jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pengangkutan Id 26760 | Bab Ii Wisnu Manggala Putra Hukum'18


 297x       Tipe PDF       Ukuran file 0.73 MB       Source: repository.ump.ac.id


Hukum Pengangkutan Id 26760 | Bab Ii Wisnu Manggala Putra Hukum'18

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                              
                                      
                                                                       BAB II 
                                                           TINJAUAN PUSTAKA 
                                                                              
                            A.     Hukum Pengangkutan 
                                   1.   Pengertian Pengangkutan 
                                                 Istilah  pengangkutan  berasal  dari  kata  ”angkut”  yang  berarti 
                                        mengangkut,  mangangkat,  membawa  atau  mengirimkan.  Sedangkan 
                                        istilah  pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawaan barang atau 
                                        orang,  pemuatan  dan  pengiriman  barang  atau  orang  yang  diangkut. 
                                        Pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang 
                                        ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari 
                                        tempat  pemuatan  ke  tempat  tujuan,  dan  menurunkan  barang  atau 
                                        penumpang dari alat pemuatan ke tempat yang ditentukan (Abdulkadir 
                                        Muhammad, 1991: 19). 
                                                 Ada beberapa aspek dalam pengangkutan yaitu : 
                                        a.   Pelaku,  yaitu  orang  yang  melakukan  pengangkutan.  Bisa  berupa 
                                             badan usaha maupun orang pribadi. 
                                        b.   Alat     pengangkutan,        yaitu     alat    yang     digunakan       untuk 
                                             menyelenggarakan  pengangkutan  yang  sesuai  dengan  Undang-
                                             undang. 
                                        c.   Barang  atau  penumpang,  yaitu  muatan  yang  diangkut.  Barang 
                                             muatan yang diangkut harus  barang  yang  sah  menurut  Undang-
                                             undang. 
                                                      Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
                                                                                  
                             
                                        d.   Perbuatan,  yaitu  kegiatan  mengangkut  barang  atau  penumpang 
                                             sejak  pemuatan  sampai  dengan  penurunan  di  tempat  tujuan 
                                             ditentukan. 
                                        e.   Fungsi  pengangkutan,  yaitu  meningkatkan  kegunaan  dan  nilai 
                                             barang atau penumpang. 
                                        f.   Tujuan pengangkutan, yaitu sampai atau tiba ditempat tujuan yang 
                                             ditentukan dengan selamat. 
                                   2.   Asas-Asas Hukum Pengangkutan 
                                                 Asas-asas  hukum merupakan fondasi  atau dasar dari lahirnya 
                                        suatu  Undang-undang  dan  peraturan  pelaksananya.  Menurut  Satjipto 
                                        Raharjo (1986: 2) asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari 
                                        peraturan      hukum,      tidak     ada     hukum  yang  bisa  dipahami 
                                        tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada didalamnya. Asas hukum 
                                        ibarat jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan yaitu : 
                                        a.   Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya 
                                             suatu  peraturan  hukum.  Ini  berarti bahwa  penerapan  peraturan-
                                             peraturan hukum itu dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum. 
                                        b.   Asas  hukum  mengandung  tuntunan  etis,  maka  asas  hukum 
                                             diibaratkan  sebagai jembatan  antara  peraturan-peraturan  hukum 
                                             dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. 
                                                 Asas-asas  hukum  pengangkutan  terbagi  ke  dalam dua  jenis, 
                                        yaitu bersifat publik atau umum dan bersifat perdata atau privat. 
                                                  
