Authentication
267x Tipe PPTX Ukuran file 0.34 MB Source: www.poltekkes-medan.ac.id
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 15 UNDANG - UNDANG NO. 1 UNDANG - UNDANG NO. 15 UNDANG - UNDANG NO. UNDANG - UNDANG NO. 1 UNDANG - UNDANG NO. TAHUN 2004 TAHUN 2004 TAHUN 2004 17 TAHUN 2003 TAHUN 2004 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMERIKSAAN TENTANG TENTANG PEMERIKSAAN TENTANG KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DAN TENTANG KEUANGAN PERBENDAHARAAN PENGELOLAAN DAN PERBENDAHARAAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TANGGUNG JAWAB NEGARA NEGARA NEGARA KEUANGAN NEGARA KEUANGAN NEGARA 2 Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (SAP). 3 Kriteria Transparansi Keuangan Adanya pertanggungjawaban terbuka; Adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan; Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja. 4 Asas – Asas Pengelolaan Keuangan Asas – Asas Pengelolaan Keuangan Negara Negara Asas Baru Asas Baru Akuntabilitas berorientasi pada Asas Lama hasil Asas Lama Profesionalitas Asas Tahunan Asas Universalitas Proporsionalitas KETERBUKAAN / TRANSPARANSI Asas Kesatuan Pemeriksaan keuangan oleh Asas Spesialitas pemeriksa yg bebas dan mandiri 5 Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara • Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good governance dalam penyelenggaraan negara. – Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara • Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sesuai bab IV UUD 1945. – Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
no reviews yet
Please Login to review.