Authentication
385x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: www.parbubupea-tapanuliutara.desa.id
ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI MARSIURUPAN PARBUBU HEBAT BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Kelompok Tani ini bernama kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. BAB II Pasal 2 LAMANYA BERDIRI Kelompok Tani ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada tanggal dua ribu Sembilan belas ( 2019 ). BAB III Pasal 3 Azas Kelompok Tani ini berazaskan pancasila sebagai mana terdapat dalam undang -undang Dasar 1945. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan Tujuan Kelompok Tani ini adalah mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat umumnya dan khususnya anggota kelompok Tani. BAB V Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Kelompok Tani akan melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut : a. Pengembangan pertanian ,Peternakan dan Perikanan. b. Mengadakan / Meningkatkan tabungan kelompok berdasarkan uang pangkal simpanan wajib, simpanan sukarela , bantuan dari luar anggota yang tidak mengikat dan bantuan pemerintah. c. Menyelenggarakan kerja sama dengan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan gereja dalam mengembangkan pola pikir anggota. d. Menyelenggarakan sistim informasi melalui pertemuan (1) sekali dalam sebulan dan menerima beberapa brosur dan lembaga- lembaga yang mampu mendukung kegiatan kelompok. BAB VI KEKAYAAN DAN PENDAPATAN Pasal 6 Kekayaan kelompok terdiri dari : a. Kekayaan pangkal sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah) b. Pendapatan- pendapatan kelompok yang kemudian ditambahkan kepada kekayaan pangkal. Pendapatan kelompok terdiri dari : a. Iuran Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) per tiap anggota setiap bulannya. b. Bantuan dari pemerintah, badan- badan lain dermawan yang tidak mengikat. c. Penghasilan- penghasilan usaha – usaha kelompok dan pendapatan yang lain yang sah. d. Bunga tabungan BAB VII Pasal 7 KEANGGOTAAN Yang disebut anggota kelompok adalah warga yang berdomisili di desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.Syarat-syarat penerimaan anggota Kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). BAB VIII Pasal 8 BADAN PENDIRI DAN BADAN PENGURUS 1. Kelompok ini diurus dan dijalankan oleh pengurus sesuai dengan hasil musyawarah anggota. 2. Untuk kedua kalinya maka pengurus kelompok ini terdiri dari : Ketua : Oloan Lumbantobing Sekretaris : Edinar Simanjuntak Bendahara : 3. Anggota kelompok ini diangkat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya. 4. Anggota Badan Pengurus Kelompok diangkat untuk masa jabatan selama 2(dua) Tahun oleh Rapat Anggota 5. Anggota badan pengurus kelompok dapat diganti berdasarkan keputusan dari rapat anggota. Pasal 9 Bila dalam susunan anggota badan pengurus kelompok ada lowongan yang terbuka maka lowongan itu diisi berdasarkan keputusan dari rapat pengurus dengan persetujuan anggota. BAB IX PEMBERHENTIAN ANGGOTA KELOMPOK DAN PENGURUS Pasal 10 1. Anggota kelompok dan pengurus berhenti karena : a. Meninggal dunia. b. Atas permintaannya sendiri dan bersedia mengembalikan bantuan yang telah diterima sesuai dengan perjanjian. c. Diberhentikan/dipecat oleh anggota karena melanggar AD/ART 2. Anggota dapat diberhentikan atau dipecat dari jabatannya oleh karena melakukan kesalahan atau kelalaian baik didalam maupun di luar luar kelompok. 3. Pengurus dapat diberhentikan badan pengurus karena anggotanya tersebut melakukan kesalahan baik di dalam maupun di luar lingkungan kelompok yang merugikan kelompok. 4. Pemberhentian atau pemecatan yang dimaksud didalam ayat 2 dan 3 pasal inidapat dilakukan atas keputusan rapat anggota diambil dengan suara terbanyak . 5. Didalam rapat tersenut anggota yang diberhentikan harus dipanggil dan diberitahukan dengan surat tentang alasan – alasan pemberhentiannya sedikit dikitnya 7 ( tujuh ) hari sebelum rapat diadakan agar dapat membela diri atas segala tuduhan dengan ketenuan bahwa ia tidak mempunyai hak suara tentang keputusan. 