Authentication
253x Tipe DOCX Ukuran file 0.21 MB Source: bpsdm.pu.go.id
MODUL OPERASI DAN PEMELIHARAAN PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI MATERI POKOK 1 KONSEP DASAR OPERASI DAN PEMELIHARAAN Mampu memahami dan mengetahui konsep operasi dan pemeliharaan dalam manajemen konstruksi secara umum dalam manajemen konstruksi serta penerapannya pada setiap sektor di lingkungan kementerian PUPR. A. PENGERTIAN OPERASI Nilai fungsional dalam suatu proyek akan tergantung pada keputusan dan penerapan dari sasaran yang telah dikembangkan pada tahapan-tahapan sebelumnya dengan waktu operasi yang diproyeksikan untuk periode waktu yang ditentukan secara berlanjut akan menjadi jelas bahwa biaya keseluruhan dan nilai bagi pihak pemilik selama masa operasinya sebagian besar ditentukan selama periode dari konsepsi ke stadium/tahap memulai kerja. Kolompok-kelompok yang terlibat dalam tahap ini dimulai dari para pemilik yang melaksanakan upaya perawatan, menjaga dan spesialis peralatan, sampai pada staf dinas pekerjaan umum dalam pemeliharaannya dan diteruskan ke professional staff atau teknisi yang terlatih dalam pengoperasiannya. Bila dilakukan perubahan besar ataupun perluasan, maka tahap pengoperasian ini juga melibatkan suatu pendaurulangan melalui tahap-tahap pada prosedur yang telah ditentukan sebelumnya. Operasional dalam suatu infrastruktur secara umum memiliki beberapa komponen, yaitu; Service Delivery Structure; Management Practices; Organization; Staffing; Operations Management; dan Human Resource Management. Menurut definisi istilah pemeliharaan pada kenyataannya menunjuk kepada fungsi pemeliharaan secara keseluruhan yang bisa dibayangkan, dan sebagai hasilnya, kata tersebut dengan longgar digunakan dalam industri untuk menunjukan setiap perkerjaan yang dikerjakan oleh pekerja bagian pemeliharaan. Dalam organisasi manufaktur, istilah perekayasa pabrik (work engginering) tehah umum dipakai untuk mencakup instalasi, pengetesan, pemeliharaan, penggantian, dan 1 PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI MODUL OPERASI DAN PEMELIHARAAN PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI pemindahan pabrik, mesin-mesin dan sebagainnya. Tetapi istilah ini jarang dipakai pada organisasi jasa, pelayanan perkotaan dan angkutan perang. Istilah baru ‘teroteknologi’ mencakup seluruh situasi situasi ini, meskipun sekarang ini diragukan penerimaan secara umum istilah manajemn teroteknologi atau teromanajer. Manajemer pemeliharaan bertnggung jawab terhadap fungsi manajemen teroteknologi, yang dipandang dari aspek manajemen, jarang sekali dapat dipisahkan dari manajemen pemeliharaan murni, kecuali mungkin dalam organisasi yang besar. Memelihara pada suatu standar yang bisa diterima merujuk pada standar yang ditentukan oleh organisasi yang melakukan pemeliharaan. Hal ini berbeda dari satu organisasi dengan yang lain, tergantung keadaan industrinya dan sepadan dengan nilai yang ditetapkan berdasar standar yang tinggi. Kadang-kadang standar pemeliharaan yang diperlukan juga ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan harus ditaati. Tujuan pemeliharaan yang utama dapat didefinisikan dengan jelas sebagai berikut; 1. Untuk memperpanjang usia kegunaan asset (yaitu setiap bagian dari suatu tempat kerja, bangunan dan isinya). Hal ini terutama penting di negara berkembang karena kurangnya sumber daya modal untuk penggantian. Di negara-negara maju kadang- kadang lebih menguntungkan untuk ‘mengganti’ daripada ‘memelihara’. 