Authentication
258x Tipe PDF Ukuran file 0.28 MB Source: media.neliti.com
PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TAMI RUSLI Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Jl. ZA Pagar Alam No 26 Labuhan Ratu Bandar Lampung ABSTRACT To perform a marriage must meet the requirements defined religion as well as those determined by the law of marriage. If marriages already performed but do not meet the requirements that have been determined, it can be proposed cancellation.The problem in this study is how the legal consequences of annulment of marriage that has been decided by the Religious The research method used in this thesis is a normative approach legal research done by literature study with an assessment of secondary legal materials. Analysis of the data used is the juridical qualitative then the conclusion-is-deductively. From the results of this study concluded that annulment of a marriage that began after court ruling has binding legal force and effect from the time of the marriage, the decision annulment of marriage does not apply retroactively to children born of the marriage and community-property. Keywords: Application for annulment of marriage, Act No. 1 of 1974. I. PENDAHULUAN menghiasi kehidupan keluarga dan Perkawinan merupakan salah satu sekaligus merupakan kelangsungan hidup hal penting dalam kehidupan manusia, manusia secara bersih dan berkehormatan. baik perseorangan maupun kelompok. Perkawin an merupakan awal dari proses Melalui perkawinan yang dilakukan perwujudan dari suatu bentuk kehidupan menurut aturan hukum yang mengatur manusia. mengenai perkawinan ataupun menurut Oleh karena itu, perkawinan bukan hukum agama masing-masing sehingga sekedar pemenuhan kebutuhan biologis suatu perkawinan dapat dikatakan sah, semata, tetapi lebih dari sekedar itu. maka pergaulan laki-laki dan perempuan Dengan adanya perkawinan, diharapkan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan dapat ter capainya tujuan perkawinan manusia sebagai mahluk yang sebagaimana yang diatur dalam Undang- berkehormatan. Dengan terciptanya suatu undang atau aturan hukum dan juga sesuai perkawin an yang sah antara laki-laki dan dengan ajaran agama yang dianut. perempuan, diharapkan dapat menciptakan Mengenai perkawinan diatur dalam pergaulan hidup rumah tangga yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 damai, tentram, dan mewujudkan rasa (untuk selanjutnya disebut dengan UU kasih sayang diantara suami istri. Perkawinan). Suatu kehidupan rumah tangga yang Sebelum adanya Undang-Undang tercipta dari adanya perkawinan akan Perkawinan di Indonesia berlaku berbagai terasa menjadi lebih sempurna dengan hukum perkawinan bagi berbagai hadirnya buah hati atau anak keturunan golongan warga negara dan berbagai dari hasil perkawinan yang sah. Anak daerah. Oleh karena itu, untuk mengatasi tersebut dapat pluralisme di bidang hukum perkawinan, maka dibentuklah Undang-undang yang Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat mengatur mengenai perkawinan secara (1) UU Perkawinan, maka bagi Warga nasional, yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia yang beragama Islam negara Indonesia. yang hendak melaksanakan perkawinan Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal harus memenuhi ketentuan-ketentuan 66 UU Perkawinan yang menyatakan, tentang perkawinan yang telah diatur bahwa : ”Untuk per kawinan dan segala dalam hukum perkawinan Islam. Demikian sesuatu yang berhubungan dengan juga bagi Warga Negara Indonesia yang perkawinan berdasarkan atas Undang- beragama selain Islam yang hendak Undang ini, maka dengan berlakunya melaksanakan perkawinan, maka yang Undang-Undang ini ketentuan-ketentuan menjadi dasar pelaksanaan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang adalah ketentuan-ketentuan tentang per Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), kawinan yang telah diatur menurut hukum Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen agama dan kepercayaannya masing- (Huwelijks Ordonnantie Christen masing. Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Oleh karena itu dapat dikata kan, Perkawinan Campuran (Regeling op de bahwa pada dasarnya ketentuan-ketentuan gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), mengenai perkawinan yang terkandung dan peraturan-peraturan lain yang dalam Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang perkawinan sejauh telah tersebut adalah mendasarkan pada ajaran- diatur dalam Undang-Undang ini, ajaran agama. Sehingga sah atau tidaknya dinyatakan tidak berlaku”. perkawinan, ditentukan menurut hukum Untuk kelancaran pelaksanaan UU masing-masing agamanya. Apabila dalam Perkawinan tersebut, pemerintah melaksanakan perkawinan tidak memenuhi mengeluarkan Peraturan Pemerintah syarat-syarat sahnya perkawinan, maka Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 perkawinan tersebut dapat di batalkan. tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pembatalan perkawinan, berarti Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai menganggap perkawinan yang telah pengertian perkawinan tertuang dalam dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun atau dianggap tidak pernah ada. Menurut 1974 yang menyatakan, bahwa perkawinan Undang-Undang Perkawinan, pengaturan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria secara menyeluruh me ngenai pembatalan dengan seorang wanita sebagai suami isteri perkawinan terdapat dalam Pasal 22 dengan tujuan membentuk keluarga sampai dengan Pasal 28, dan peraturan (rumah tangga) yang bahagia dan kekal pelaksanaannya hanya menentukan tentang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. pembatalan perkawinan seperti tersebut Selanjutnya dalam Pasal 2 Undang- dalam Pasal 27 dan Pasal 28. Undang Nomor 1 Tahun 1974 di nyatakan, Pembatalan perkawinan, selain bahwa perkawinan adalah sah apabila dikarenakan perkawinan yang tidak dilakukan menurut hukum masing-masing memenuhi syarat-syarat perkawinan, dapat agamanya dan kepercayaannya itu. disebabkan pula karena perkawinan Oleh karena itu, dapat dikatakan dilangsungkan dengan menggunakan wali bahwa unsur religius atau keagamaan nikah yang tidak sah sebagaimana yang merupakan salah satu hal yang sangat telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU mendasar dalam suatu perkawinan karena Perkawinan yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan perkawinan yang dilangsungkan dimuka ditentukan ber dasarkan hukum agama dan pegawai pencatat per kawinan yang tidak kepercayaan masing-masing pihak. berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli ) 157 (dua) orang saksi dapat dimintakan memutuskan perkara pem batalan pembatalannya oleh para keluarga dalam perkawinan yang ditangani nya. garis keturunan lurus keatas dari suami Berdasarkan uraian latar belakang di atas, atau istri, jaksa dan suami atau istri. penulis tertarik untuk meneliti masalah Jika para pihak yang me langsungkan pembatalan perkawinan dengan judul perkawinan ber agama Islam, maka :Permohonan Pembatalan Per kawinan ketentuan mengenai wali nikah tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 juga diatur dalam Kompilasi Hukum Tahun 1974 Tentang Perkawinan Islam, yaitu Pasal 20 ayat (1) yang II. PEMBAHASAN menyatakan bahwa ”Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki Pengertian Pembatalan Perkawin an yang memenuhi syarat hukum Islam yakni Muslim, Aqil dan Baligh” Selain itu di Dalam Undang-Undang Nomor 1 dalam Pasal 20 ayat (2) Kompilasi Hukum Tahun 1974 tidak mengatur mengenai Islam juga menyebutkan bahwa wali nikah pengertian pembatalan perkawinan, begitu tersebut terdiri dari Wali Nasab dan Wali juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Hakim. 1975 yang merupakan pelaksana dari Pembatalan perkawinan hanya dapat Undang-undang tersebut, sehingga tidak dilakukan dengan putusan Pengadilan. ada satupun peraturan yang mengatur Dengan adanya putusan Pengadilan yang mengenai pengertian pembatalan membatalkan perkawinan, maka perkawinan. (Ahmad Azhar Basyir, perkawinan yang telah terjadi dianggap Op.Cit, hlm. 45). tidak pernah ada. Meskipun perkawinan Dalam Pasal 22 Undang-Undang tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyebutkan serta merta menghilangkan akibat hukum ”perkawinan dapat dibatalkan apabila para dalam perkawinan yang pernah pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk dilaksanakan. melangsungkan perkawinan”. Selain daripada yang telah Selanjutnya dalam penjelasan nya dikemukakan di atas, pembatalan disebutkan bahwa pengertian ”dapat” pada perkawinan juga mempunyai arti yang pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak sangat penting, hal tersebut dikarenakan batal, bilamana ketentuan hukum dari perkawinan yang dibatalkan akan agamanya masing-masing tidak berdampak bukan hanya bagi pasangan menentukan lain. Dengan demikian perkawinan saja namun juga berdampak menurut pasal tersebut, perkawinan yang bagi pihak-pihak yang berhubungan tidak memenuhi syarat perkawinan itu dengan perkawinan tersebut, seperti harta dapat batal atau dapat tidak batal. benda dalam perkawinan