Authentication
267x Tipe DOC Ukuran file 0.15 MB Source: peraturan.bpk.go.id
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH KOTA DENGAN BADAN USAHA DALAM PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG, Menimbang : a. bahwa ketersediaan infrastruktur air minum yang memadai berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung serta sebagai perwujudan realisasi program Millenium Development Goals dalam penyediaan air minum; b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sistim penyediaan air minum, dipandang perlu mengambil 11 Iangkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sistem penyediaan air minum di Kota Bandar Lampung berdasarkan prinsip usaha yang sehat melalui kerjasama Pemerintah Kota dan badan usaha; d. bahwa mengingat kerjasama Pemerintah Kota dan badan usaha dalam pengembangan sistem penyediaan air minum di Kota Bandar Lampung diselenggarakan dalam suatu periode yang melebihi periode jabatan Walikota, diperlukan produk hukum daerah yang dapat dijadikan dasar hukum yang berkesinambungan dalam penyelenggaraan kerjasama Pemerintah Kota dan badan usaha; e. bahwa dibutuhkan komitmen Pernerintah Kota sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam melaksanakan kewaiiban finansialnya kepada badan usaha, pelaksanaan kewajiban regres sehubungan dengan Penjaminan Infrastruktur, dan melaksanakan mitigasi atas setiap Risiko Infrastruktur selama berlangsungnya kerjasama yang mana menjadi elemen utama dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proyek kerjasama Pemerintah Kota dan badan usaha; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, C, d, dan e, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah Kota dengan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang- Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nemer 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 12 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) 6. Undang–undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, 13 Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 14. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; 15. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dalam penanaman modal; 16. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/201O tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 689); 18. Peraturan Menteri' Pekerjaan Umum (PU) Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan. Air Minum (Berita Negara RepubIik Indonesia Tahun 2010 Nomor 682); 20. Peraturan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara RepubIik Indonesia Tahun 2012 Nomor 662); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.Oll/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian 14
no reviews yet
Please Login to review.