jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 25637 | Na Ruu Tentang Hukum Acara Perdata (small Claims Court)


 267x       Tipe PDF       Ukuran file 1.67 MB       Source: bphn.go.id


File: Hukum Pdf 25637 | Na Ruu Tentang Hukum Acara Perdata (small Claims Court)
ini masih banyak peraturan perundang undangan yang tidak sesuai dengan nilai  nilai  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                             BAB I 
                                                                                    PENDAHULUAN 
                                                                                                  
                                                                                                  
                                  A.  Latar belakang 
                                            Hukum pada dasarnya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersangkutan. 
                                  Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-
                                  nilai   luhur  bangsa  Indonesia,  khususnya  peraturan  perundang-undangan  peninggalan 
                                  Pemerintahan Hindia Belanda. 
                                            Peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda salah satunya adalah Hukum yang 
                                  mengatur tata cara penyelesaian sengketa  keperdataan, yaitu Hukum Acara Perdata seperti, 
                                  Herzienne  Indonesisch  Reglement  (  HIR  )  –  S.  1941  No.  44  untuk  Jawa  –  Madura, 
                                  Rechtsreglement Buitengeweten (RBg) – S. 1927 No. 277 untuk luar Jawa – Madura. Hukum 
                                  Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa 
                                  ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.  
                                            Perkembangan  masyarakat  yang  sangat  cepat  dan  pengaruh  globalisasi,  menuntut 
                                  adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan 
                                  cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan. 
                                            Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai 
                                  saat  ini  tersebar  dalam  berbagai  peraturan  perundang-undangan,  baik  peraturan  perundang-
                                  undangan  peninggalan  Pemerintah  Hindia  Belanda  maupun  peraturan  perundang-undangan 
                                  produk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam: 
                                  1.      Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR);  
                                  2.      Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG); 
                                  3.      Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV); 
                                  4.      Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa; 
                                  5.      Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen; 
                                  6.      Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch; 
                                  7.      Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen; 
                                  8.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; 
                                  9.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 
                                                                                                                                                               1 
                           10.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah 
                                 diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor    5  Tahun  2004  dan  terakhir  Undang  Undang 
                                 Nomor 3 tahun 2009; 
                           11.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah 
                                 dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49 
                                 Tahun 2009; 
                           12.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah 
                                 dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 
                                 Tahun 2009; dan 
                           13.   Undang-undang  Nomor  14  Tahun  1970  tentang  Pokok-pokok  Kekuasaan  Kehakiman 
                                 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir 
                                 dengan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 
                              
                                   Peraturan  perundang-undangan  produk  Pemerintah  Hindia  Belanda  masih  bersifat 
                           dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan 
                           Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana 
                           terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewesten yang 
                           masih berlaku sampai saat ini.  
                                   Berdasarkan  pertimbangan  tersebut,  maka  perlu  disusun  Undang-Undang  tentang 
                           Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi maupun unifikasi, sehingga 
                           dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat 
                           dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku. 
                                     
                           B.  Identifikasi Masalah 
                                   Permasalahan  Hukum  Acara  Perdata  yang  dihadapi  bangsa  Indonesia  tersebut 
                           diidentifikasi sebagai berikut: 
                           1.  Permasalahan apa saja yang dihadapi Hukum Acara Perdata serta bagaimana permasalahan 
                               tersebut dapat diatasi? 
                           2.  Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai 
                               dasar pemecahan masalah tersebut?  
                                                                                                                              2 
                                    3.  Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis 
                                         pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata? 
                                    4.  Sasaran,  ruang  lingkup  pengaturan,  jangkauan,  dan  arah  pengaturan  apa  yang  akan 
                                         diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata? 
                                          