2. Untuk menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk produksi (atau jasa) dan mendapatkan laba investasi (return of investment) maksimum yang mungkin. 3. Untuk menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat setiap waktu, misalnya unit cadangan, unit pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan sebagainnya. 4. Untuk menjamin keselamatan orang yang menggunakan sarana tersebut. Sampai tahun-tahun terakhir ini belum ada istilah atau kamus universal yang digunakan untuk berbagai aspek pemeliharaan, dan hal lain ini cenderung memperluas salah pengertian di antara para insinyur. Sebagai usaha untuk memperbaiki situasi ini, Lembaga Standar Inggris mengeluarkan BS3811: 1964, Himpunan Istilah Umum yang Digunakan dalam Organisasi Pemeliharaan (Glossary of General Terms used in Maintenance Organization), yang dipersiapkan besama- sama dengan organisasi-organisasi seperti lembaga insinyur professional, departemen- departemen pemerintah dan organisasi seperti lembaga insinyur yang terkemuka. Daftar ini telah dikeluarkan ulang dalam BS3811:1974, Istilah-istilah pemeliharaan dalam teroteknologi (Maintenance Terms in Terotechnology). Kerja pemeliharaan bisa terencana ataupun terencana. Hanya ada sartu bentuk pemeliharaan takterencana, yaitu pemeliharaan darurat, yang didefinisikan sebagai pemeliharaan di mana perlu segera dilaksanakan tindakan untuk mencegah akibat yang serius, misalkan hilangnya produksi, kerusakan besar pada peralatan, atau untuk alasan keselamatan kerja. Pemeliharaan terencana dibagi menjadi dua aktivitas utama, pencegahan dan korektif, kedua-duanya didefinisikan dengan jelas dalam BS3811. Bagian utama dari pemeliharaan pencegahan meliputi pemeriksaan yang berdasarkan pada ‘lihat, rasakan, dan dengarkan’ dan penyelesaian minor pada selang waktu yang telah ditentukan serta penggantian komponen minor yang ditemukan perlu diganti pada saat pemeriksaan. 2 PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI MODUL OPERASI DAN PEMELIHARAAN PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI Pemeliharaan korektif meliputireparasi minor, terutama untuk rencana jangka pendek, yang mungkin timbul di antara pemeriksaan, juga overhaul terencana misalnya overhaul tahunan atau dua tahunan, suatu perluasan yang direncanakan dalam rincian untuk jangka panjang sebagai hasil pemeriksaan pencegahan. PEMELIHARAAN Pemeliharaan Pemeliharaan Tak Terencana Terencana Pemeliharaan Pencegahan Pemeliharaan Pencegahan Korektif Darurat Pemeriksaan Penggantian Reparasi minor Overhaul termasuk komponen minor, yang tidak terencana penyetelan dan yaitu pekerjaan yang ditentukan waktu pelumasan timbul langsung dari pemeriksaan 'Lihat, Rasakan, pemeriksaan Dengar' Pemeliharaan Pemeliharaan waktu berjalan waktu berhenti Gambar 1.1 Bagan hubungan antar bagian bentuk pemeliharaan 1. Pemeliharaan darurat (emergency maintenance); pemeliharaan yang perlu segera dilakukan untuk mencegah akibat yang serius. 2. Pemeliharaan terencana (planned maintenance); pemeliharaan yang diorganisasi dan dilakukan dengan pemikiran masa depan, pengendalian dan pencatatan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. 3. Rusak (breakdown); kegagalan yang dihasilkan ketidaktersediaan suatu alat. 4. Pemeliharaan korektif (corrective maintenance); pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian (termasuk penyetelan dan reparasi) yang telah terhenti untuk memenuhi suatu kondisi yang bisa diterima. 5. Pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance); pemeliharaan yang dilakukan pada selang waktu yang ditentukan sebelumnya, atau terhadap kriteria lain yang diuraikan, dan dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan bagian-bagian lain tidak memenuhi kondisi yang diterima. 6. Pemeliharaan jalan (running maintenance); pemeliharaan yang dapat dilakukan selama mesin dipakai. 7. Pemeliharaan berhenti (shutdown maintenance); pemeliharaan yang hanya dapat dilakukan selama mesin berhenti. 8. Perbaikan menyeluruh (overhaul); pengujian dan perbaikan menyeluruh dari suatu alat, atau sebagian besar bagiannya sampai suatu kondisi yang bisa diterima. 9. Waktu nganggur (downtime); periode waktu dimana suatu alat tidak berada dalam kondisi mampu memberikan unjuk kerja yang diharapkan. 10. Perencanaan pemeliharaan (maintenance planning); penentuan sebelum pekerjaan, metode, bahan, alat, mesin, pekerja, saat dan waktu yang ditentukan. Pemeliharaan sebagai pekerjaan rutin untuk menjaga kondisi infrastruktur agar sedekat mungkin masih dalam tingkat pelayanan yang memadai. Sedangkan, rehabilitasi 3 PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI MODUL OPERASI DAN PEMELIHARAAN PELATIHAN MANAJEMEN KONSTRUKSI didefinisikan sebagai perpanjangan umur struktur infrastruktur ketika rekayasa pemeliharaan tidak lagi mampu memelihara pelayanan operasional yang memadai. Umumnya, pekerjaan pemeliharaan merupakan kegiatan untuk mempertahankan kondisi kemampuan pelayanan infrastruktur yang layak, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna infrastruktur tersebut. Pada pekerjaan rehabilitasi, sebelumnya dibutuhkan lebih dulu evaluasi struktur dan aksi-aksi perbaikan. Kerusakan yang memerlukan pemeliharaan dapat digolongkan menjadi ke dalam 3 kategori, yaitu? 1. Kerusakan akibat buruknya pelaksanaan pekerjaan awal, sebagai akibat kesalahan perancangan, lemahnya pengawasan, dan mutu material yang kurang baik, dll. 2. Kerusakan akibat pemakaian dan waktu, seperti: abrasi, pemasangan utilitas, rapuhnya komponen inti dan pendukung, dll. 3. Kerusakan akibat sebab-sebab khusus, contohnya: kecelakaan, keadaan darurat, hal lain yang tidak terprediksikan. B. Perangkat/Sumber Daya Operasi dan Pemeliharaan 1. Sektor SDA (Irigasi) Operasi dan pemeliharaan pada sektor SDA dalam hal ini ialah Jaringan Irigasi, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2015 beserta lampirannya mengenai Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi. a. Operasi Kegiatan operasi jaringan irigasi secara rinci meliputi: Pekerjaan pengumpulan data (data debit, data curah hujan, data luas tanam, dll); Pekerjaan kalibrasi alat pengukur debit; Pekerjaan membuat Rencana Penyediaan Air Tahunan, Pembagian dan Pemberian Air Tahunan, Rencana Tata Tanam Tahunan, Rencana Pengeringan, dll.; Pekerjaan melaksanakan pembagian dan pemberian air (termasuk pekerjaan: membuat laporan permintaan air, mengisi papan operasi, mengatur bukaan pintu); Pekerjaan mengatur pintu-pintu air pada bendung berkaitan dengan datangnya debit sungai banjir; Pekerjaan mengatur pintu kantong lumpur untuk menguras endapan lumpur; Koordinasi antar instansi terkait; Monitoring dan Evaluasi kegiatan Operasi Jaringan Irigasi. Ruang Lingkup Kegiatan Operasi Jaringan Irigasi meliputi: a. Perencanaan Perencanaan Penyediaan Air Tahunan; Perencanaan Tata Tanam Detail; Rapat Komisi Irigasi untuk Menyusun Rencana Tata Tanam; SK Bupati/Walikota atau Gubernur Mengenai Rencana Tata Tanam; Perencanaan Pembagian dan Pemberian Air Tahunan b. Pelaksanaan 4 PUSDIKLAT SDA DAN KONSTRUKSI
no reviews yet
Please Login to review.