jagomart
digital resources
picture1_Lakip Pn Sambas 2011   Isi


 233x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: badilum.mahkamahagung.go.id


File: Lakip Pn Sambas 2011 Isi
era penyelenggaraan pemerintah 2010 2014  telah ditetapkan 11 prioritas pembangunan nasional yang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                     PENGADILAN NEGERI SAMBAS
                                                   Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
                                                     E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com 
                    BAB I
                    PENDAHULUAN
                    1.1  Latar Belakang
                         Ketika reformasi bergolak di Indonesia, segenap komponen bangsa terpacu
                    untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem, tata kelola dan upaya-upaya lainnya
                    ke arah kemajuan. Semangat itu pulalah yang mendorong untuk mendayagunakan
                    aparatur negara guna mewujudkan masyarakat madani yang dicita-citakan. Tidak dapat
                    dipungkiri pula bahwa aparatur negara yang ideal merupakan keniscayaan hakiki bagi
                    keberlangsungan pembangunan nasional.
                         Pada era penyelenggaraan pemerintah 2010-2014, telah ditetapkan 11 prioritas
                    pembangunan nasional yang menempatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
                    sebagai prioritas pertama untuk dilaksanakan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan
                    Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
                    Nasional (RPJMN) 2010-2014.
                         Untuk melaksanakan amanat strategis tersebut Mahkamah Agung Republik
                    Indonesia sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara
                    tertinggi yang mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan Kehakiman
                    karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga sebagai
                    puncak manajemen di bidang administrasi, personil dan finasial serta sarana prasarana.
                    Kebijakan ”satu atap”, memberikan tanggung jawab dan tantangan karena Mahkamah
                    Agung   Republik   Indonesia   dituntut   untuk   menunjukan   kemampuannya   guna
                    mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efesien, transparan
                    serta akuntabel dalam kerangka pembaharuan peradilan yang ”komprehensif dan
                    sistematis” demi tercapainya cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh.
                         PN Sambas yang merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II
                    dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam naungan Direktorat Peradilan Umum
                    dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden
                    Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diwajibkan
                    untuk mempertanggungjawabakan tugas dan fungsi, serta perannya dalam pengelolaan
                    sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan
                    strategis yang ditetapkan.
                    Laporan Akuntabilitas Kinerja  Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
                                                                                       PENGADILAN NEGERI SAMBAS
                                                                 Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
                                                                   E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com 
                         1.2    Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
                                Fokus   pelaksanaan   tugas   pokok   dan   fungsi   badan   peradilan   adalah
                         melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu
                         sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan
                         berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan
                         kemuliaan institusi.
                                Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                         1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan
                         “Kekuasaan   Kehakiman   adalah   kekuasaan   negara   yang   merdeka   untuk
                                                                                              1
                         menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.   Di dalam
                         Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah
                         kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
                         hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
                                    2
                         Indonesia”.
                             1. Kedudukan
                                Pengadilan Negeri Sambas (PN Sambas) adalah suatu Pengadilan Tingkat
                                Pertama Kelas II dibawah Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Direktorat
                                Peradilan Umum dilingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah
                                satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
                                3  dengan wilayah hukum mencakup Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan
                                Barat.
                             2. Tugas Pokok
                                Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2
                                Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Sambas mempunyai tugas dan
                                wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan
                                perkara perdata ditingkat pertama.
                             3. Fungsi
                                Dalam melaksanakan tugas tersebut, PN Sambas memiliki fungsi sebagai:
                         1 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                         2 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
                         3 Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 2 Tahun 1986
                         Laporan Akuntabilitas Kinerja  Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
                                                                                                              PENGADILAN NEGERI SAMBAS
                                                                                  Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
                                                                                     E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com 
                                        a.   Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas
                                             pada tingkat pertama di wilayah hukum Kabuapten Sambas Propinsi
                                             Kalimantan Barat;
                                        b.   Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau
                                             pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas
                                             Propinsi Kalimantan Barat;
                                        c.   Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada
                                             instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Sambas
                                             Propinsi Kalimantan Barat;
                                        d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial dan
                                             sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal
                                             ini   baik   kepada   masyarakat   umum/perseorangan,   institusi   pemerintah,
                                             organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing.
                                             Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada
                                             Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
                                1.3     Sistimatika Penyajian
                                        Laporan Akuntabilitas   Kinerja   Instansi   Pemerintah  (LAKIP)  PN   Sambas
                                berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
                                Reformasi Birokrasi Nomor: 29 Tahun 2010.
                                        Sistimatika penyajian LAKIP Tahun 2011 sebagai berikut:
                                  I.    PENDAHULUAN
                                        Menjelaskan secara ringkas  latar belakang  dan  aspek-aspek  strategis  PN
                                        Sambas.
                                  II.   PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
                                        Menjelaskan  secara   ringkas   dokumen   perencanaan  yang   menjadi   dasar
                                        pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran PN Sambas Tahun 2011.
                                  III.  AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2011
                                        Menjelaskan   analisis  pencapaian   kinerja   PN   Sambas   dikaitkan   dengan
                                        pertanggung jawaban publik terhadap pencapaian sasaran strategis untuk Tahun
                                        2011.
                                Laporan Akuntabilitas Kinerja  Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
                                                                                             PENGADILAN NEGERI SAMBAS
                                                                     Jl. Pembangunan Sambas 79400 Telp./Fax. (0562) 392323, 39 2324
                                                                       E-Mail: info@pn-sambas.com ; Website: www.pn-sambas.com 
                             IV.  PENUTUP
                                  Menjelaskan simpulan menyeluruh dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
                                  Pemerintah  PN Sambas  Tahun 2011  dan menguraikan rekomendasi yang
                                  diperlukan bagi perbaikan kinerja dimasa datang.
                           Laporan Akuntabilitas Kinerja  Pengadilan Negeri Sambas Tahun 2011
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengadilan negeri sambas jl pembangunan telp fax e mail info pn com website www bab i pendahuluan latar belakang ketika reformasi bergolak di indonesia segenap komponen bangsa terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem tata kelola upaya lainnya ke arah kemajuan semangat itu pulalah yang mendorong mendayagunakan aparatur negara guna mewujudkan masyarakat madani dicita citakan tidak dapat dipungkiri pula bahwa ideal merupakan keniscayaan hakiki bagi keberlangsungan nasional pada era penyelenggaraan pemerintah telah ditetapkan prioritas menempatkan birokrasi sebagai pertama dilaksanakan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan presiden nomor tahun tentang rencana jangka menengah rpjmn melaksanakan amanat strategis tersebut mahkamah agung republik salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan tertinggi mempunyai posisi peran bidang karena hanya membawahi empat lingkungan tetapi juga manajemen administrasi personil finasial sarana prasarana kebijakan atap memberikan tanggung j...

no reviews yet
Please Login to review.