jagomart
digital resources
picture1_Anggaran Dasar Konfederasi Serikat Pekerja


 367x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB    


Anggaran Dasar Konfederasi Serikat Pekerja
anggaran dasar konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia mukadimah dengan rahmat tuhan yang maha esa bahwa cita cita proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 06 Dec 2021 | 4 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        ANGGARAN DASAR
        KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
        MUKADIMAH
        Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
        Bahwa cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan 
        makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
        Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berkumpul dan berserikat, hak menyampaikan pendapat secara lisan
        maupun tulisan, hak berunding, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 
        serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum adalah hak dasar setiap pekerja.
        Bahwa gerakan Pekerja Indonesia tak terpisahkan dari gerakan kebangsaan sejak pra kemerdekaan terus 
        bergerak dan berkembang sehingga pada tanggal 20 Februari 1973, 21 (dua puluh satu) Vak Sentral yang 
        tergabung dalam Majelis Persatuan Buruh Indonesia (MPBI), mendeklarasikan berdirinya Federasi Buruh 
        Seluruh Indonesia (FBSI), yang merupakan wadah perjuangan pekerja Indonesia, yang disempurnakan 
        pada tahun 1995, menjadi bentuk Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan 29 Juli 2001 
        berubah bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai gerakan 
        perjuangan pekerja Indonesia.
        Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan 
        kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
        profesional dan bertanggung jawab dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan 
        keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara memperjuangkan, melindungi, membela 
        hak-hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia, demi terciptanya hubungan 
        industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
        BAB I
       NAMA, BENTUK, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
       Pasal 1
       N a m a
       Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat SPSI.
       Pasal 2
       B e n t u k
       SPSI berbentuk KONFEDERASI disingkat KSPSI yang menghimpun serikat pekerja dari berbagai FEDERASI 
       SERIKAT PEKERJA ANGGOTA (FSPA).
       Pasal 3
       Waktu Pendirian
       SPSI merupakan kelanjutan dari Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang didirikan oleh MPBI 
       (Majelis Persatuan Buruh Indonesia) pada tanggal 20 Februari 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan.
       Pasal 4
       Kedudukan
       Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berkedudukan di Ibu 
       Kota Negara Republik Indonesia di JAKARTA.
       BAB II
       AZAS, SIFAT DAN IDEOLOGI PERJUANGAN
       Pasal 5
       A z a s
       KSPSI berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
       Pasal 6
       S i f a t
       KSPSI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab.
       Pasal 7
       Ideologi Perjuangan
       KSPSI dalam laksanakan peranan dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang 
       berketuhanan Yang Maha Esa.
       BAB III
       TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
       Pasal 8
       Tujuan
       KSPSI bertujuan ;
       1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil 
       dan makmur.
                2.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja.
                3.      Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
                4.      Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
                5.      Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat.
                6.      Berpera aktif dalam membangun solidaritas perjuangan buruh internasional untuk mewujudkan 
                pekerjaan yang layak bagi semua orang.
                Pasal 9
                Fungsi
                KSPSI berfungsi ;
                1.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
                2.      Lembaga perundingan mewakili pekerja.
                3.      Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
                4.      Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
                5.      wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
                6.      Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
                7.      Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
                8.      mewakil untuk dan atas nama anggota baik didalam maupun diluar pengadilan.
                9.      Pembina kader-kader bangsa untuk dan dalam menunjang pembangunan nasional secara 
                profesional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
                10.     Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai 
                kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
                Pasal 10
                U s a h a
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia mukadimah dengan rahmat tuhan yang maha esa bahwa cita proklamasi kemerdekaan agustus adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila undang negara republik sesungguhnya berkumpul berserikat hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan berunding memperoleh pekerjaan penghidupan layak bagi kemanusiaan serta mempunyai kedudukan sama dalam hukum setiap gerakan tak terpisahkan dari kebangsaan sejak pra terus bergerak berkembang sehingga pada tanggal februari dua puluh satu vak sentral tergabung majelis persatuan buruh mpbi mendeklarasikan berdirinya federasi fbsi merupakan wadah perjuangan disempurnakan tahun menjadi bentuk fspsi juli berubah kspsi sebagai dibentuknya untuk kaum bersifat bebas terbuka mandiri demokratis profesional bertanggung jawab tujuan kehidupan keluarganya sejahtera bermartabat cara memperjuangkan melindungi membela kepentingan meningkatkan sumber daya manusia demi terciptanya hub...

no reviews yet
Please Login to review.