jagomart
digital resources
picture1_Bab21414221007


 177x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: sc.syekhnurjati.ac.id


File: Bab21414221007
undang undang nomor 42 tahun 1999 a  eksekusi 1  pengertian eksekusi  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       BAB II
                        EKSEKUSI ATAS JAMINAN BENDA BERGERAK 
                     MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
                A. Eksekusi 
                  1. Pengertian Eksekusi
                         Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya melaksanakan
                    putusan hakim  (ten uitvoer legging van vonnissen). Di mana maksud
                    eksekusi adalah melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
                    bantuan kekuatan umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
                    memperoleh kekuatan hukum tetap.
                         Eksekusi dapat dilakukan  melalui  lembaga pelelangan umum
                    (kantor lelang), dimana hasil pelelangan tersebut diambil untuk melunasi
                    pembayaran tagihan penerima fidusia. Parate eksekusi lewat pelelangan
                    urnum ini dapat dilakukan tanpa melibatkan pengadilan sebagaimana
                    diatur pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
                    Tentang Jaminan Fidusia.
                         Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata berarti
                    menjalankan putusan dalam perkara perdata secara paksa sesuai dengan
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pihak tereksekusi
                    tidak bersedia melaksanakan secara sukarela.1
                         Menurut  Retno Wulan Sutantio  bahwa  eksekusi  (executie)  ke
                    dalam bahasa Indonesia dengan istilah ”pelaksanaan” putusan. Pembakuan
                    istilah ”pelaksanaan” putusan sebagai kata ganti eksekusi, dianggap sudah
                    tepat. Sebab jika bertitik tolak dari ketentuan bab kesepuluh bagian kelima
                    HIR atau titel keempat bagian keempat RBG, pengertian eksekusi sama
                    dengan   tindakan   ”menjalankan   putusan”   (ten   uitvoer   legging   van
                    vonnissen).2
                         Menjalankan putusan pengadilan, tidak lain daripada melaksanakan
                    isi putusan pengadilan, yakni melaksanakan ”secara paksa” putusan 
                   1  Wildan Suyuthi,  Sekitar Acara dan Hukum Perdata Agama  (PUSDIKLAT Pegawai
                Mahkamah Agung RI, 2005), 59.
                   2 Retno Wulan Susanti dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori
                dan Praktik, (Bandung: Alumni, 1979), 111.
                                                   2
                   pengadilan dengan bantuan alat-alat negara apabila pihak yang
                kalah tidak mau menjalankannya secara sukarela. Pada masa belakangan
                ini, menurut Yahya hampir baku dipergunakan istilah hukum ”eksekusi”
                atau ”menjalankan eksekusi”.3
                   Masih Sejalan dengan pendapat tersebut M Yahya Harahap yang
                menyatakan bahwa:
                  “Eksekusi adalah sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh
                  pengadilan   kepada   pihak   yang   kalah   dalam   suatu   perkara
                  merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan
                  perkara. Oleh karena itu, Eksekusi tiada lain dari pada tindakan
                  yang berkesinambungan dari seluruh proses hukum acara perdata.
                  Eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
                  pelaksaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR/Rbg”.4
                   Jika bertitik tolak pada ketentuan Bab kesepuluh bagian V HIR dan
                title   keempat   Rbg,   Pengertian   Eksekusi,   sama   dengan   pengertian
                menjalankan putusan pengadilan tidak lain dari melaksanakan isi putusan
                pengadilan yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
                bantuan kekuatan umum bila pihak yang kalah (Pihak tereksekusi/pihak
                tergugat) tidak mau menjalankan secara sukarela.
                   Hukum Eksekusi menurut R. Soepomo, adalah hukum yang
                mengatur cara dan syarat yang dipakai oleh alat-alat Negara guna
                membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan keputusan
                Hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyi putusan
                dalam waktu yang telah ditentukan.5
                   Sedangkan Hukum Eksekusi menurut Sri Soedewi Masjchoen
                Sofwan, adalah Hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hak-hak
                kreditur dalam perutangan yang tertuju terhadap harta kekayaan debitur,
                manakala perutangan itu tidak dipenuhi secara sukarela oleh debitur.6
               3 Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta: Sinar
            Grfika, 2007), 6.
               4 Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 1.
               5 R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,
            1989), 119.
               6  Aten  Affandi,   Wahyu  Affandi,  Tentang   Melaksanakan   Putusan   Hakim   Perdata,
            (Bandung: Alumni 1983), 31.
                                                   3
                   Hukum Eksekusi ini sebenarnya tidak diperlukan apabila yang
                dikalahkan dengan sukarela mentaati bunyi putusan. Akan tetapi dalam
                kenyataan tidak semua pihak mentaati bunyi putusan dengan sepenuhnya.
                Oleh karena itu diperlukan suatu aturan bila putusan itu tidak ditaati dan
                bagaimana tata cara pelaksanaannya.7
                   Bila kita melihat pengertian eksekusi menurut para sarjana, tampak
