jagomart
digital resources
picture1_Materike10pt


 229x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.05 MB       Source: hukum.uma.ac.id


File: Materike10pt
undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas  lembaran negara republik indonesia  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 
   tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara 
   Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, 
   Tambahan Lembaran Negara Republik 
   Indonesia Nomor 4756);
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA 
  PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN 
          TERBATAS
  2. Nama Perseroan adalah nama yang digunakan 
   sebagai identitas suatu Perseroan untuk 
   membedakan dengan Perseroan yang lain.
  • Pasal 2 
  (1) Setiap Perseroan harus memiliki Nama 
   Perseroan.
  (2) Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah 
   memperoleh persetujuan Menteri.
  (3) Nama Perseroan yang telah memperoleh 
   persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud 
   pada ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar 
   Perseroan.
 • Pasal 5
 (1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan: 
 a. ditulis dengan huruf latin;
 b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada 
  pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
 c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
 d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga 
  pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari 
  lembaga yang bersangkutan;
 e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian 
  huruf yang tidak membentuk kata; 
 f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau 
  persekutuan perdata;
 g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 
  sebagai Nama Perseroan; dan 
 h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, 
  dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan 
  sebagai bagian dari Nama Perseroan.
 (2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai 
  dengan singkatan, penggunaan singkatan harus 
  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
  pada ayat (1) kecuali huruf e.
 (3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud 
  pada ayat (2) berupa:
 a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama 
  Perseroan; atau
 b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama 
  Perseroan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Undang nomor tahun tentang perseroan terbatas lembaran negara republik indonesia tambahan peraturan pemerintah tata cara pengajuan dan pemakaian nama adalah yang digunakan sebagai identitas suatu untuk membedakan dengan lain pasal setiap harus memiliki hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan menteri telah sebagaimana dimaksud pada ayat dimuat dalam anggaran dasar diajukan memenuhi persyaratan a ditulis huruf latin b belum secara sah oleh atau tidak sama pokoknya c bertentangan ketertiban umum kesusilaan d mirip lembaga internasional kecuali mendapat izin dari bersangkutan e terdiri atas angka rangkaian membentuk kata f mempunyai arti badan hukum persekutuan perdata g menggunakan maksud tujuan serta kegiatan usaha h sesuai hal akan bagian disertai singkatan penggunaan berupa depan merupakan akronim...

no reviews yet
Please Login to review.