                                  C.  Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik 
                                               Sesuai  dengan  ruang  lingkup  identifikasi  masalah  yang  dikemukakan  di  atas,  tujuan 
                                    penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai berikut: 
                                    1.  Merumuskan permasalahan yang dihadapi  dalam Hukum Acara Perdata, serta cara-cara 
                                         mengatasi permasalahan tersebut.  
                                    2.  Merumuskan  permasalahan  hukum  yang  dihadapi  sebagai  alasan  pembentukan  RUU 
                                         sebagai dasar penyelesaian atau solusi permasalahan dalam sengketa keperdataan. 
                                    3.  Merumuskan  pertimbangan  atau  landasan  filosofis,  sosiologis,  yuridis,  dan  ekonomis 
                                         pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata. 
                                    4.  Merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan yang akan 
                                         diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata. 
                                               Kegunaan  penyusunan  Naskah  Akademik  adalah  sebagai  acuan  atau  referensi 
                                    penyusunan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan juga Naskah Akademik ini 
                                    menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep RUU tentang Hukum Acara Perdata yang 
                                    akan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 
                                    D.  Metode 
                                               Penyusunan  Naskah  Akademik  pada  dasarnya  merupakan  suatu  kegiatan  penelitian 
                                    sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian 
                                    hukum. Dalam menyusun Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata ini metode yang 
                                    digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif1. Metode yuridis normatif dilakukan melalui 
                                                                               
                                         1 Soerjono  Soekanto  membagi  penelitian  hukum  menjadi  penelitian  hukum  normatif  dan  penelitian  hukum 
                              sosiologis atau empiris, yaitu: 
                              ―1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup: 
                                    a.   penelitian terhadap asas-asas hukum, 
                                    b.   penelitian terhadap sistematika hukum, 
                                    c.   penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum,  
                                    d.   penelitian sejarah hukum, 
                                    e.   penelitian perbandingan hukum. 
                                2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari: 
                                    a.   penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) 
                                                                                                                                                                        3 
                                        studi pustaka yang menelaah (terutama) berupa bahan hukum primer yaitu HIR, R.Bg, serta RV 
                                        di samping peraturan perundang-undangan lainnya. 
                                                    Bahan  hukum  lain,  baik  yang  bersifat  sekunder  maupun  tersier  dikumpulkan  dan 
                                        dipergunakan  untuk  menganalisis  permasalahan  hukum  yang  menjadi  pokok  masalah  dalam 
                                        penelitian ini, yaitu dokumen otentik yang memuat hukum acara perdata, doktrin hukum yang 
                                        bersumber dari literatur dan nara sumber yang diperoleh melalui diskusi terbatas (focus group 
                                        discussion), dan dokumen hukum berupa hasil penelitian dan kegiatan ilmiah, baik berupa hasil 
                                        pengkajian, hasil seminar maupun lokakarya yang membahas mengenai RUU tentang Hukum 
                                        Acara Perdata. 
                                                    Pengkajian  materi  naskah  akademik  ini,  merupakan  tindak  lanjut  dari  kegiatan 
                                        sebelumnya,  dalam kegiatan tahun ini juga telah dilakukan sosialisasi atau berupa forum diskusi 
                                        publik di Jakarta dan Yogyakarta, dengan mengundang Nara sumber yang berkompeten serta 
                                        melibatkan  beberapa  orang  peserta  dari  kalangan  akademisi,  praktisi,  teoritis,  dan  beberapa 
                                        Lembaga  Sosial  Masyarakat.  Bahkan  ada  kerjasama  antara  BPHN  dengan  Kementerian 
                                        Perekonomian mengadakan Seminar khususunya yang berkaitan dengan salah satu substansi 
                                        Hukum Acara Perdata yaitu Small Claim Court atau penyelesaian perkara dengan acara singkat. 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                                                                                                                                                                       
                                        b.    penelitian terhadap efektifitas hukum.‖ 
                                 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3 (Jakarta:UI Press, 1986), hal. 51.  
                                                                                                                                                                                            4 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang hukum pada dasarnya harus sesuai dengan nilai luhur bangsa yang bersangkutan sampai saat ini masih banyak peraturan perundang undangan tidak indonesia khususnya peninggalan pemerintahan hindia belanda salah satunya adalah mengatur tata cara penyelesaian sengketa keperdataan yaitu acara perdata seperti herzienne indonesisch reglement hir s no untuk jawa madura rechtsreglement buitengeweten rbg luar sudah perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa sehingga dapat menampung berbagai sangat cepat pengaruh globalisasi menuntut adanya mengatasi persengketaan di bidang efektif efisien asas sederhana mudah biaya ringan ada berlaku tersebar dalam baik pemerintah maupun produk negara kesatuan republik antara lain terdapat het herziene voor de buitengewesten op burgelijke rechtsvordering europeanen rv buku iv burgerlijk wetboek bw tentang pembuktian daluwarsa houden der registers van den burgerlijke stand christen register chineezen undang nomor tahun peradilan...

no reviews yet
Please Login to review.