jagomart
digital resources
picture1_Spip Item Download 2022-08-01 14-24-02


 175x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.11 MB       Source: bpkpd.salatiga.go.id


File: Spip Item Download 2022-08-01 14-24-02
organisasi melalui empat pilar  yaitu  a  efektivitas dan efisiensi pencapaian  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                               BAB I
                           PENDAHULUAN
              Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem
          Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk mencapai
          pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan
          akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
          wajib   melakukan   pengendalian   atas   penyelenggaraan   kegiatan
          pemerintahan.
              Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) diartikan sebagai
          proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara
          terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan
          keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat
          pilar, yaitu:
            a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
            b. keandalan pelaporan keuangan;
            c. pengamanan aset negara; dan
            d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
          Konsep pengendalian intern tersebut menjadi panduan minimal bagi
          instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merancang
          pengendalian intern di sektor pemerintahan.
          A. Latar Belakang
               Badan   Keuangan   Daerah   Kota   Salatiga   sebagai   instansi
            penyelenggara pemerintahan, wajib menyelenggarakan kebijakan SPIP
            sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 secara
            terintegrasi ke dalam kegiatan dan tindakan pelaksanaan tugas pokok
            di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
               Rencana Tindak Pengendalian SPIP ditetapkan sebagai wujud
            pelaksanaan SPIP secara menyeluruh dalam penyelenggaraan tugas
            pokok pemerintahan. Rencana Tindak Pengendalian merupakan uraian
            mengenai rencana tindak (action plan) penguatan SPIP baik dalam
            bentuk pembangunan lingkungan pengendalian maupun infrastruktur
            kebijakan   pengendalian   atas   pelaksanaan   tugas   pokok   Badan
            Keuangan   Daerah   Kota   Salatiga,   sehingga   diharapkan   dapat
            mendukung atas pencapaian tujuan, visi dan misi Kota Salatiga.
                                                    1 | P a g e
                           B. Dasar Hukum
                                      Penyelenggaraan SPIP pada Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
                                berdasarkan:
                                      1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
                                           Negara;
                                      2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
                                           Publik;
                                      3. Peraturan   Pemerintah   Nomor   58   Tahun   2005   tentang
                                           Pengelolaan Keuangan Daerah;
                                      4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
                                           Pengendalian Intern Pemerintah;
                                      5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang
                                           Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
                                      6. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 tentang
                                           Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
                                      7. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
                                           Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
                                           Keuangan Daerah.
                           C. Gambaran Umum Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
                                1. Tugas dan Fungsi
                                               Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga mempunyai tugas
                                     membantu   Walikota   dalam   melaksanakan   fungsi   penunjang
                                     keuangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
                                     Dalam melaksanakan tugas, Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga
                                     menyelenggarakan fungsi sbb.:
                                       a. penyusunan kebijakan teknis keuangan;
                                       b. pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan;
                                       c. pemantauan,   evaluasi,   dan   pelaporan   pelaksanaan   tugas
                                            dukungan teknis keuangan;
                                       d. pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi   penunjang
                                            keuangan urusan Pemerintahan Daerah;
                                       e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
                                       f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
                                            dengan tugas dan fungsinya.
