jagomart
digital resources
picture1_Sosiologi Hukum Id 26569 | Bahan Item Download 2022-08-02 17-36-02


 246x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: sisfo.unisla.ac.idː61


File: Sosiologi Hukum Id 26569 | Bahan Item Download 2022-08-02 17-36-02
tema sub kompetensi pendahuluan kontrak a urgensi 1 mahasiswa dapat belajar pengantar menjelaskan tentang sosiologi urgensi pengantar hukum sosiologi hukum b penjelasan silabi 2 mahasiswa dapat dan sap menyesuaikan diri ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 02 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                       TEMA                      SUB                   KOMPETENSI
              Pendahuluan Kontrak a) Urgensi                   1. Mahasiswa dapat 
              belajar                       Pengantar             menjelaskan tentang 
                                            Sosiologi             Urgensi Pengantar 
                                            Hukum.                Sosiologi Hukum. 
                                        b) Penjelasan Silabi   2. Mahasiswa dapat 
                                            dan SAP;              menyesuaikan diri 
                                        c) Kontrak Belajar.       dengan pola 
                                                                  pembelajaran Pengantar 
                                                                  Sosiologi Hukum.
              Pengertian           dan a) Pengertian           1. Mahasiswa dapat 
              Ruang            lingkup      Sosiologi Hukum       mengerti tentang 
              Pengantar Sosiologi       b)  Identifikasi          Sosiologi Hukum. 
              Hukum                         Hukum              2. Mahasiswa dapat 
                                        c) Identifikasi           mengerti tentang 
                                            Masyarakat            Identifikasi Hukum 
                                        d) Hubungan               tertulis dan tidak tertulis.
                                            Timbal Balik       3. Mahasiswa dapat 
                                                                  mengerti tentang gejala-
                                                                  gejala social masyarakat.
                                                               4. Mahasiswa dapat 
                                                                  mengerti tentang 
                                                                  hubungan timbal balik.
              Mendeskripsikan             a) Hubungan          Mahasiswa mampu 
              hubungan                       Hukum dengan  menjelaskan hubungan 
              hukum            dengan        Perubahan         hukum dengan kondisi sosial
              lingkungan sosial              Sosial            yang ada di masyarakat
                                          b) Hubungan 
                                             Hukum dengan 
                                             Pranata Sosial 
                                          c) Hubungan 
                                             Hukum dengan 
                                             Kaidah Sosial 
                                          d) Hubungan 
                                             Hukum dengan 
                                             Kelompok 
                                             Sosial
              Mendekripsikan              a) Karl Max (1818- Mahasiswa dapat 
              Hukum             dalam        1883)             menjelaskan pandangan 
              Pandangan Sosiolog          b)  Emile Durheim    para sosiolog dunia tentang 
                                             (1858-1917)       hukum
                                          c) Max Weber  
                                             (1864-1920) 
                                          d) A.R Radcliffe-
                                             Brown (1881-
                                             1955) dan 
                                          e) Bronislaw 
                                             Malinowski 
                                             (1884-1942)
              Metode   Pendekatan a) Pendekatan                1. Mahasiswa dapat 
              dalam   Mempelajari           teoritis;             menjelaskan tentang 
              Sosiologi Hukum           b) Pendekatan             pendekatan teoritis 
                                            Sosiologis;           dalam mempelajari 
                                        c) Pendekatan             sosiolgi hukum. 
                                            Normatif           2. Mahasiswa dapat 
                                                                  menjelaskan tentang 
                                                                                         pendekatan sosiologis 
                                                                                         dalam mempelajari 
                                                                                         sosiologi hukum. 
                                                                                    3. Mahasiswa dapat 
                                                                                         menjelaskan tentang 
                                                                                         pendekatan normatif 
                                                                                         dalam mempelajari 
                                                                                         sosiologi hukum.
                  Menerapkan   Teori- a. Teori                                     Mahasiswa                     mampu
                  teori Sosiologi dalam                   Fungsionalisme           menjelakan penerapan teori-
                  Kajian Hukum                            Struktural   dan teori   sosial   dalam   kajian
                                                          Penerapannya             hukum
                                                          dalam
                                                          Memahami
                                                          Hukum 
                                                      b. Teori Konflik dan
                                                          Penerapannya
                                                          dalam
                                                          Memahami
                                                          Hukum 
                                                      c. Teori Pertukaran
                                                          Sosial            dan
                                                          Penerapannya
                                                          dalam
                                                          Memahami
                                                          Hukum
                  Faktor-faktor                         a) Hukum bersifat  Mahasiswa                        diharapkan
                  Pendorong                                 tertutup                dapat   mengetahui   dan
                  Pembahuruan Hukum                     b) Perubahan                menjelaskan   faktor-faktor
                                                            Stratifikasi            pendorong perlunya 
                                                            social;                 pembaharuan   hukum   saat
                                                        c) Perkembangan  ini.
                                                            teknologi 
                                                        d) Perubahan 
                                                            sikap dan nilai 
                                                        e) Berkembangny
                                                            a stuasi konflik 
