Authentication
204x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: ppkn.fkip.uns.ac.id
Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019 "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan Kemasyarakatan Di Era Disrupsi" AKHLAKUL MEDSOSIYAH: MEMBANGUN WARGA NEGARA CERDAS BERMEDIA SOSIAL 1 2 3 4 Dikdik Baehaqi Arif , Yusuf Sapto Nugroho , Millatina , Linda Nurmalasari Universitas Ahmad Dahlan dikdikbaehaqi@ppkn.uad.ac.id ABSTRAK Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat orang semakin mudah untuk mendapat, mengelola, menyimpan, dan mengirim informasi dengan berbagai bentuk dan variasinya. Komunikasi informasi yang meningkat sebagai dampak revolusi informasi membawa individu kepada banyak pilihan. Kebebasan informasi melalui media sosial yang tanpa batas berpotensi mengancam prinsip-prinsip kejujuran, persatuan, kebersamaan maupun hak-hak individu. Di sinilah pentingnya pendekatan agama dilakukan untuk melihat dan memberikan pedoman dalam berkehidupan di dunia maya atau media daring, lebih khusus media sosial kepada warga negara. Tuntunan nilai-nilai agama dalam penyelesaian masalah dipandang efektif, karena ia diyakini masih menjadi sumber pengarah tingkah laku yang harus dipedomani. Masyarakat perlu mendapat panduan yang berisikan nilai, prinsip dan kaidah tentang bagaimana seharusnya memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia baru. Kata kunci : media sosial, Muhammadiyah, fikih informasi, etika netizen ABSTRACT The progress of science and technology makes it easier for people to get, manage, store and send information in various forms and variations. Increased information communication as a result of the information revolution brings individuals to many choices. Freedom of information through unlimited social media has the potential to threaten the principles of honesty, unity, togetherness and individual rights. This is where the importance of the religious approach is carried out to see and provide guidelines in cyberspace or online media, more specifically, social media to citizens. Guidance on ethical values in problem- solving is seen as effective because it is believed to be still a source of directing behaviour that must be guided. The community needs guidance that contains values, principles and rules about how to use and use social media as a new world. Keyword: social media, Muhammadiyah, fiqh information, ethics netizens PENDAHULUAN media sosial yang mampu menghubungkan Dunia maya (daring) hari ini telah secara mudah dan murah satu orang dengan menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk orang lain di tempat yang berbeda. Tidak berkomunikasi dan berbagi informasi. jarang sebuah informasi menyebar begitu Kemajuan teknologi telah membawa cepat dalam hitungan detik. fenomena baru dalam berinteraksi Media daring mampu menghilangkan menggunakan media daring, khususnya sekat-sekat budaya dan geografis secara Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019 "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan Kemasyarakatan Di Era Disrupsi" bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali dengan persentase 20,4 persennya adalah tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian, wanita dan 24,2 persennya adalah pria. integritas dan keadilan dalam penyampaian Sementara total pengguna aktif Instagram berita. Begitu banyak informasi yang bulanan di Indonesia mencapai 53 juta membuat gerah tiap kali membuka media dengan persentase 49 persen wanita dan 51 daring dan media sosial. Belum lagi persen adalah pria. bertebaran berita hoax yang disebarkan Apabila setiap orang tiap hari sharing untuk mencari keuntungan pribadi atau informasi apapun itu isinya ke media sosial kelompok tertentu. Fenomena ini merupakan yang dimilikinya, sudah tentu publik akan konsekuensi dari kebebasan yang mengetahuinya, apalagi dengan jumlah disuguhkan oleh media daring. pengikut yang sangat banyak. Namun yang Kementerian Komunikasi dan menjadi pertanyaan adalah bukan seberapa Informatika mengungkapkan pengguna banyak yang mendapatkan informasi yang internet di Indonesia saat ini mencapai 63 dishare, akan tetapi apakah konten dari juta orang. Dari angka tersebut, 95 informasi yang disebarluaskan itu berisi persennya menggunakan internet untuk informasi yang benar? Memastikan mengakses jejaring media sosial (social informasi yang diterima hari ini benar atau media) dianggap sebagai salah satu arus tidak juga sangatlah bias, karena banyaknya utama informasi dan berhadapan dengan informasi yang diterima, seringkali media mainstream seperti koran, televisi, kebenaran informasi itu tidak jelas, padahal dan lain-lain yang harus bisa bertransformasi ia telanjur dikonsumsi. untuk bersaing memberikan informasi yang akurat dan akuntabel. Dari laporan berjudul Fikih