Authentication
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945 KONSEP HUBUNGAN BANGSA NEGARA DAN WARGA NEGARA PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban. 1. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh Hak : - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum. - Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. - Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, dll. 2. Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh Kewajiban : - Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. - Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). - Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, dll. KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945 Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Hak dan kewajiban dalam bidang politik yaitu tertera dalam pasal-pasal berikut : Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28 menyatakan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, megeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang- undang”.
no reviews yet
Please Login to review.