                bahwa pengertian   eksekusi   terbatas   pada   Eksekusi   oleh   Pengadilan
                (putusan hakim), padahal yang juga dapat dieksekusi menurut hukum
                acara perdata yang berlaku HIR dan Rbg yang juga dapat dieksekusi
                adalah salinan / grosse Akta yang memuat irah-irah “ Demi Keadilan
                Berdasarakan Ketuhanan Yang maha Esa” yang berisi kewajiban untuk
                membayar sejumlah uang. 
                   Lebih   lanjut   dapat   dilihat   pendapat   Bachtiar   Sibarani,   yang
                menyatakan bahwa Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan
                pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / pelaksanaan
                secara paksa dokumen perjanjian yang dipersamakan dengan putusan
                pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.8
                   Pendapat mengenai pengertian Eksekusi yang lebih luas juga
                dikemukakan oleh Mochammad Dja’is bahwa:
                  “Eksekusi adalah Upaya kreditur merealisasi hak secara paksa
                  karena debitur tidak mau secara sukarela memenuhi kewajibannya.
                  Dengan   demikian   eksekusi   merupakan   bagian   dari   proses
                  penyelesaian sengketa hukum. Menurut pandangan hukum Eksekusi
                  obyek Eksekusi tidak hanya putusan hakim dan Grosse Akta”.9
                   Dengan   pengertian   di   atas,   maka   pada   prinsipnya   eksekusi
                merupakan realisasi kewajiban yang dikalahkan dalam putusan hakim,
                untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam amar putusan hakim.
                Dengan kata lain eksekusi terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan
                hukum tetap (BHT), di mana proses ini merupakan tahap terakhir dalam
               7  Aten  Affandi,   Wahyu  Affandi,  Tentang   Melaksanakan   Putusan   Hakim   Perdata,
            (Bandung: Alumni 1983), 32.
               8 Bachtiar Sibarani, Haircut atau Pareta Eksekusi, 2001, Jurnal Hukum Bisnis, 6.
               9  Mochammad   Dja’is,  Hukum   Eksekusi   Sebagai   wacana   baru   dibidang   hukum,
            disampaikan dalam rangka Dies Natalis Ke-43, Fakultas Hukum, 2000 Undip, 7.
                                                   4
                proses acara berperkara di pengadilan, termasuk juga terhadap sengketa
                perkara di bidang Bisnis Syari’ah.
                   Dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa debitur
                dan   kreditur   dalam   perjanjian   jaminan   fidusia   berkewajiban   untuk
                memenuhi prestasi (Pasal 4 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999).
                Secara a contrario dapat dikatakan bahwa apabila debitur atau kreditur
                tidak memenuhi kewajiban melakukan prestasi, salah satu pihak dikatakan
                wanprestasi.   Fokus   perhatian   dalam   masalah   jaminan   fidusia   adalah
                wanprestasi dari debitur pemberi fidusia. Undang-undang Jaminan Fidusia
                tidak menggunakan kata wanprestasi melainkan cedera janji.
                   Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada
                dasarnya adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan keputusan
                pengadilan.   Menurut   Pasal   195   HIR   pengertian   eksekusi   adalah
                menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa
                piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa kecuali.10
                   Salah satu ciri dari jaminan hutang kebendaan yang baik adalah
                manakala jaminan tersebut dapat dieksekusi secara cepat dengan proses
                yang sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum. Tentu saja
                Fidusia sebagai salah satu jenis jaminan hutang juga harus memiliki unsur-
                unsur cepat, murah dan pasti tersebut. Karena selama ini tidak ada
                kejelasan mengenai bagaimana caranya mengeksekusi fidusia.11
                   Istilah eksekusi dalam literatur Hukum Acara Perdata disebutkan
                “pelaksanaan putusan”. Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan
                oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan
                aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perdata.
                   Eksekusi   ini   dapat   pula   diartikan   “menjalankan   putusan”
                pengadilan yang melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan
                bantuan   kekuatan   umum   apabila   pihak   yang   kalah   tidak   mau
               10 Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, (Yogyakarta: Laksbang
            Pressindo, 2008), 125.
               11 Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, 149-150.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii eksekusi atas jaminan benda bergerak menurut undang nomor tahun a pengertian berasal dari kata executie yang artinya melaksanakan putusan hakim ten uitvoer legging van vonnissen di mana maksud adalah secara paksa pengadilan dengan bantuan kekuatan umum guna menjalankan telah memperoleh hukum tetap dapat dilakukan melalui lembaga pelelangan kantor lelang dimana hasil tersebut diambil untuk melunasi pembayaran tagihan penerima fidusia parate lewat urnum ini tanpa melibatkan sebagaimana diatur pasal ayat huruf b tentang dalam lain perdata berarti perkara sesuai peraturan perundang undangan berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia sukarela retno wulan sutantio bahwa ke bahasa indonesia istilah pelaksanaan pembakuan sebagai ganti dianggap sudah tepat sebab jika bertitik tolak ketentuan kesepuluh bagian kelima hir atau titel keempat rbg sama tindakan daripada isi yakni wildan suyuthi sekitar acara dan agama pusdiklat pegawai mahkamah agung ri susanti iskandar oeripkartawinata t...

no reviews yet
Please Login to review.