jagomart
digital resources
picture1_Filsafat Sebagai Ilmu Kritis 24367 | Filsafat Hukum Teori Hukum Nonet 2


 192x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB       Source: layanan.hukum.uns.ac.id


Filsafat Sebagai Ilmu Kritis 24367 | Filsafat Hukum Teori Hukum Nonet 2

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    KRITIKAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA YANG LEGISME 
                                                                    (LEGAL P0SITIVISM) 
                                       MENURUT  OPTIK PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK
                               A. Pendahuluan 
                                           Sebelum membahas lebih lanjut tentang penegakan hukum dilihat dari
                                    sisi teori pakar hukum, alangkah lebih baiknya kita menengok ke belakang
                                    tentang hal-hal tgerkait dengan Filsafat Hukum. Apa kegunaan mempelajari
                                    filsafat hukum itu. Jika dikaitkan dengan profesi yang rata-rata digeluti oleh
                                    mereka   yang   memiliki   latar   belakang   pendidikan   hukum,   maka   dapat
                                    dikatakan bahwa filsafat hukum tidak memiliki kaitan secara langsung dengan
                                    profesi hukum pada umumnya. Namun perlu diketahui bahwa filsafat hukum
                                    dapat membimbing dan menjadi pelengkap bagi ilmu hukum yang dimiliki
                                    oleh seseorang dalam menggeluti profesinya.
                                           Hal ini disebabkan karena filsafat hukum memiliki tiga hal  yang sangat
                                    bermanfaat, antara lain:
                                    1.  Karakteristik yang bersifat menyeluruh sehingga seseorang yang memiliki
                                        ilmu hukum tidak berrsikap arogan dan apriori terhadap disiplin ilmu
                                        lainnya karena telah belajar untuk berpikir holistik dan terbuka.
                                    2.  Bersifat mendasar yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir kritis
                                        dan radikal dalam menganalisa suatu masalah hukum yang dihadapi.
                                    3.  Bersifat spekulatif yang bermanfaat untuk melatih seseorang berpikir
                                        kreatif dan inovatif. Spekulatif yang dimaksud tersebut adalah spekulatif
                                        dalam   makna   menyusun   tindakan   yang   terarah                             dan   dapat
                                        dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
                                           Betapa memprihatinkannya penegakan hukum di Indonesia sebagaimana
                                    secara gamblang dipaparkan dan solusinya di atas. Berangkat dari pemikiran
                                    bahwa tidak sedikit masyarakat, baik masyarakat terdidik, maupun masyarakat
                                    tidak terdidik, bahkan masyarakat yang sehari-harinya menggeluti dunia
                                    hukum sekalipun khususnya di Indonesia, mereka yang masih terheran-heran
                                    ketika mereka memahami hukum adalah sebagai panglima untuk menjawab,
                                                                                   1
            memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu perkara atau kasus, ternyata tidak
            sedikit peraturan-perundangan sebagai hukum tersebut menjadi mandul tidak
            melahirkan apa yang diharapkan masyarakat itu sendiri. Mohd. Mahfud MD.
            dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” mengatakan bahwa:
             ......Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu dapat dilihat
             sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau
             penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak
             mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan
             keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang
             harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa
             dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak
             diwarnai   oleh   kepentingan-kepentingan   politik   pemegang   kekuasaan
             dominan.
               Secara jujur saja kita harus katakan bahwa sebuah hukum yang
            demokratis   adalah   selalu   membesut   dan   bumi.  Artinya,   ia   merupakan
            perwujudan dan nilai-nilai yang melembaga di dalam masyarakat yang
            menjadi sasarannya, kemudian untuk dengan arif menata dan mensinergikan
            persilangan kepentingan yang juga harus dipelihara, senyatanya terjadi dalam
            tabel hidup di masyarakat. Lebih dan itu, terutama di dunia modern, hukum
            bahian kemudian meluaskan fungsinya untuk melakukan social engineering,
            rekayasa sosial, men ciptakan sebuah masyarakat yang menjadi cita-cita
            sebuah bangsa yang menamakan dirinya negara hukum. Hukum adaah hasil
            ciptaan   masyarakat,   tetapi   sekaligus   ia   juga   menciptakan   masyarakat.
            Sehingga   konsep   dalam   berhukum   seyogianya   adalah   sejalan   dengan
            perkembangan masyarakatnya. Kalau kita menyorot konsepsi Nonet dan