Informasi dan Kode Etik Netizen “Essential Insights Into internet, Social Muhammadiyah Media, Mobile, and E-Commerce Use Revolusi informasi membawa banyak Around The World” [1] yang diterbitkan manfaat pada satu sisi, dan memberi pula tanggal 30 Januari 2018, dari total populasi dampak negatif pada sisi lainnya. Kemajuan Indonesia sebanyak 265,4 juta jiwa, ilmu pengetahuan dan teknologi membuat pengguna aktif media sosialnya mencapai orang semakin mudah untuk mendapat, 130 juta dengan penetrasi 49 persen. mengelola, menyimpan, dan mengirim Berdasarkan aplikasi yang paling informasi dengan berbagai bentuk dan banyak diunduh, perusahaan media sosial di variasinya. Komunikasi informasi yang bawah Mark Zuckerberg mendominasi di meningkat membawa individu kepada tiga teratas. Secara berurutan dari posisi banyak pilihan, sehingga membuat individu pertama adalah WhatsApp, Facebook, lepas dari keterasingan [2]. Menyadari Instagram, dan diikuti Line. Berdasarkan kompleksitas masalah dan akan efek negatif rata-rata trafik situs per bulan, Facebook dari perkembangan teknologi informasi, menjadi media sosial paling banyak pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 19 dikunjungi dengan capaian lebih dari 1 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 miliar juta pengunjung per bulan. Rata-rata Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi pengunjung Facebook menghabiskan waktu Elektronik. 12 menit 27 detik untuk mengakses jejaring Kebebasan informasi melalui media sosial tersebut. Sebesar 92 persen mengakses sosial yang tanpa batas berpotensi Facebook via mobile dengan perbandingan mengancam prinsip-prinsip kejujuran, persentase berdasar gender sebanyak 44 persatuan, kebersamaan maupun hak-hak persen untuk wanita dan 56 persen adalah individu. Di sinilah kemudian pendekatan pengguna pria. Pengguna Facebook agama perlu dilakukan untuk melihat dan didominasi golongan usia 18-24 tahun memberikan pedoman dalam berkehidupan Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019 "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan Kemasyarakatan Di Era Disrupsi" di dunia maya atau media daring, lebih yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat khusus media sosial. Tuntunan agama dalam atau waktunya. Lebih dari itu, media sosial penyelesaian masalah dipandang efektif, justru digunakan sebagai media untuk karena ia diyakini masih menjadi sumber bersilaturahmi, bermuamalah untuk saling pengarah tingkah laku yang harus bertukar informasi dan berdakwah amar dipedomani. Masyarakat perlu mendapat ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Konten panduan yang berisikan nilai, prinsip dan yang disampaikan bersifat mencerahkan dan kaidah tentang bagaimana seharusnya mencerdaskan, tidak bertentangan dengan memanfaatkan dan menggunakan media norma sosial, agama, dan sesuai dengan sosial sebagai dunia baru. etika ke-Indonesia-an serta tidak melanggar Agar tidak terjebak pada pemanfaatan hak orang lain. Media sosial juga bisa media sosial untuk menyebarluaskan digunakan sebagai media untuk saling informasi yang tidak jelas kebenarannya, mengingatkan, menasihati kebaikan dengan bahkan termasuk kategori berita bohong etika yang tinggi sesuai dengan ajaran Islam, (hoax), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sanggup mengoreksi dan meminta maaf melalui Majelis Pustaka dan Informasi telah ketika melakukan kesalahan. menerbitkan buku Fikih Informasi sebagai panduan kepada masyarakat agar dapat Menjadi Warga Negara Cerdas Bermedia menggunakan media sosial dengan lebih Sosial baik. Perumusan buku Fikih Informasi ini Mengingat semakin derasnya arus merupakan jawaban terhadap perlunya informasi dalam kehidupan umat manusia tuntunan hidup di era informasi, dimana saat ini, maka ada beberapa tips yang dapat semua berubah dengan cepat karena dijadikan pegangan dalam menyeleksi benar derasnya aliran informasi [3]–[6]. tidaknya sebuah informasi. Ada beberapa Fikih Informasi memuat pula rumusan aspek etika yang perlu diperhatikan dalam kode etik bermedia sosial yang secara penyampaian dan penerimaan informasi [3], khusus ditujukan untuk para netizen di [6]: Pertama, melakukan tabayyun langsung kalangan Muhammadiyah (NetizMu) dan (direct clarification) kepada seseorang yang umumnya untuk masyarakat luas, dikaitkan dengan isu negatif yang dimaksudkan agar media sosial dapat berkembang terkait diri orang tersebut. Al- digunakan dengan berdasar akhlak yang baik Quran telah memperingatkan pentingnya (akhlaqul karimah) sesuai dengan tuntunan tabayyun ini: “Hai orang-orang yang Alquran dan Hadits, juga menggunakan beriman, jika datang kepadamu orang fasik media sosial sebagai sarana dakwah amar membawa suatu berita, maka periksalah ma’ruf nahi munkar dengan hikmah dan dengan teliti agar kamu tidak menimpakan