jagomart
digital resources
picture1_Cerdas Media Sosial Id 27840 | Dikdik Baehaqi Ari Yusuf Sapto Nugroh Millatin Linda Nurmalasar Universitas Ahmad Dahlan


 204x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB       Source: ppkn.fkip.uns.ac.id


Cerdas Media Sosial Id 27840 | Dikdik Baehaqi Ari Yusuf Sapto Nugroh Millatin Linda Nurmalasar Universitas Ahmad Dahlan

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
                           "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan  
                            Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
                           AKHLAKUL MEDSOSIYAH: MEMBANGUN WARGA NEGARA
                                                  CERDAS BERMEDIA SOSIAL
                                                        1                     2         3                  4
                                     Dikdik Baehaqi Arif , Yusuf Sapto Nugroho , Millatina , Linda Nurmalasari
                                                            Universitas Ahmad Dahlan
                                                          dikdikbaehaqi@ppkn.uad.ac.id
                                                                  ABSTRAK
                              Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat orang semakin mudah untuk mendapat,
                              mengelola, menyimpan, dan mengirim informasi dengan berbagai bentuk dan variasinya.
                              Komunikasi informasi yang meningkat  sebagai dampak revolusi informasi  membawa
                              individu kepada banyak pilihan. Kebebasan informasi melalui media sosial yang tanpa batas
                              berpotensi mengancam prinsip-prinsip kejujuran, persatuan, kebersamaan maupun hak-hak
                              individu. Di sinilah pentingnya pendekatan agama dilakukan untuk melihat dan memberikan
                              pedoman dalam berkehidupan di dunia maya atau media daring, lebih khusus media sosial
                              kepada warga negara. Tuntunan nilai-nilai agama dalam penyelesaian masalah dipandang
                              efektif,   karena   ia   diyakini   masih   menjadi   sumber   pengarah   tingkah   laku   yang   harus
                              dipedomani. Masyarakat perlu mendapat panduan yang berisikan nilai, prinsip dan kaidah
                              tentang bagaimana seharusnya memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia
                              baru.
                              Kata kunci : media sosial, Muhammadiyah, fikih informasi, etika netizen
                                                                  ABSTRACT
                              The progress of science and technology makes it easier for people to get, manage, store and
                              send information in various forms and variations. Increased information communication as a
                              result   of   the   information   revolution   brings   individuals   to   many   choices.   Freedom   of
                              information through unlimited social media has the potential to threaten the principles of
                              honesty, unity, togetherness and individual rights. This is where the importance of the
                              religious approach is carried out to see and provide guidelines in cyberspace or online
                              media, more specifically, social media to citizens. Guidance on ethical values in problem-
                              solving is seen as effective because it is believed to be still a source of directing behaviour
                              that must be guided. The community needs guidance that contains values, principles and
                              rules about how to use and use social media as a new world.
                              Keyword: social media, Muhammadiyah, fiqh information, ethics netizens
                           PENDAHULUAN                                      media sosial yang mampu menghubungkan
                                Dunia maya (daring)  hari   ini   telah     secara mudah dan murah satu orang dengan
                           menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk         orang lain di tempat yang berbeda. Tidak
                           berkomunikasi   dan   berbagi   informasi.       jarang sebuah informasi menyebar begitu
                           Kemajuan   teknologi   telah   membawa           cepat dalam hitungan detik. 
                           fenomena   baru   dalam   berinteraksi                Media daring mampu menghilangkan
                           menggunakan   media   daring,   khususnya        sekat-sekat   budaya   dan   geografis   secara
                                 Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
                                "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan  
                                 Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
                                bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali                  dengan persentase  20,4 persennya  adalah
                                tidak dibarengi dengan akurasi, ketelitian,                wanita   dan   24,2   persennya   adalah   pria.
