Authentication
231x Tipe PPTX Ukuran file 0.32 MB Source: herlambangperdana.files.wordpress.com
Tujuan & bahan perkuliahan Memahami pendekatan ilmu-ilmu sosial terhadap hukum Memahami isu-isu dan gejala sosial dengan menggunakan optik sosiologi hukum Milovanovich, Dragan (1994) A Premier in The`Sociology of Law . New York: Harrow and Heston. Wignyosoebroto, Soetandyo (2002) Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan HuMa. [halaman 3-86]. Pendekatan terhadap hukum [Sosio-legal] Politik hukum Antropologi hukum Budaya hukum Hukum dalam Masyarakat [law in society] Hukum dalam Masyarakat? Hukum dalam “....umumnya tidak Masyarakat (Law in tertulis dan eksis Society) ≠ Sosiologi sebagai asas-asas Hukum umum di dalam ingatan warga komunitas, ‘Hukum Rakyat’ dirawat secara turun (dalam kajian temurun sebagai tradisi sosiologi hukum) yang dipercaya berasal ‘Hukum kebiasaan’ dari nenek-moyang, atau ‘Hukum adat’ yang disebut tradisi (dalam ilmu hukum) atau moral kehidupan suatu komunitas.” Hukum Formal? “.... hukum undang-undang, yang ditulis dalam rumusan- rumusan yang lebih eksak, dibentuk atau dibuat melalui prosedur tertentu, dan terstruktur atau terlembagakan sebagai sarana kontrol yang nyata-nyata formal sifatnya, ditunjang oleh otoritas kekuasaan negara yang berkewenangan untuk mendayagunakan sanksi.” Unifikasi, Kodifikasi dan Kepastian Hukum? Unifikasi dan Bahwa setiap ketentuan Kodifikasi: hukum harus Penyatuan hukum diwujudkan dalam sebagai stándar bentuk undang-undang untuk didokumentasikan perilaku seluruh atau dikodifikasikan, warga bangsa berkeyakinan bahwa dalam suatu kitab aturan-aturan yang tunggal berperilaku dalam masyarakat akan dapat “diniscayakan”, sehingga ada kepastian hukum akan terjamin.
no reviews yet
Please Login to review.