jagomart
digital resources
picture1_Peluang Ppt 3104 | Upaya Pencegahan Korupsi


 317x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.23 MB    


File: Peluang Ppt 3104 | Upaya Pencegahan Korupsi
...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 18 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              KELOMPOK IV
      DESVITA TRI RETNOWATY MAKUTA
      FARADILA SANDI POTUTU
      FRITA FATIKA LAISA
      SITI NURAINA TULIABU
      YENI EKA MUSDALIFAH
          UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
         Pencegahan  di  tujukan  untuk  mempersempit  peluang  terjadinya  tindak 
       bidana  korupsi  pada  tata  keperintahan  dan  masyarakat,  menyakut  pelayanan 
       publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi. Ada dua upaya 
       pencegahan  karupsi  yaitu  fokus  kegiatan  prioritas  pencegahan  korupsi  untuk 
       jangka panjang (2012 – 2025) dan jangka menengah (2012 -2014) yang tertuang 
       di  dalam  Rencana  Strategi  Nasional  Pemberantasan  Korupsi.  Berikut  adalah 
       berbagai upaya pencegahan yang saat ini tengah di laksanakan.
       1. Pembentukan lembaga anti korupsi
       2. Pencegahan korupsi di sektor publik
       3. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat
       4. Pembuatan instrumen hukum 
       5. Monitoring dan evaluasi
                              Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional 
                       (Stratanas)        Pencegahan         dan        Pemberantasan          korupsi 
                       (PPK),diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah 
                       dirumuskan, yakni:
                  1.   Melaksanakan upaya-upaya pencegahan;
                  2.   Melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum;
                  3.   Melaksanakan upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang-
                       undangan dibidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainya;
                  4.   Melaksanakan  kerja  sama  internasional  dan  penyelamatan  aser  hasil 
                       tipikor;
                  5.   Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya antikorupsi;
                  6.   Meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan 
                       upaya pemberantasan korupsi.
         SPIP (SISTEM PENGENDALIAN 
            INTERN PEMERINTAH)
          SPIP  (Sistem  Pengendalian  Intern  Pemerintah)  adalah  sistem 
       pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan 
       pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 
       Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur 
       dan  walikota  untuk  melakukan  pengendalian  terhadap  penyelenggaraan 
       kegiatan  pemerintahannya.  Tindakan  pengendalian  diperlukan  untuk 
       memberikan  keyakinan  yang  memadai  (reasonable  assurance)  terhadap 
       pencapaian  efektivitas  dan  efisiensi  pencapaian  tujuan  penyelenggaraan 
       pemerintahan  negara.  Pengendalian  intern  akan  menciptakan  keandalan 
       pelaporan  keuangan,  pengamanan  aset  negara  dan  ketaatan  terhadap 
       peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Tujuan  akhir  sistem 
       pengendalian  intern  ini  adalah  untuk  mencapai  efektivitas,  efisiensi, 
       transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kelompok iv desvita tri retnowaty makuta faradila sandi potutu frita fatika laisa siti nuraina tuliabu yeni eka musdalifah upaya pencegahan korupsi di tujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak bidana pada tata keperintahan dan masyarakat menyakut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari ada dua karupsi yaitu fokus kegiatan prioritas jangka panjang menengah tertuang dalam rencana strategi nasional pemberantasan berikut adalah berbagai saat ini tengah laksanakan pembentukan lembaga anti sektor sosial pemberdayaan pembuatan instrumen hukum monitoring evaluasi peraturan presiden nomor tahun tentang stratanas ppk diimplementasikan ke enam telah dirumuskan yakni melaksanakan langkah strategis dibidang penegakan harmonisasi penyusunan perundang undangan terkait lainya kerja sama internasional penyelamatan aser hasil tipikor meningkatkan pendidikan budaya antikorupsi koordinasi rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan spip sistem pengendalian intern pemerintah disel...

no reviews yet
Please Login to review.