                                integritas dan keadilan dalam penyampaian                  Sementara total pengguna aktif Instagram
                                berita.   Begitu   banyak   informasi   yang               bulanan   di   Indonesia   mencapai   53   juta
                                membuat gerah tiap kali membuka media                      dengan persentase 49 persen wanita dan 51
                                daring   dan   media   sosial.   Belum   lagi              persen adalah pria.
                                bertebaran   berita  hoax  yang   disebarkan                     Apabila setiap orang tiap hari sharing
                                untuk   mencari   keuntungan   pribadi   atau              informasi apapun itu isinya ke media sosial
                                kelompok tertentu. Fenomena ini merupakan                  yang dimilikinya, sudah tentu publik akan
                                konsekuensi   dari   kebebasan   yang                      mengetahuinya,   apalagi   dengan   jumlah
                                disuguhkan oleh media daring.                              pengikut yang sangat banyak. Namun yang
                                     Kementerian          Komunikasi         dan           menjadi pertanyaan adalah bukan seberapa
                                Informatika   mengungkapkan   pengguna                     banyak yang mendapatkan informasi yang
                                internet di Indonesia saat ini mencapai 63                 dishare,   akan   tetapi   apakah   konten   dari
                                juta   orang.   Dari   angka   tersebut,   95              informasi   yang  disebarluaskan  itu   berisi
                                persennya   menggunakan   internet   untuk                 informasi   yang        benar?      Memastikan
                                mengakses   jejaring  media   sosial  (social              informasi yang diterima hari ini benar atau
                                media)  dianggap sebagai salah satu arus                   tidak juga sangatlah bias, karena banyaknya
                                utama informasi   dan   berhadapan   dengan                informasi   yang   diterima,   seringkali
                                media  mainstream  seperti koran, televisi,                kebenaran informasi itu tidak jelas, padahal
                                dan lain-lain yang harus bisa bertransformasi              ia telanjur dikonsumsi.
                                untuk bersaing memberikan informasi yang
                                akurat dan akuntabel. Dari laporan berjudul                Fikih Informasi dan Kode Etik Netizen
                                “Essential   Insights   Into   internet,   Social          Muhammadiyah 
                                Media,   Mobile,   and   E-Commerce   Use                        Revolusi informasi membawa banyak
                                Around The World”  [1]  yang diterbitkan                   manfaat pada satu sisi, dan memberi pula
                                tanggal 30 Januari 2018, dari total populasi               dampak negatif pada sisi lainnya. Kemajuan
                                Indonesia   sebanyak   265,4   juta   jiwa,                ilmu pengetahuan dan teknologi membuat
                                pengguna aktif media sosialnya mencapai                    orang   semakin   mudah   untuk   mendapat,
                                130 juta dengan penetrasi 49 persen.                       mengelola,   menyimpan,   dan  mengirim
                                     Berdasarkan   aplikasi   yang   paling                informasi   dengan   berbagai   bentuk   dan
                                banyak diunduh, perusahaan media sosial di                 variasinya.   Komunikasi   informasi   yang
                                bawah   Mark   Zuckerberg mendominasi   di                 meningkat   membawa   individu   kepada
                                tiga   teratas.   Secara   berurutan   dari   posisi       banyak pilihan, sehingga membuat individu
                                pertama   adalah       WhatsApp,      Facebook,            lepas   dari   keterasingan  [2].   Menyadari
                                Instagram, dan diikuti  Line. Berdasarkan                  kompleksitas masalah dan akan efek negatif
                                rata-rata trafik situs per bulan,  Facebook                dari   perkembangan   teknologi   informasi,
                                menjadi   media   sosial   paling   banyak                 pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 19
                                dikunjungi   dengan   capaian   lebih   dari   1           tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11
                                miliar juta pengunjung per bulan. Rata-rata                Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                                pengunjung Facebook menghabiskan waktu                     Elektronik. 
