Authentication
KELOMPOK IV DESVITA TRI RETNOWATY MAKUTA FARADILA SANDI POTUTU FRITA FATIKA LAISA SITI NURAINA TULIABU YENI EKA MUSDALIFAH UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI Pencegahan di tujukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak bidana korupsi pada tata keperintahan dan masyarakat, menyakut pelayanan publik maupun penanganan perkara yang bersih dari korupsi. Ada dua upaya pencegahan karupsi yaitu fokus kegiatan prioritas pencegahan korupsi untuk jangka panjang (2012 – 2025) dan jangka menengah (2012 -2014) yang tertuang di dalam Rencana Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi. Berikut adalah berbagai upaya pencegahan yang saat ini tengah di laksanakan. 1. Pembentukan lembaga anti korupsi 2. Pencegahan korupsi di sektor publik 3. Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat 4. Pembuatan instrumen hukum 5. Monitoring dan evaluasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional (Stratanas) Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (PPK),diimplementasikan ke dalam 6 (enam) strategi nasional yang telah dirumuskan, yakni: 1. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan; 2. Melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum; 3. Melaksanakan upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang- undangan dibidang pemberantasan korupsi dan sektor terkait lainya; 4. Melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aser hasil tipikor; 5. Meningkatkan upaya pendidikan dan budaya antikorupsi; 6. Meningkatkan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi. SPIP (SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH) SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya. Tindakan pengendalian diperlukan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terhadap pencapaian efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengendalian intern akan menciptakan keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan akhir sistem pengendalian intern ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
no reviews yet
Please Login to review.