Authentication
175x Tipe DOCX Ukuran file 0.11 MB Source: bpkpd.salatiga.go.id
BAB I PENDAHULUAN Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar, yaitu: a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Konsep pengendalian intern tersebut menjadi panduan minimal bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merancang pengendalian intern di sektor pemerintahan. A. Latar Belakang Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga sebagai instansi penyelenggara pemerintahan, wajib menyelenggarakan kebijakan SPIP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 secara terintegrasi ke dalam kegiatan dan tindakan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Rencana Tindak Pengendalian SPIP ditetapkan sebagai wujud pelaksanaan SPIP secara menyeluruh dalam penyelenggaraan tugas pokok pemerintahan. Rencana Tindak Pengendalian merupakan uraian mengenai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam bentuk pembangunan lingkungan pengendalian maupun infrastruktur kebijakan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga, sehingga diharapkan dapat mendukung atas pencapaian tujuan, visi dan misi Kota Salatiga. 1 | P a g e B. Dasar Hukum Penyelenggaraan SPIP pada Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga berdasarkan: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 7. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah. C. Gambaran Umum Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga 1. Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga menyelenggarakan fungsi sbb.: a. penyusunan kebijakan teknis keuangan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan urusan Pemerintahan Daerah; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. 2 | P a g e 2. Struktur Organisasi Kepala Badan Sekretariat Subbagian Umum dan Subbagian Perencanaan Kepegawaian dan Keuangan Bidang Pendapatan Bidang Anggaran dan Bidang Akuntansi Bidang Barang Milik Daerah Belanja Sub Bidang Pelayanan, Sub Bidang Penyusunan Sub Bidang Akuntansi Sub Bidang Perencanaan Pengolahan Data dan Anggaran Anggaran dan Pengadaan Informasi Sub Bidang Penetapan Sub Bidang Administrasi Sub Bidang Akuntansi Pajak Anggaran dan Keuangan Sub Bidang Pemberdayaan Perbendaharaan Sub Bidang Keberatan Sub Bidang Sub Bidang Evaluasi, Sub Bidang Penatausahaan Pajak, Perencanaan dan Perbendaharaan Pengendalian, dan dan Pengamanan Evaluasi Pendapatan Pelaporan 3. Visi dan Misi Visi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga merupakan hasil proses politik terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, yang mana visi dijadikan sebagai substansi dan rujukan utama penyusunan RPJMD untuk lima tahun yang akan datang. Visi pembangunan jangka menengah 3 | P a g e Kota Salatiga Tahun 2017-2022 adalah Salatiga HATI BERIMAN yang SMART. Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka terdapat makna yang terkandung dalam visi tersebut berdasarkan masing-masng frase. Visi Kota Salatiga memiliki dua frase, yaitu kata HATI BERIMAN dan kata SMART. Kata HATI BERIMAN merupakan singkatan dari kata SEHAT, TERTIB, INDAH dan AMAN. Sementara itu kata SMART merupakan singkatan dari SEJAHTERA, MANDIRI dan BERMARTABAT. Maka penjelasan yang dimaksud pada masing- masing kata dalam kalimat HATI BERIMAN yang SMART adalah sebagai berikut : a. Hati Beriman Secara harfiah “HATI BERIMAN’ megandung arti “Sejiwa dengan Sila I Pancasila Ketuhanan Maha Esa maka setiap penduduk/warga Kota Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan Kepercayaan masing-masing”. “KOTA SALATIGA HATI BERIMAN” mempunyai makna “Terciptanya suasana dan kondisi kehidupan kota/masyarakat salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman, di mana penduduk/warga kotanya adalah insan yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu, masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil –spiritual”. (Perda Kotamadya Salatiga No.10 Tahun 1993) b. Sejahtera Mempunyai arti meningkatkan pemenuhan kebutuhan layanan dasar, fasilitas umum, pelayanan publik dan pembangunan berwawasan lingkungan. c. Mandiri Mengandung arti mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat kegiatan masyarakat yang berkemampuan serta berperan aktif 4 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.