                                12 menit 27 detik untuk mengakses jejaring                       Kebebasan  informasi   melalui   media
                                sosial tersebut. Sebesar 92 persen mengakses               sosial    yang   tanpa   batas   berpotensi
                                Facebook via mobile dengan perbandingan                    mengancam   prinsip-prinsip   kejujuran,
                                persentase   berdasar   gender   sebanyak   44             persatuan,   kebersamaan   maupun   hak-hak
                                persen untuk wanita dan 56 persen adalah                   individu. Di sinilah kemudian pendekatan
                                pengguna   pria.   Pengguna   Facebook                     agama perlu dilakukan untuk melihat dan
                                didominasi   golongan   usia   18-24   tahun               memberikan pedoman dalam berkehidupan
                                 Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
                                "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan  
                                 Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
                                di   dunia   maya   atau   media   daring,   lebih          yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat
                                khusus media sosial. Tuntunan agama dalam                   atau waktunya. Lebih dari itu, media sosial
                                penyelesaian   masalah   dipandang   efektif,               justru   digunakan  sebagai   media   untuk
                                karena ia diyakini masih menjadi sumber                     bersilaturahmi, bermuamalah untuk saling
                                pengarah   tingkah   laku   yang   harus                    bertukar   informasi   dan   berdakwah   amar
                                dipedomani.   Masyarakat   perlu   mendapat                 ma’ruf nahi munkar secara kolektif. Konten
                                panduan yang berisikan nilai, prinsip dan                   yang disampaikan bersifat mencerahkan dan
                                kaidah   tentang   bagaimana   seharusnya                   mencerdaskan, tidak bertentangan  dengan
                                memanfaatkan   dan   menggunakan   media                    norma sosial, agama, dan sesuai dengan
                                sosial sebagai dunia baru.                                  etika ke-Indonesia-an serta tidak melanggar
                                      Agar tidak terjebak pada pemanfaatan                  hak   orang   lain.   Media   sosial   juga   bisa
                                media   sosial   untuk   menyebarluaskan                    digunakan   sebagai   media   untuk   saling
                                informasi yang tidak jelas kebenarannya,                    mengingatkan, menasihati kebaikan dengan
                                bahkan   termasuk   kategori   berita   bohong              etika yang tinggi sesuai dengan ajaran Islam,
                                (hoax),   Pimpinan   Pusat   Muhammadiyah,                  sanggup   mengoreksi   dan   meminta   maaf
                                melalui Majelis Pustaka dan Informasi telah                 ketika melakukan kesalahan. 
                                menerbitkan buku Fikih Informasi sebagai
                                panduan   kepada   masyarakat   agar   dapat                Menjadi Warga Negara Cerdas Bermedia
                                menggunakan media sosial dengan lebih                       Sosial 
                                baik.  Perumusan  buku  Fikih Informasi ini                       Mengingat   semakin   derasnya   arus
                                merupakan   jawaban   terhadap   perlunya                   informasi dalam kehidupan umat manusia
                                tuntunan hidup di era informasi, dimana                     saat ini, maka ada beberapa tips yang dapat
                                semua   berubah   dengan   cepat   karena                   dijadikan pegangan dalam menyeleksi benar
                                derasnya aliran informasi [3]–[6].                          tidaknya  sebuah informasi. Ada beberapa
                                      Fikih Informasi memuat pula rumusan                   aspek etika yang perlu diperhatikan dalam
                                kode   etik   bermedia   sosial   yang   secara             penyampaian dan penerimaan informasi [3],
                                khusus   ditujukan   untuk   para   netizen   di            [6]: Pertama, melakukan tabayyun langsung
                                kalangan   Muhammadiyah   (NetizMu)   dan                   (direct clarification) kepada seseorang yang
                                umumnya   untuk   masyarakat   luas,                        dikaitkan   dengan   isu   negatif   yang
                                dimaksudkan   agar   media   sosial   dapat                 berkembang terkait diri orang tersebut. Al-
                                digunakan dengan berdasar akhlak yang baik                  Quran   telah   memperingatkan   pentingnya
                                (akhlaqul karimah) sesuai dengan tuntunan                   tabayyun   ini:     “Hai   orang-orang   yang
                                Alquran   dan  Hadits,   juga   menggunakan                 beriman, jika datang kepadamu orang fasik
                                media sosial sebagai sarana dakwah  amar                    membawa suatu berita,   maka   periksalah
                                ma’ruf nahi munkar  dengan hikmah dan                       dengan teliti agar kamu tidak menimpakan
                                mauizhah hasanah. Melalui kode etik yang                    suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
                                dikenal   dengan  akhlakul   medsosiyah  [7],               mengetahui keadaannya yang menyebabkan
                                para pengguna media sosial diharapkan tidak                 kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS.