                                                        f)  Penyesuaian 
                                                            hukum.
                  Kedudukan   Sosiologi                 a) Disiplin hukum           Mahasiswa                       dapat
                  Hukum dalam Ranah b) Ilmu   tentang menjelaskan                                             mengenai
                  Ilmu Hukum                                Kaidah Hukum;  disiplin                 hukum   serta
                                                        c) Ilmu   tentang kedudukan sosiologi hukum
                                                            Pengertian              sebagai   bagian   dari   ilmu
                                                            Hukum;                  kenyataan hukum.
                                                        d) Ilmu   tentang
                                                            Kenyataan
                                                            Hukum.
                  Mazhab-mazhab yang a) Mazhab Historis                             Mahasiswa                       dapat
                  Berpengaruh   dalam b) Mashab                                     mengetahui dan memahami
                  Lahirnya   pemikiran                    Utilitarianism ;          tentang   mahzab-mahzab
                  Sosiologi hukum                     c) Mashab                     yang   berpengaruh   dalam
                                                          Sosiological              lahirnya sosiologi hukum
                                                          Jurisprudence ;  
                                                      d) Mashab
                                                          Realisme Hukum
              Bekerjanya   Hukum a) Teori Evektifitas 1. Mahasiswa dapat 
              dalam Masyarakat                Hukum                 mengetahui dan 
                                          b) Faktor-Faktor          menjelaskan tentang 
                                              Yang                  teori efektifitas hukum. 
                                              Berpengaruh       2. Mahasiswa dapat 
                                              alam                  menegtahui dan 
                                              Bekerjanya            menjelaskan tentang 
                                              Hukum         di      aktor-faktor yang 
                                              Masyarakat            berpengaruh dalam 
                                                                    bekerjanya hukum dalam
                                                                    masyarakat.
              Pendekatan                  a) Hukum sebagai      1. Mahasiswa dapat 
              Fungsional                      sarana                mengetahui dan 
              terhadap Hukum                  pengendalian          menjelaskan mengenai 
                                              social                Hukum sebagai sarana 
                                          b) Hukum sebagai          Pengendalian Sosial. 
                                              sarana social     2. Mahasiswa dapat 
                                              engineering           mengetahui dan 
                                          c)  Hukum                 menjelaskan mengenai 
                                              sebagai sarana        Hukum sebagai sarana 
                                              pengintegrasi         Social Engineering. 
                                                                3. Mahasiswa dapat 
                                                                    mengetahui dan 
                                                                    menjelaskan mengenai 
                                                                    Hukum sebagai sarana 
                                                                    Social Pengintegrasi.
              Penyelesaian Konflik        a) Pengertian         1. Mahasiswa            dapat
                                              Konflik               menjelaskan   mengenai
                                          b) Pengertian             pengertian konflik. 
                                              Penyelesaian      2. Mahasiswa            dapat
                                              Konflik               menjelaskan   mengenai
                                          c) Bentuk-Bentuk          penyelesaian       konflik
                                              Penyelesaian          pada   macam-macam
                                              Konflik.              konflik   yang   terjadi
                                                                    dalam masyarakat.
              Penegakan                   a) Pengertian         1. Mahasiswa            dapat
              Hukum                         Penegakan               menjelaskan   tentang
                                            Hukum                   pengertian   penegakan
                                         b) Penegakan               hukum. 
                                            Hukum ;             2. Mahasiswa            dapat
                                         c) Faktor-Faktor           menjelaskan   tentang
                                            Yang                    siapa   penegak   hukum
                                            Berpengaruh             itu; 
                                            Dalam               3. Mahasiswa            dapat
                                            Penegakan               menjelaskan   tentang
                                            Hukum                   faktor-faktor        yang
                                                                    berpengaruh         dalam
                                                                    penegakan hukum
                         1.  Ali, Zainuddin, 2005, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta 
                         2.  Almond, Gabriel Aj Sidney Verba, 1984, Budaya Politik, Bina Aksara, Jakarta
                         3.  Koentjoroningrat, 1983, Manusia dan Kebudayaan Di Indonesia, Penerbit 
                             Djambatan, 
                         4.  Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011, Penerapan dan Penemuan Hukum Dalam
                             Putusan Hakim.
                         5.  Nasikun, 2003, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
                         6.  Poloma, M. Margaret, , 2000, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: CV. Rajawali.
                         7.  Ritzer,  George  dan  Douglas  J.  Goodman,  , 2004, Teori  Sosiologi  Modern,  
                             Jakarta: Prenada Media
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tema sub kompetensi pendahuluan kontrak a urgensi mahasiswa dapat belajar pengantar menjelaskan tentang sosiologi hukum b penjelasan silabi dan sap menyesuaikan diri c dengan pola pembelajaran pengertian ruang lingkup mengerti identifikasi masyarakat d hubungan tertulis tidak timbal balik gejala social mendeskripsikan mampu perubahan kondisi sosial lingkungan yang ada di pranata kaidah kelompok mendekripsikan karl max dalam pandangan sosiolog emile durheim para dunia weber r radcliffe brown e bronislaw malinowski metode pendekatan mempelajari teoritis sosiologis sosiolgi normatif menerapkan teori fungsionalisme menjelakan penerapan kajian struktural penerapannya memahami konflik pertukaran faktor bersifat diharapkan pendorong tertutup mengetahui pembahuruan stratifikasi perlunya pembaharuan saat perkembangan ini teknologi sikap nilai berkembangny stuasi f penyesuaian kedudukan disiplin ranah ilmu mengenai serta sebagai bagian dari kenyataan mazhab historis berpengaruh mashab lahirnya p...

no reviews yet
Please Login to review.