Authentication
206x Tipe PPT Ukuran file 4.27 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L; Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA KONSEPSI DASAR BOP adalah program Pemerintah untuk RA RA penerima program BOP untuk membantu (discount fee) siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan di Indonesia berupa dana langsung untuk siswa sebesar Rp. 300.000,- per siswa Pemberian utk 12 bulan, dicairkan 1 kali tahapan Wajib melaporkan realisasi dana BOP RA Pelaporan melalui RKARA : Rencana Kegiatan dan Anggaran RA Membuat bukti pengeluaran yang sah Melakukan Pembukuan tiap bulan PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Pembelian alat peraga edukatif 3. Pembelian bahan habis pakai: ATK operasional RA, Fotocopy penggandaan, dll 4. Kegiatan pembelajaran dan ekskul 5 Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 6. Kegiatan penerimaan siswa baru 7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan 9. Penyusunan dan Pelaporan 10 Pembelian perangkat pengolahan data (aset tetap) 11. Perawatan sarana dan prasarana RA 12. Pengembangan profesi guru 13 Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOP RA NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Disimpan dengan maksud dibungakan 2. Membeli Lembar Kerja Siswa 3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 4. Membiayai Kegiatan yang tidak prioritas, seperti Karya wisata, study tour, study banding dan sejenisnya 5 Membayar bonus dan transportasi rutin utk guru 6. Membeli seragam yg bukan menjadi inventaris RA 7. Rehab sedang dan berat 8. Membangun gedung baru 9. Membeli bahan yang tidak mendukung pembelajaran 10 Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lainnya 12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP yang diselenggarakan Lembaga diluar Kementerian Agama Proses Pencairan BOP RA 1. Mekanisme LS ke rekening RA 2. Proses pencairan di KANWIL 3. Perlu ada pembaharuan Juknis 4. Dicairkan oleh PPK 5. Tim Pelaksana 6. Penanggung jawab pada Seksi Kesiswaan
no reviews yet
Please Login to review.