                                melakukan   hal-hal   sebagai   berikut:   (1)              al-Hujurat:   6).  Kedua,   pada   umumnya,
                                melakukan  ghibah, fitnah,  namimah, dan                    informasi yang benar tidak menggunakan
                                menyebarkan permusuhan; (2) melakukan                       kata-kata   yang   bombastis,   sarkastis,   dan
                                ujaran   kebencian   (hate   speech),  bullying,            sejenisnya. Ketiga, sejauh analisis subjektif
                                dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau                  tentang seorang figur atau institusi tertentu
                                antar   golongan;   (3)   menyebarkan   materi              yang   bersifat  negative   campaign,   tentu
                                pornografi,   kemaksiatan   dan   segala   yang             masuk dalam aspek  criticism  yang dapat
                                terlarang   secara   syar’i;   (4)   menyebarkan            diterima.   Hanya   informasi   yang   berbau
                                hoax  serta   informasi   bohong   meskipun                 fitnah   (black   campaign)   yang   tidak
                                dengan tujuan baik; (5) menyebarkan konten                  dibenarkan dan bisa dijerat UU ITE maupun
                             Posiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2019
                            "Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Persekolahan, dan  
                             Kemasyarakatan Di Era Disrupsi"
                            pidana lainnya. Keempat, idealnya, penerima        informasi     yang      belum   diyakini
                            informasi   tidak   langsung   percaya   pada      kebenarannya,   sebagai:   “kebohongan   tak
                            sebuah materi atau sumber informasi yang           terlihat atau tersamar” (al-kadzib al-khafi).
                            diperoleh, tetapi harus membandingkannya           Dalam  kitabnya  al-Risalah,  Imam Syafi’I
                            terlebih   dahulu   dengan   sumber   informasi    mengemukakan “Sesungguhnya kebohongan
                            yang   mainstream   lainnya.   Misalnya,           yang  juga  dilarang  adalah  kebohongan  tak
                            membaca atau mendengar suatu berita, tidak         terlihat, yakni menceritakan kabar dari orang
                            cukup dari satu portal berita atau satu TV         yang   tak   jelas   kejujurannya”  (Imam   al-
                            saja.   Namun,   jauh   lebih   baik               Syafi’i, 2006: 267).
                            membandingkan   dengan   portal   atau   TV             Selain   hal-hal   di   atas,  Fatwa   MUI
                            lainnya.                                           tentang Media Sosial  (No. 24/2017)  [8],
                                 Kelima,      seringkali,    seseorang         telah merumuskan sebagai berikut:
                            menerima   kiriman   sebuah   gambar,   yang       1.  Setiap   Muslim   dilarang   mencari-cari
                            boleh jadi itu merupakan hasil editan, atau            aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak
                            gambar yang berbeda waktu (jam, tanggal,               disukai oleh orang lain, baik individu
                            hari,   minggu,   bulan,   tahun)   dan   tempat       maupun kelompok, kecuali untuk tujuan
                            kejadiannya. Untuk kasus seperti ini, link             yang dibenarkan secara syar’i seperti
                            Google   Image   dapat   membantu   untuk              untuk   penegakan   hukum   atau
                            klarifikasi.   Demikian   pula   tentang   video       mendamaikan orang yang bertikai.