                                                                                                                                           2 | P a g e
                          2. Struktur Organisasi
                                                           Kepala Badan
                                                                                         Sekretariat
                                                                      Subbagian Umum dan         Subbagian Perencanaan 
                                                                         Kepegawaian                 dan Keuangan
              Bidang Pendapatan           Bidang Anggaran dan           Bidang Akuntansi        Bidang Barang Milik Daerah
                                               Belanja
                            Sub Bidang Pelayanan,       Sub Bidang Penyusunan        Sub Bidang Akuntansi       Sub Bidang Perencanaan 
                            Pengolahan Data dan               Anggaran                    Anggaran                  dan Pengadaan
                                 Informasi
                            Sub Bidang Penetapan        Sub Bidang Administrasi      Sub Bidang Akuntansi 
                                   Pajak                    Anggaran dan                  Keuangan             Sub Bidang Pemberdayaan
                                                           Perbendaharaan
                            Sub Bidang Keberatan             Sub Bidang               Sub Bidang Evaluasi,     Sub Bidang Penatausahaan 
                           Pajak, Perencanaan dan          Perbendaharaan             Pengendalian, dan            dan Pengamanan
                             Evaluasi Pendapatan                                          Pelaporan
                          3. Visi dan Misi
                                       Visi Walikota dan Wakil Walikota Salatiga merupakan hasil
                              proses politik terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah
                              secara   langsung   oleh   masyarakat,   yang   mana   visi   dijadikan
                              sebagai substansi dan rujukan utama penyusunan RPJMD untuk
                              lima tahun yang akan datang. Visi pembangunan jangka menengah
                                                                                                                  3 | P a g e
            Kota Salatiga Tahun 2017-2022 adalah Salatiga HATI BERIMAN yang
            SMART.
               Berdasarkan pernyataan visi di atas, maka terdapat makna
            yang terkandung dalam visi tersebut berdasarkan masing-masng
            frase.   Visi   Kota   Salatiga   memiliki   dua   frase,   yaitu   kata   HATI
            BERIMAN   dan   kata   SMART.   Kata   HATI   BERIMAN   merupakan
            singkatan dari kata SEHAT, TERTIB, INDAH dan AMAN. Sementara
            itu kata SMART merupakan singkatan dari SEJAHTERA, MANDIRI dan
            BERMARTABAT. Maka penjelasan yang dimaksud pada masing-
            masing kata dalam kalimat HATI BERIMAN yang SMART adalah
            sebagai berikut :
             a. Hati Beriman
              Secara harfiah “HATI BERIMAN’ megandung arti “Sejiwa dengan
              Sila   I   Pancasila   Ketuhanan   Maha   Esa   maka   setiap
              penduduk/warga Kota Salatiga adalah insan yang percaya dan
              takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Agama dan
              Kepercayaan masing-masing”.
              “KOTA   SALATIGA   HATI   BERIMAN”   mempunyai   makna
              “Terciptanya suasana dan kondisi kehidupan kota/masyarakat
              salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman, di mana
              penduduk/warga kotanya adalah insan yang percaya dan takwa
              terhadap   Tuhan   Yang   Maha   Esa   menurut   Agama   dan
              Kepercayaannya masing-masing untuk mewujudkan cita-cita
              bangsa yaitu, masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
              materiil –spiritual”. (Perda Kotamadya Salatiga No.10 Tahun
              1993)
             b. Sejahtera
              Mempunyai arti meningkatkan pemenuhan kebutuhan layanan
              dasar, fasilitas umum, pelayanan publik dan pembangunan
              berwawasan lingkungan.
             c. Mandiri
              Mengandung arti mewujudkan Kota Salatiga sebagai pusat
              kegiatan masyarakat yang berkemampuan serta berperan aktif
                                              4 | P a g e
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan peraturan pemerintah ri nomor tahun tentang sistem pengendalian intern menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif efisien transparan dan akuntabel menteri pimpinan lembaga gubernur bupati walikota wajib melakukan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan spip diartikan sebagai proses integral pada tindakan dilakukan secara terus menerus oleh seluruh pegawai memberikan keyakinan memadai tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar yaitu a efektivitas efisiensi pencapaian b keandalan pelaporan c pengamanan aset d ketaatan terhadap perundang undangan konsep tersebut menjadi panduan minimal bagi instansi baik pusat maupun daerah dalam merancang di sektor latar belakang badan kota salatiga penyelenggara menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan terintegrasi ke pelaksanaan tugas pokok lingkungan rencana tindak ditetapkan wujud menyeluruh merupakan uraian mengenai action plan penguatan bentuk pembangunan infrastruktur sehingga diharapkan da...

no reviews yet
Please Login to review.