                                                                                                                          11 
                                      
                                                      Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
                                                                                      
                               
                                          a.    Asas yang bersifat publik 
                                                       Asas  yang  bersifat  publik  merupakan landasan  hukum 
                                                pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu 
                                                pihak-pihak dalam            pengangkutan,          pihak        ketiga       yang 
                                                berkepentingan  dengan  pengangkutan  dan  pihak pemerintah 
                                                (Abdulkadir Muhammad, 2008: 17).  
                                                       Asas hukum pengangkutan yang bersifat publik atau umum 
                                                diantaranya, yaitu : 
                                                       1)  Asas  manfaat,  pengangkutan  harus  dapat  memberikan 
                                                             manfaat           sebesar-besarnya bagi               kemanusiaan, 
                                                             peningkatan kesejahteraan bagi warga negara serta upaya 
                                                             peningkatan pertahanan dan keamanan Negara. 
                                                       2)  Asas usaha bersama dan kekeluargaan, penyelenggaraan 
                                                             usaha  di bidang  pengangkutan  dilaksanakan  untuk 
                                                             mencapai  cita-cita  dan  aspirasi  bangsa  dan  dijiwai 
                                                             oleh semangat kekeluargaan. 
                                                       3)  Asas  adil  dan  merata,  penyelenggaraan  pengangkutan 
                                                             harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata 
                                                             kepada segenap lapisan masyarakat. 
                                                       4)  Asas           keseimbangan,             pengangkutan             harus 
                                                             diselenggarakan  sedemikian  rupa sehingga  terdapat 
                                                             keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, 
                                                             antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara 
                                                                                                                                 12 
                                        
                                                         Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
                                                                  
                        
                                               kepentingan  individu  dan  masyarakat, serta  antara 
                                               kepentingan nasional dan internasional. 
                                          5)  Asas kepentingan umum, penyelenggaraan pengangkutan 
                                               harus mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi 
                                               masyarakat. 
                                          6)  Asas  keterpaduan,  Pengangkutan  harus  merupakan 
                                               kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, 
                                               dan   saling  mengisi   baik   intern  maupun  antar 
                                               moda transportasi. 
                                          7)  Asas kesadaran hukum, mewajibkan kepada setiap orang 
                                               untuk  selalu  sadar  dan  taat  kepada  hukum  dalam 
                                               penyelenggaraan pengangkutan. 
                                          8)  Asas  percaya  pada  diri  sendiri,  pengangkutan  harus 
                                               berlandaskan  pada kepercayaan  akan  kemampuan  dan 
                                               kekuatan  sendiri,  serta  bersendikan  kepada kepribadian 
                                               bangsa. 
                                          9)  Asas  keselamatan  penumpang,  setiap  penyelenggaraan 
                                               pengangkutan penumpang harus disertai dengan asuransi 
                                               kecelakaan. 
                                 b.   Asas Hukum Pengangkutan Bersifat Perdata 
                                          Asas  yang  bersifat  perdata  merupakan landasan  hukum 
                                     pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak 
                                                                                                  13 
                               
                                            Tanggung Jawab Pengemudi…, Wisnu Manggala Putra, Fakultas Hukum UMP, 2018
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab ii tinjauan pustaka a hukum pengangkutan pengertian istilah berasal dari kata angkut yang berarti mengangkut mangangkat membawa atau mengirimkan sedangkan dapat diartikan sebagai pembawaan barang orang pemuatan dan pengiriman diangkut adalah proses kegiatan memuat penumpang ke dalam alat tempat tujuan menurunkan ditentukan abdulkadir muhammad ada beberapa aspek yaitu pelaku melakukan bisa berupa badan usaha maupun pribadi b digunakan untuk menyelenggarakan sesuai dengan undang c muatan harus sah menurut tanggung jawab pengemudi wisnu manggala putra fakultas ump d perbuatan sejak sampai penurunan di e fungsi meningkatkan kegunaan nilai f tiba ditempat selamat asas merupakan fondasi dasar lahirnya suatu peraturan pelaksananya satjipto raharjo unsur penting pokok tidak dipahami tanpa mengetahui didalamnya ibarat jantung atas dua alasan landasan paling luas bagi ini bahwa penerapan itu dikembalikan kepada mengandung tuntunan etis maka diibaratkan jembatan antara cita sosial pandangan m...

no reviews yet
Please Login to review.