Authentication
254x Tipe PPTX Ukuran file 0.50 MB Source: www.expat.or.id
LATAR BELAKANG 1. Seorang anggota kabinet yang baru saja dilantik mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Amerika Serikat di samping kewarganegaraan Indonesia. Suatu hal yang dilarang oleh Undang-undang Kewarganegaraan kita yaitu UU No. 12 Tahun 2006. 2. Seorang putri yang akan bertugas mengibarkan bendera Merah Putih di acara hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Negara, dipermasalahkan karena berkewarganegaraan Perancis, walaupun ibunya seorang warga negara Indonesia. © ZDB 2 PERMASALAHAN 1. Apakah sudah waktunya Indonesia menganut asas Dwi Kewarganegaaan Penuh dalam menentukan status kewarganegaraan bagi warga negaranya? Untuk menjawabnya, diperlukan: 2. kajian yang mendalam tentang untung rugi dianutnya kewarganegaraan ganda seumur hidup baik bagi negara maupun bagi rakyat Indonesia keseluruhan. 3. Menelusuri ketentuan mengenai © ZDBkewarganegaraan di berbagai negara, terutama 3 di lingkungan ASEAN baik yang pro maupun yang anti Dwi Kewarganegaraan Penuh, serta yang menganutnya secara terbatas atau dengan pengecualian. LATAR BELAKANG DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS DI INDONESIA 1. Dwi Kewarganegaraan Terbatas di dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan Perkawinan Campuran. 2. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama yaitu Undang No.62 Tahun 1958, menganut asas “ius sanguinis”(keturunan), menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dalam Perkawinan Campuran itu mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Jika si ayah adalah WNA, maka anak itu akan menjadi anak WNA, sebaliknya jika si ayah adalah WNI, maka anak menjadi WNI. 3. Apabila ayah dan ibu bercerai, hak asuh (pemeliharaan anak) diberikan kepada si ibu WNI. Sebagai anak WNA, ia tidak bebas untuk tinggal di Indonesia dan rentan untuk © ZDB 4 dideportasi ke luar negeri. LATAR BELAKANG DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS DI INDONESIA (2) 4. Hal ini mendorong ibu-ibu yang tergabung dalam keluarga Perkawinan Campuran, pada saat itu mendesak pemerintah untuk mengganti Undang- Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958, untuk mendapat pula kewarganegaraan dari si ibu di samping kewarganegaraan si ayah (Dwi Kewarganegaraan). 5. Pada tanggal 12 Juli tahun 2006, diundangkan Undang-Undang kewarganegaraan baru yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 2006, menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan lama yaitu Undang-Undang No.62 Tahun 1958. 6. Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 © ZDB 5 memungkinkan diberikannya Dwi Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak (dalam perkawinan campuran) berumur 18 tahun. DWI KEWARGANEGARAAN TERBATAS YANG DIANUT OLEH INDONESIA 1. Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 memungkinkan diberikannya Dwi Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak berumur 18 tahun, bagi anak yang lahir dalam Perkawinan Campuran. 2. Dalam waktu 3 tahun setelah berusia 18 tahun, si anak harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan asing. 3. Hal ini berlaku pula bagi anak-anak yang sudah lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006, namun tidak berlaku secara otomatis tetapi harus mendaftarkan diri ke Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 4 tahun setelah © ZDB 6 Undang-Undang ini diundangkan. Bila tidak mendaftar maka statusnya tetap asing.
no reviews yet
Please Login to review.