Authentication
Term of Reference PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI MAGISTER PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Tahun 2016 Term of Reference PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI MAHASISWA PROGRAM STUDI MAGISTER PSIKOLOGI PROFESI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG I. PENGANTAR Praktikum lapang profesi psikologi merupakan kegiatan praktik di suatu lembaga atau instansi yang relevan sebagai sarana untuk menerapkan konsep dan teori yang dipelajari oleh mahasiswa serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja profesional. Praktikum lapang profesi psikologi juga bagian dari kegiatan perkuliahan Magister Profesi Psikologi yang ditempatkan diberbagai lembaga pendidikan, seperti di TK, SD, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Ketika melaksanakan praktikum lapang profesi psikologi mahasiswa diharapkan dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam kegiatan-kegiatan profesional psikologi di lokasi praktikum dengan sasaran klien yang bervariasi di bawah supervisi langsung dari psikolog atau profesi lain yang terkait dengan praktik profesi psikologi sebagai supervisor lapangan. Praktikum lapang profesi psikologi dirancang untuk mengembangkan ketrampilan profesional psikolog dan meningkatkan penguasaan mahasiswa akan isu-isu etik dan praktik profesional dalam asesmen & intervensi psikologi. Mahasiswa melaksanakan praktikum lapang juga disertai dengan pertemuan rutin dengan dosen pembimbing dari program studi dan mahasiswa diwajibkan membuat laporan kegiatan selama melakukan praktikum lapang. II. TUJUAN DAN TARGET 1. Tujuan umum Praktik keprofesian dilakukan untuk memperoleh pengalaman praktik psikologi sehingga mahasiswa memiliki kompetensi dasar profesional di bidang asesmen, intervensi dan penerapan kode etik. 2. Tujuan khusus a. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh kompetensi dalam asesmen psikologi. b. Memperoleh pengalaman dalam melakukan intervensi individual, kelompok, keluarga dan komunitas. c. Memperoleh pengalaman dalam merencanakan dan mengevaluasi program intervensi sesuai dengan kebutuhan klien. d. Mengembangkan hubungan dengan kelompok profesional dan lembaga lain serta masyarakat luas. e. Memperoleh pengalaman dalam mengadministrasikan dan mendokumentasikan kegiatan keprofesian. f. Mengembangkan kerja tim dengan pihak lain dalam menjalankan tugas dan praktik keprofesian. g. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan melaporkan hasil kerja keprofesian sesuai dengan standar keprofesian. h. Memiliki kesempatan untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis dan praktik untuk mengatasi masalah nyata selama keprofesian. i. Menerapkan prinsip-prinsip etika profesional dalam praktik keprofesian. 3. Target kegiatan praktik keprofesian adalah mahasiswa memiliki kompetensi dasar dalam: 1 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I a. Melakukan asesmen psikologi b. Menegakkan diagnosis c. Merancang kegiatan dan metode intervensi psikologi d. Melakukan intervensi psikologi e. Menyusun laporan studi kasus f. Menerapkan kode etik psikologi g. Mengadministrasikan seluruh kegiatan layanan psikologi h. Bekerjasama dan membangun hubungan dengan sesama profesi dan dengan profesi lainnya. III. PESERTA PRAKTIKUM LAPANG Peserta praktikum lapang profesi psikologi adalah mahasiswa program studi Magister Profesi Psikologi Klinis (M.Psi) semester dua tahun akademik 2015/2016. Adapun identitas peserta praktikum lapang sebagai berikut; (diisi sesuai dengan identitasnya) NAMA NIM TEMPAT, TGL. LAHIR HANDPHONE ALAMAT DI MALANG NAMA NIM TEMPAT, TGL. LAHIR HANDPHONE ALAMAT DI MALANG IV. BENTUK KEGIATAN PRAKTIKUM LAPANG Bentuk kegiatan praktikum lapang profesi psikologi, meliputi; 1. Asesmen psikologi, berupa penggalian data klien dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, tes psikologi, dokumentasi, dan teknik lainnya yang relevan. 