jagomart
digital resources
picture1_Sosiologi Hukum Id 26574 | Materi Kuliah Soskum Kelas A C Ba Desi


 247x       Tipe PPT       Ukuran file 0.20 MB       Source: tedi-sudrajat.blog.unsoed.ac.id


File: Sosiologi Hukum Id 26574 | Materi Kuliah Soskum Kelas A C Ba Desi
pengantar pengantar sosiologi hukum diperlukan dan sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    Pengantar
                     Pengantar
    Sosiologi hukum diperlukan dan 
     Sosiologi hukum diperlukan dan 
    bukan merupakan penamaan yang 
     bukan merupakan penamaan yang 
    baru bagi suatu ilmu pengetahuan 
     baru bagi suatu ilmu pengetahuan 
    yang telah lama ada. Memang, baik 
     yang telah lama ada. Memang, baik 
    ilmu hukum maupun sosiologi 
     ilmu hukum maupun sosiologi 
    hukum mempunyai pusat perhatian 
     hukum mempunyai pusat perhatian 
    yang sama yaitu hukum; akan tetapi 
     yang sama yaitu hukum; akan tetapi 
    sudut pandang ke dua ilmu 
     sudut pandang ke dua ilmu 
    pengetahuan tadi juga berbeda, dan 
     pengetahuan tadi juga berbeda, dan 
    oleh karena itu hasil yang diperoleh 
     oleh karena itu hasil yang diperoleh 
    ke dua ilmu pengetahuan tadi juga 
     ke dua ilmu pengetahuan tadi juga 
    berbeda. 
     berbeda. 
                                                        2
   Hukum adalah suatu gejala sosial
   Hukum adalah suatu gejala sosial
   Budaya yang berfungsi untuk
   Budaya yang berfungsi untuk
   Menerapkan kaidah-kaidah dan pola
   Menerapkan kaidah-kaidah dan pola
   Pola perikelakuan tertentu terhadap
   Pola perikelakuan tertentu terhadap
   Individu-individu dalam masyarakat. 
   Individu-individu dalam masyarakat. 
   Ilmu hukum mempelajari gejala-
   Ilmu hukum mempelajari gejala-
     gejala
     gejala
   tersebut serta menerangkan arti dan
   tersebut serta menerangkan arti dan
   maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh
   maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh
   karena kaidah-kaidah tadi seringkali
   karena kaidah-kaidah tadi seringkali
   Tidak jelas. 
   Tidak jelas. 
                                                        3
   Perbagai kaidah-kaidah hukum 
   Perbagai kaidah-kaidah hukum 
     yang
     yang
   berlaku dalam masyarakat harus
   berlaku dalam masyarakat harus
   digolong-golongkan ke dalam suatu
   digolong-golongkan ke dalam suatu
   klasifikasi yang sistematis, dan ini
   klasifikasi yang sistematis, dan ini
   Juga merupakan salah satu tugas
   Juga merupakan salah satu tugas
   dari ilmu hukum. 
   dari ilmu hukum. 
   Sebelum masuk ke ranah sosiologi
   Sebelum masuk ke ranah sosiologi
   hukum, kita bahas terlebih dahulu
   hukum, kita bahas terlebih dahulu
   mengenai apa itu hukum.
   mengenai apa itu hukum.
                                                        4
               Pengertian Hukum
               Pengertian Hukum
  Hukum pada umumnya diartikan sebagai
  Hukum pada umumnya diartikan sebagai
  keseluruhan peraturan atau kaedah
  keseluruhan peraturan atau kaedah
  dalam kehidupan bersama; keseluruhan
  dalam kehidupan bersama; keseluruhan
  tentang tingkah laku yang berlaku dalam
  tentang tingkah laku yang berlaku dalam
  suatu kehidupan bersama, yang dapat
  suatu kehidupan bersama, yang dapat
  dipaksakan pelaksanaannya dengan
  dipaksakan pelaksanaannya dengan
  Suatu sanksi. Namun demikian, hingga
  Suatu sanksi. Namun demikian, hingga
  Sekarang belum diperoleh suatu
  Sekarang belum diperoleh suatu
  pengertian hukum yang memadai dengan
  pengertian hukum yang memadai dengan
  kenyataan. 
  kenyataan. 
                                                        5
  Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak
  Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak
  segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan
  segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan
  oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak
  oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak
  seginya serta meliputi segala lapangan
  seginya serta meliputi segala lapangan
  kehidupan manusia menyebabkan orang tidak
  kehidupan manusia menyebabkan orang tidak
  mungkin membuat suatu definisi hukum yang
  mungkin membuat suatu definisi hukum yang
  memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr.
  memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr.
  Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena
  Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena
  hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh
  hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh
  panca inder, maka sukarlah untuk membuat
  panca inder, maka sukarlah untuk membuat
  suatu definisi tentang hukum yang 
  suatu definisi tentang hukum yang 
    memuaskan
    memuaskan
  umum.
  umum.
                                                        6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengantar sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan telah lama ada memang baik maupun mempunyai pusat perhatian sama yaitu akan tetapi sudut pandang ke dua tadi juga berbeda oleh karena itu hasil diperoleh adalah gejala sosial budaya berfungsi untuk menerapkan kaidah pola perikelakuan tertentu terhadap individu dalam masyarakat mempelajari tersebut serta menerangkan arti maksud seringkali tidak jelas perbagai berlaku harus digolong golongkan klasifikasi sistematis ini salah satu tugas dari sebelum masuk ranah kita bahas terlebih dahulu mengenai apa pengertian pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah kehidupan bersama tentang tingkah laku dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi namun demikian hingga sekarang belum memadai kenyataan hal dikarenakan memiliki banyak segi bentuk sebagaimana diungkapkan lemaire bahwa seginya meliputi segala lapangan manusia menyebabkan orang mungkin membuat definisi komperhensi...

no reviews yet
Please Login to review.