6. Anggota tersebut diperbolehkan juga membela dirinya dengan suara yang harus disampaikan kepada pengurus / anggota sedikit – dikitnya 1 ( satu ) hari sebelum rapat. BAB X Pasal 11 KEKUASAAN PENGURUS/ANGGOTA 1. Anggota kelompok berhak a. Mengangkat dan memberhentikan pengurus kelompok. b. Mengangkat dan memberhentikan Badan Penasehat Kelompok c. Ketua dan Sekretaris pengurus kelompok bersama –sama mewakili kelompok-kelompok di segala hal urusan, menghubungkan kelompok dengan pihak lain terhadap kelompok dengan ketentuan bahwa untuk: - Membeli , menjual , memberatkan atau dengan cara cara lain atau melepaskan harta – harta benda milik kelompok. - Menjadikan Kelompok menanggung suatu hutang - Menjual atau menggadaikan barang –barang milik kelompok Dalam melaksanakan poin-poin diatas harus berdasarkan keputusan rapat anggota kelompok. BAB XI RAPAT BADAN PENDIRI DAN PENGURUS Pasal 12 1. a. Rapat Kelompok Tani Marsiurupan Parbubu Hebat adalah rapat anggota dan rapat pengurus b. Setiap rapat anggota sedikit – dikitnya sekali dalam sebulan atas undangan pengurus. c. Rapat istimewa anggota dapat diadakan atas permintaan anggota pengurus atas dua pertiga dari jumlah anggota dengan menyebutkan pokok- pokok yang akan diperbincangkan. d.Rapat pengurus diadakan sedikit dikitnya dua kali setahun atas undangan ketua/sekretaris. e. Rapat istimewa pengurus dapat diadakan berdasarkan berdasarkan permintaan dua per tiga dari jumlah pengurus kelompok. 2. Setiap rapat anggota sah bila dihari oleh sekurang kurangnya setengah darijumlah anggota tambah satu , kecuali dalam perubahan anggaran dasar harus dihadiri sedikit –dikitnya dua per tiga dari anggota jumlah kelompok. 3. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti adakan acaramusyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan. 4. Rapat anggota menetapkan Program Kerja Tahunan. 5. Masing-masing berhak dalam rapat mengeluarkan pendapat 6. Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya maka pimpinan rapat yang menentukan apabila mengenai suatu masalah dan diundi apabila mengenai diri orang. BAB XII TAHUN BUKU KELOMPOK Pasal 13 1. Tahun buku kelompok ini berjalan sesuai tahun kalender. 2. Selambat – lambatnya pada akhir bulan Desember tahun berikutnya, maka Bendahara harus membuat perhitungan tentang pemasukan dan pengeluaranuang kelompok dan melaporkannya dalam rapat angota. BAB XIII PERUBAHAN Pasal 14 1. Anggaran dasar kelompok ini dapat dirubah atau ditambah oleh anggota berdasarkan keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu serta disetujui dua per tiga dari jumlah anggota kelompok. 2. Rapat yang dimaksud dalam ayat ini dianggap sah apabila di hadiri sekurang – kurangnya dua per tiga jumlah anggota. 3. Apabila dalam tersebut diatas tidak cukup anggota yang hadir , sehingga rapat tersebut tidak dapat diteruskan maka dalam tempo 2 ( dua ) minggu dapat diadakan kedua kalinya BAB XIV PEMBUBARAN PasaL 15 Apabila terjadi pembubaran kelompok ini atas hasil keputusan rapat anggota segala perhitungan rapat anggota telah diselesaikan ,maka harta kekayaan kelompok ini dibagi oleh anggota kelompok . BAB XV PENUTUP Pasal 16 Segala ketentuan yang dimuat dalam anggara dasar ini sepanjang tidak dirobah berdasarkan akta ini tetap berlaku sebagaimana mestinya. Pasal 17 Hal-hal tidak cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan oleh pengurus kelompok dengan persetujuan anggota dengan ketentuan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini. Ditetapkan di : Desa Parbubu Pea Pada Tanggal : 2019 Ketua Sekretaris Bendahara Oloan Lumban Tobing Edinar Simanjuntak Lenni Tetty Hutabarat Mengetahui, Koor. BPP Kec. Tarutung PPL.Wilbin Tarutung SUMURUNG SITANGGANG,SP Damaris NIP.196407181991031003 KEPALA DESA PARBUBUPEA RUSTAM LUMBANTOBING
no reviews yet
Please Login to review.