                            yang diperoleh, boleh jadi sudah mengalami         2.  Menggunakan kalimat, grafis, gambar,
                            editan.  Keenam,   jika   seseorang   menolak          suara   dan/atau   yang   simpel,   mudah
                            sebuah   infromasi   atau   gagasan   dari             difahami, tidak multitafsir,  dan   tidak
                            seseorang,   fokuslah   pada   argumen   yang          menyakiti orang lain.
                            disampaikan, hindari sifat apologetik dan          3.  Memilih diksi yang tidak provokatif
                            personal   judgement.    Ketujuh,   secara             serta   tidak   membangkitkan kebencian
                            spesifik,   terkait   isu   keagamaan,   harus         dan permusuhan.
                            dicermati,   apakah   sang   informan   sedang     4.  Kontennya       tidak     menyebabkan
                            memposisikan dirinya sebagai insider (lebih            dorongan untuk berbuat hal-hal yang
                            kental      keterlibatan      emosionalitas            terlarang   secara   syar’i,   seperti
                            keberagamaan yang subjektif), atau sebagai             pornografi, visualisasi kekerasan yang
                            outsider   (lebih   memposisikan   dirinya             terlarang, umpatan, dan provokasi.
                            sebagai   pengkaji,   atau   seseorang   yang      5.  Penyebaran informasi memuat konten
                            sedang   melakukan   analisis   sebagai                yang benar, bermanfaat, bersifat umum,
                            “pengamat” secara objektif).                           tepat waktu dan tempat, tepat konteks,
                                 Kedelapan, setiap orang,   wajar   saja           dan memiliki hak untuk penyebaran
                            memposisikan diri   sebagai   lover-follower           informasi   (tidak   melanggar   hak
                            atau pun sebagai hater terhadap suatu isu              kekayaan intelektual).
                            atau figur tertentu. Jika terjadi pro-kontra       6.  Dalam membagikan informasi dilarang
                            tentang suatu isu atau informasi yang tidak            menyebarkan   ghibah   (penyampaian
                            bisa   dikompromikan,   maka   jalur   yuridis-        informasi faktual tentang seseorang atau
                            konstitusional merupakan jalan terbaik untuk           kelompok yang tidak disukai), fitnah,
                            dijadikan solusi. Apa pun keputusan hakim              dan   namimah   (adu   domba).   Setiap
                            di pengadilan harus diterima dengan lapang             Muslim   yang   bermuamalah   melalui
                            dada oleh para pihak yang bertikai. Karena             media   sosial   diharamkan   untuk:   (1)
                            yang demikian merupakan cerminan dari                  melakukan   ghibah,   fitnah,   namimah,
                            cara berdemokrasi yang baik.  Kesembilan,              dan   menyebarkan   permusuhan,   (2)
                            Imam   Syafi’i,   bapak   usul   fiqh,                 melakukan bullying, ujaran kebencian,
                            menyebutkan, bahwa kegiatan penyebaran                 dan permusuhan berdasarkan suku, ras,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Posiding seminar nasional pendidikan kewarganegaraan penguatan perguruan tinggi persekolahan dan kemasyarakatan di era disrupsi akhlakul medsosiyah membangun warga negara cerdas bermedia sosial dikdik baehaqi arif yusuf sapto nugroho millatina linda nurmalasari universitas ahmad dahlan dikdikbaehaqi ppkn uad ac id abstrak kemajuan ilmu pengetahuan teknologi membuat orang semakin mudah untuk mendapat mengelola menyimpan mengirim informasi dengan berbagai bentuk variasinya komunikasi yang meningkat sebagai dampak revolusi membawa individu kepada banyak pilihan kebebasan melalui media tanpa batas berpotensi mengancam prinsip kejujuran persatuan kebersamaan maupun hak sinilah pentingnya pendekatan agama dilakukan melihat memberikan pedoman dalam berkehidupan dunia maya atau daring lebih khusus tuntunan nilai penyelesaian masalah dipandang efektif karena ia diyakini masih menjadi sumber pengarah tingkah laku harus dipedomani masyarakat perlu panduan berisikan kaidah tentang bagaimana seharu...

no reviews yet
Please Login to review.