jagomart
digital resources
picture1_Pencemaran Lingkungan 26707 | Kebijakan Lh Nasional Dan Global


 209x       Tipe PPTX       Ukuran file 3.12 MB       Source: ilmulingkunganuns.files.wordpress.com


File: Pencemaran Lingkungan 26707 | Kebijakan Lh Nasional Dan Global
kerusakan lingkungan lahan hutan pesisir kehati pencemaran lingkungan air udara lahan dari limbah domestik limbah b3 pasal 67 uu no 32 tahun 2009 tentang pplh setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   Kerusakan lingkungan: lahan, hutan, pesisir, 
   kehati
    
  Pencemaran lingkungan:  air, udara, lahan, dari 
  limbah domestik, limbah B3.
        Pasal 67 UU No 32 tahun 2009 tentang 
         PPLH : 
         “Setiap orang berkewajiban memelihara 
         kelestarian  fungsi  lingkungan  hidup 
         serta    mengendalikan       pencemaran 
         dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. 
    Dampak dari kerusakan dan pencemaran 
    lingkungan hidup  keberlanjutan pembangunan
    Menipisnya ketersediaan sumber daya air baik 
     secara kualitas maupun kuantitas.
    Hilangnya lahan2 produktif  ketahanan pangan
    Hilangnya hutan dan kawasan yang berfungsi 
     lindung.
    Hilangnya keanekaragaman hayati.
    Banjir, longsor, kekeringan, udara kotor
    Meningkatnya ancaman terhadap dampak 
     perubahan iklim
    Semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
    Kebijakan : 
    Perlindungan dan Pengelolaan LH UU32/2009
     Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik 
      berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan,  
      keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehatian-
      hatian, ekoregion, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, 
      tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.
     Pengelolaan LH harus memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, 
      dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, 
      demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan terhadap 
      kearifan lokal.
     Perlindungan dan pengelolaan LH menuntut dikembangkannya 
      suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional 
      perlindungan dan pengelolaan LH yang harus dilaksanakan secara 
      taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kerusakan lingkungan lahan hutan pesisir kehati pencemaran air udara dari limbah domestik b pasal uu no tahun tentang pplh setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi hidup serta mengendalikan dan atau dampak keberlanjutan pembangunan menipisnya ketersediaan sumber daya baik secara kualitas maupun kuantitas hilangnya produktif ketahanan pangan kawasan yang berfungsi lindung keanekaragaman hayati banjir longsor kekeringan kotor meningkatnya ancaman terhadap perubahan iklim semakin berkurangnya ruang terbuka hijau rth kebijakan perlindungan pengelolaan lh harus dilindungi dikelola dengan berdasarkan asas tanggung jawab keadilan keserasian keseimbangan keterpaduan manfaat kehatian hatian ekoregion pencemar membayar partisipatif kearifan lokal tata kelola pemerintahan otonomi daerah memberikan kemanfaatan ekonomi sosial budaya dilakukan prinsip demokrasi desentralisasi pengakuan menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu berupa nasional dilaksanakan taat konsekuen pusat samp...

no reviews yet
Please Login to review.