kebijakan Akuntansi memenuhi prinsip-prinsip, dasar-dasar, konversi, peraturan dan prosedur yang digunakan, berlaku bagi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang menerapkan PPK BLUD. Kebijakan akuntansi tersebut disajikan meliputi kebijakan umum akuntansi, pengertian, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dari akun-akun yang digunakan. 1.5 SISTEMATIKA PENYUSUNAN Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto disusun dalam 15 bab, dengan rincian sebagai berikut : 2 Lampiran I : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Kebijakan Umum Akuntansi Bab 3 Kebijakan Akuntansi Aset Sub Bab 3.1 Kebijakan Akuntansi Aset Lancar 3.1.1 Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas 3.1.2 Kebijakan Akuntansi Piutang Pelayanan 3.1.3 Kebijakan Akuntansi Persediaan 3.1.4 Kebijakan Akuntansi Uang Muka Belanja Sub Bab 3.2 Kebijakan Akuntansi Investasi Sub Bab 3.3 Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Sub Bab 3.4 Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya Bab 4 Kebijakan Akuntansi Kewajiban Bab 5 Kebijakan Akuntansi Ekuitas Bab 6 Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA Bab 7 Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO Bab 8 Kebijakan Akuntansi Belanja LRA Bab 9 Kebijakan Akuntansi Beban LO Bab 10 Kebijakan Akuntansi Pembiayaan Bab 11 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Pos Luar Biasa Lampiran II : Bab 1 Penyajian Laporan Keuangan Bab 2 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Bab 3 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Bab 4 Neraca Bab 5 Laporan Operasional (LO) Bab 6 Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Bab 7 Laporan Arus Kas (LAK) Bab 8 Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 3 BAB 2 KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI 2.1 ENTITAS AKUNTANSI BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto merupakan RSUD milik Pemerintah Kota Mojokerto yang pengelolaan keuangan menerapkan PPK BLUD dengan status penuh, sesuai Keputusan Walikota Mojokerto Nomor: 188.45/892/417.111/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAP Nomor 13. 2.2 PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI DAN PELAPORAN Prinsip dasar untuk menyusun laporan keuangan oleh manajemen antara lain: A.Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan BLUD RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima oleh Bendahara Penerimaan oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan oleh entitas pelaporan. Laporan keuangan yang dibuat menggunakan basis akrual, antara lain : Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Hal ini dimaksudkan bahwa pendapatan, belanja, dan pembiayaan diakui saat kas diterima oleh entitas pelaporan. Laporan keuangan yang dibuat menggunakan basis kas antara lain: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Arus Kas. B. Prinsip Nilai Historis Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan dibanding penilaian 4
no reviews yet
Please Login to review.