sebagaimana Kemudian dalam Pasal 37 Peraturan yang diatur dalam Pasal 35 UU Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Perkawinan. Apabila pembatalan dijelaskan bahwa ”batalnya suatu dilakukan setelah mempunyai keturunan perkawinan hanya dapat diputuskan oleh atau anak maka berdampak pula pada anak pengadilan”. Hal ini disebabkan mengingat yang dilahirkan dari suatu perkawinan pembatalan perkawinan dapat membawa yang dibatalkan sebagaimana yang diatur akibat hukum, baik terhadap suami istri itu dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat sendiri, anak-anak yang dilahirkan maupun (1) UU Perkawinan. terhadap pihak ketiga sehingga pembatalan Dalam hal mengambil suatu perkawinan tidak diperkenankan terjadi keputusan, Hakim Pengadilan Agama oleh instansi di luar pengadilan. sudah seharusnya mem punyai Demikian juga dalam Pasal 85 KUH pertimbangan-pertimbangan dalam Perdata yang menyatakan bahwa 158 PRANATA HUKUM Volume 8 No 2 Juli 2013 ”Pembatalan perkawinan hanya dapat Jadi pengertian pembatalan dinyatakan oleh pengadilan”. Walaupun perkawinan menurut kamus hukum adalah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun : suatu tindakan pembatalan suatu 1974 maupun peraturan-peraturan lain perkawinan yang tidak mempunyai akibat yang mengatur tentang perkawinan tidak hukum yang dikehendaki karena tidak menjelaskan akan pengertian pembatalan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan perkawinan, namun pengertian pembatalan oleh hukum atau Undang-undang. perkawinan tersebut dapat diambil dari Dari beberapa pengertian pembatalan beberapa pendapat para sarjana. perkawinan tersebut di atas, dapat ditarik Pengertian pembatalan perkawinan kesimpulan sebagai berikut : menurut Bakri A.Rahman dan Ahmad 1. Bahwa dalam pembatalan perkawinan, Sukardja adalah Pembatalan perkawinan suatu perkawinan tersebut sudah ialah suatu perkawinan yang sudah terjadi terjadi; dapat dibatalkan, apabila pihak tidak 2. Perkawinan tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat untuk tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan, dan perkawinan; pembatalan suatu perkawinan tersebut 3. Pembatalan perkawinan hanya dapat hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. dilakukan oleh pengadilan; (Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja, Dalam ilmu hukum dapat ditemukan Hukum menurut Islam, UUP dan Hukum adanya perkawinan yang batal demi Perdata/BW, PT. Hidakarya Agung, hukum, hal ini dapat dilihat dari Jakarta, 1981, hlm. 36). pandangan Wibowo Reksopradoto, yang Pengertian pembatalan per kawinan menyatakan bahwa dalam pembatalan menurut Riduan Syahrani menyebutkan perkawinan selalu harus ada keputus an bahwa pembatalan perkawinan ialah pengadilan yang menyatakan bahwa bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan perkawinan dianggap tidak ada atau batal. apabila perkawinan itu dilangsungkan oleh Jadi tiap-tiap pembatalan harus ada para pihak (suami istri) atau salah satu keputusan pengadilan, tidak dengan pihak (suami istri) terbukti tidak sendirinya demi hukum batal, hanya dalam memenuhi syarat-syarat untuk satu hal yaitu perkawinan yang berlangsungnya perkawinan. (Riduan dilangsungkan dengan perantaraan seorang Syahrani, Abdurrahman, Masalah- kuasa, jika sebelum perkawinan masalah hukum perkawinan di Indonesia, dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa PT. Media Sarana Press, Jakarta, 1986, dengan sah telah kawin dengan orang lain. hlm. 36). Dalam hal oleh Undang-undang Sementara itu dalam kamus dianggap tidak pernah berlangsung hukum, pengertian pembatalan perkawinan perkawinan, sehingga batal demi hukum. berasal dari dua kata, yaitu ”batal” dan Demikian juga perkawinan pria dengan ”kawin”. ”Batal” artinya tidak berlaku, pria atau wanita dengan wanita, dianggap tidak sah, tidak mempunyai akibat hukum tidak pernah ada sehingga batal demi yang dikehendaki karena tidak memenuhi hukum. (Wibowo Reksopradoto, Hukum syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Perkawinan Nasional Jilid II Tentang atau UU. (Andi Hamzah, Kamus Hukum, Batal dan Putusnya Perkawinan, I’tikad hlm. 68) Baik, Semarang, 1978, hlm. 107). Sedangkan ”kawin” artinya: suatu Perkawinan yang batal demi hukum hubungan resmi antara seorang pria dan seperti dimaksud tersebut, di dalam seorang wanita sebagai suami istri. (Andi Undang-undang Perkawinan tidak Hamzah, Kamus Hukum, hlm. 315). mengaturnya. Lain halnya dengan KUH Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomo ..... ( Tami Rusli ) 159
no reviews yet
Please Login to review.