2. Intervensi psikologi (individual/kelompok), berupa konseling/konsultasi, psikoterapi, psikoedukasi, dan intervensi psikologi lainnya. 3. Melakukan promosi kesehatan jiwa 4. Melakukan konferensi kasus 5. Melakukan home visit jika diperlukan 6. Melakukan pengadministrasian data hasil asesmen dan intervensi (rekam/laporan psikologi) atau data lain yang relevan. V. KASUS DAN JENIS INTERVENSI Intervensi yang dilakukan mahasiswa didasarkan atas hasil asesmen terlebih dahulu dan dilakukan untuk kepentingan klien. Adapun kasus dan jenis intervensi, meliputi; 1. Kasus yang ditangani mahasiswa selama keprofesian setidaknya adalah gangguan mental dan problem psikologis. 2. Selama kegiatan mahasiswa setidaknya melakukan dan mengembangkan kompetensi intervensi sebagai berikut: 2 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I a) Konseling dan terapi individual b) Konseling dan terapi kelompok c) Konseling dan terapi keluarga d) Intervensi komunitas VI. WAKTU DAN TEMPAT PRAKTIKUM LAPANG 1. Masa praktikum lapang di lokasi sesuai dengan surat ijin yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi terkait atau kesepakatan antara pihak program studi dan sekolah. 2. Setiap hari Selasa dan Kamis dari jam 07.00 s/d 12.00 wib dimulai dari tanggal 8 Maret s/d 12 Mei 2016, kecuali pada kondisi tertentu diatur sesuai dengan kesepakatan. 3. Tempat praktikum lapang di …………………………………………..(diisi sesuai dengan tempatnya) VII. PELAPORAN Laporan dibuat dua, yaitu laporan untuk ke SEKOLAH dan laporan kasus ke PROGRAM STUDI dilengkapi dengan jurnal buku harian. VIII. TATA TERTIB SELAMA PRAKTIKUM LAPANG 1. Memberikan layanan psikologi sebagaimana yang disetujui oleh supervisor dan klien. 2. Mengembangkan metode intervensi psikologi yang sesuai dengan prinsip-prinsip akademik dan profesional. 3. Mengembangkan kompetensi profesional di bidang layanan psikologi. 4. Menggunakan alat-alat psikologi yang tersedia di laboratorium Fakultas Psikologi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. 5. Datang di SEKOLAH sesuai dengan jam kerja yang berlaku. 6. Selama praktikum lapang wajib berpakaian rapi yaitu bagi pria berbaju formal, celana kain dan sepatu sedangkan bagi wanita menggunakan blazer, rok kain/formal, dan bersepatu. 7. Melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dalam setiap pelaksaan tugas praktikum lapang. 8. Menjaga ketertiban, saling menjaga hubungan baik dengan semua unsur yang ada di tempat praktikum. 9. Melakukan asesmen dan intervensi sesuai dengan kode etik psikologi dan peraturan yang berlaku di setiap tempat praktikum lapang. 10. Tidak diperkenankan membuka rahasia klien dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan klien dan lingkungannya, dan atau pihak sekolah. 11. Tidak diperkenankan meninggalkan lokasi praktikum lapang tanpa izin dari pihak sekolah. 12. Tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan atas pelaksanaan praktikum lapang kepada klien atau lembaga yang terkait dengan klien. Sanksi dapat diberikan kepada mahasiswa jika melakukan pelanggaran terhadap aturan atau tata tertib yang berlaku, yaitu: a. Teguran secara lisan b. Teguran tertulis c. Dinyatakan tidak lulus Jika dinyatakan tidak lulus, mahasiswa wajib menempuh kembali dari awal dan membuat laporan kasus sesuai dengan kasus yang ditangani. IX. PENILAIAN PRAKTIKUM LAPANG PROFESI PSIKOLOGI Penilaian praktikum lapang diberikan diakhir kegiatan dengan form penilaian yang diisi oleh pihak sekolah yang sudah disiapkan oleh program studi. 3 | T O R - P R A K T I K U M L A P A N G P R O F E S I P S I K O L O G I
no reviews yet
Please Login to review.