mauizhah hasanah. Melalui kode etik yang suatu musibah kepada suatu kaum tanpa dikenal dengan akhlakul medsosiyah [7], mengetahui keadaannya yang menyebabkan para pengguna media sosial diharapkan tidak kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) al-Hujurat: 6). Kedua, pada umumnya, melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan informasi yang benar tidak menggunakan menyebarkan permusuhan; (2) melakukan kata-kata yang bombastis, sarkastis, dan ujaran kebencian (hate speech), bullying, sejenisnya. Ketiga, sejauh analisis subjektif dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau tentang seorang figur atau institusi tertentu antar golongan; (3) menyebarkan materi yang bersifat negative campaign, tentu pornografi, kemaksiatan dan segala yang masuk dalam aspek criticism yang dapat terlarang secara syar’i; (4) menyebarkan diterima. Hanya informasi yang berbau hoax serta informasi bohong meskipun fitnah (black campaign) yang tidak dengan tujuan baik; (5) menyebarkan konten dibenarkan dan bisa dijerat UU ITE maupun Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019 "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan Kemasyarakatan Di Era Disrupsi" pidana lainnya. Keempat, idealnya, penerima informasi yang belum diyakini informasi tidak langsung percaya pada kebenarannya, sebagai: “kebohongan tak sebuah materi atau sumber informasi yang terlihat atau tersamar” (al-kadzib al-khafi). diperoleh, tetapi harus membandingkannya Dalam kitabnya al-Risalah, Imam Syafi’I terlebih dahulu dengan sumber informasi mengemukakan “Sesungguhnya kebohongan yang mainstream lainnya. Misalnya, yang juga dilarang adalah kebohongan tak membaca atau mendengar suatu berita, tidak terlihat, yakni menceritakan kabar dari orang cukup dari satu portal berita atau satu TV yang tak jelas kejujurannya” (Imam al- saja. Namun, jauh lebih baik Syafi’i, 2006: 267). membandingkan dengan portal atau TV Selain hal-hal di atas, Fatwa MUI lainnya. tentang Media Sosial (No. 24/2017) [8], Kelima, seringkali, seseorang telah merumuskan sebagai berikut: menerima kiriman sebuah gambar, yang 1. Setiap Muslim dilarang mencari-cari boleh jadi itu merupakan hasil editan, atau aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak gambar yang berbeda waktu (jam, tanggal, disukai oleh orang lain, baik individu hari, minggu, bulan, tahun) dan tempat maupun kelompok, kecuali untuk tujuan kejadiannya. Untuk kasus seperti ini, link yang dibenarkan secara syar’i seperti Google Image dapat membantu untuk untuk penegakan hukum atau klarifikasi. Demikian pula tentang video mendamaikan orang yang bertikai. yang diperoleh, boleh jadi sudah mengalami 2. Menggunakan kalimat, grafis, gambar, editan. Keenam, jika seseorang menolak suara dan/atau yang simpel, mudah sebuah infromasi atau gagasan dari difahami, tidak multitafsir, dan tidak seseorang, fokuslah pada argumen yang menyakiti orang lain. disampaikan, hindari sifat apologetik dan 3. Memilih diksi yang tidak provokatif personal judgement. Ketujuh, secara serta tidak membangkitkan kebencian spesifik, terkait isu keagamaan, harus dan permusuhan. dicermati, apakah sang informan sedang 4. Kontennya tidak menyebabkan memposisikan dirinya sebagai insider (lebih dorongan untuk berbuat hal-hal yang kental keterlibatan emosionalitas terlarang secara syar’i, seperti keberagamaan yang subjektif), atau sebagai pornografi, visualisasi kekerasan yang outsider (lebih memposisikan dirinya terlarang, umpatan, dan provokasi. sebagai pengkaji, atau seseorang yang 5. Penyebaran informasi memuat konten sedang melakukan analisis sebagai yang benar, bermanfaat, bersifat umum, “pengamat” secara objektif). tepat waktu dan tempat, tepat konteks, Kedelapan, setiap orang, wajar saja dan memiliki hak untuk penyebaran memposisikan diri sebagai lover-follower informasi (tidak melanggar hak atau pun sebagai hater terhadap suatu isu kekayaan intelektual). atau figur tertentu. Jika terjadi pro-kontra 6. Dalam membagikan informasi dilarang tentang suatu isu atau informasi yang tidak menyebarkan ghibah (penyampaian bisa dikompromikan, maka jalur yuridis- informasi faktual tentang seseorang atau konstitusional merupakan jalan terbaik untuk kelompok yang tidak disukai), fitnah, dijadikan solusi. Apa pun keputusan hakim dan namimah (adu domba). Setiap di pengadilan harus diterima dengan lapang Muslim yang bermuamalah melalui dada oleh para pihak yang bertikai. Karena media sosial diharamkan untuk: (1) yang demikian merupakan cerminan dari melakukan ghibah, fitnah, namimah, cara berdemokrasi yang baik. Kesembilan, dan menyebarkan permusuhan, (2) Imam Syafi’i, bapak usul fiqh, melakukan bullying, ujaran kebencian, menyebutkan, bahwa kegiatan penyebaran dan permusuhan berdasarkan suku, ras,
no reviews yet
Please Login to review.