            Selznick   bahwa   “perkembangan   hukum   sejalan   dengan   perkembangan
            Negara”:
               Represif  adalah   saat   negara  poverty   of   power,   sumber   daya
            kekuasaannya lemah sehingga harus represif.
               Otonom, adalah saat kepercayaan kepada negara makin meningkat,
            pembangkangan mengecil. Birokrasi dipersempit menjadi rasional, hukum
                          2
            dibuat   oleh   dan   secara   profesional   di   lembaga-lembaga   negara   tanpa
            kontaminasi dan subordinasi oleh negara.
               Responsif adalah untuk mengatasi kekakuan dan tak sensitifnya hukum
            terhadap   perkembangan   sosial.   Senantiasa   dikurangi   dan   kewenangan
            membuat hukum diserahkan kepada unit-unit kekuasaan yang lebih rendah
            agar lebih memahami inti persoalan masyarakat.
               Kalau kita mau melihat bagaimana bangunan hukum, maka bagian
            yang   tidak   terpisahkan   adalah   penegakan   hukum   (law   enforcement),
            bagaimana pnegakan hukum kita, paling tidak ada penegakan hukum dalam
            arti luas dan ada pula dalam artian sempit. Dalam arti luas adalah melingkupi
            pelaksanaan   dan   penerapan   hukum   terhadap   setiap   pelanggaran   atau
            penyimpangan hukum yang dilakukan oleb subjek hukum, kalau dalam artian
            sempit   adalah   kegiatan   penindakan   terhadap   setiap   pelanggaran   atau
            penyimpangan   terhadap   peraturan-perundangan.   Jimly   Asshiddiqie
            menyatakan:
             Penegakan   Hukum   (Jaw   enfocernent)   dalam   artian   luas   mencakup
             kegiatan untuk melaksariakan dan menerapkan hukum serta melakukan
             tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum
             yang dilakukan oleh subyek hukum, baik melalui prosedur peradilan
             ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa
             lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).  Bahkan, dalam
             pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup
             pula segala aktivitas yang dimaksudkan agar hukum sebagai perangkat
             kaidah normatif yang mengatur dan mengikat para subyek hukum dalam
             segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati
             dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam arti
             sempit, penegakan hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap
             setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-
             undangan, khususnya yang lebih sempit lagi, melalui proses peradilan
             pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokat atau
             pengacara, dan badan-badan peradilan.
                          3
               Dalam hal penegakan hukum, yang paling pokok di samping yang lain
            adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembudayaan hukum sesuai
            dengan budaya masing-masing tempat, pemasyarakatan sehingga sistem
            komunikasi dan sosialisasi menjadi yang utama, dan tidak kalah pentingnya
            adalah pendidikan hukum (law socialiration and law education) sehingga
            dengan pendidikan tersebut menjadikan proses pendewasaan dalam berhukum
            termasuk pendidikan politik kaitannya dengan hukum. Philippe Nonet dan
            Philip Selznick dalam pandangannya sangat fokus terhadap pengayaan dalam
            ilmu hukum terutama dalam menganalisis institusi-institusi hukum.
               Bangkitnya   ilmu   sosial   berkontribusi   dalam   ranah   ilmu   hukum
            terutama ilmu politik sangat signifikan terhadap perubahan dan perkembangan
            di dunia hukum. Nonet dan Selznick meriyatakan:
             .....Politik pada saat itu menempatkan keadilan pada urutan teratas dalam
             agenda kepentingan publik. Hak-hak sipil, kemiskinan, kejahatan, protes
             massal,   kerusuhan   kaum   urban,   kerusakan   lingkungan,   dan
             penyalahgunaan   kekuasan,   semua   itu,   tidak   seperti   masa-masa
             sebelumnya, dipandang sebagai masalah sosial yang sangat urgen untuk
             dipecahkan.
             ......Perubahan hukum akan datang melalui proses politik, bukan dan
             pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan yang ada pada agen-agen hukum
             yang merespons tuntutan-tuntutan yang bersifat partisan.  Tulisan ini
             mencoba mengkaji tentang Penegakan Hukum dalam kaitannya dengan
             pandangan bagimanakah PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK. 
          B. Permasalahan
           Dalam makalah ini yang menjadi pokok kajian adalah bagimanakah Kritik
           yang dilontarkan   PHILIPPE NONET & PHILIP SELZNICK, memandang
           Penegakan Hukum di Indonesia ?
                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kritikan penegakan hukum indonesia yang legisme legal psitivism menurut optik philippe nonet philip selznick a pendahuluan sebelum membahas lebih lanjut tentang dilihat dari sisi teori pakar alangkah baiknya kita menengok ke belakang hal tgerkait dengan filsafat apa kegunaan mempelajari itu jika dikaitkan profesi rata digeluti oleh mereka memiliki latar pendidikan maka dapat dikatakan bahwa tidak kaitan secara langsung pada umumnya namun perlu diketahui membimbing dan menjadi pelengkap bagi ilmu dimiliki seseorang dalam menggeluti profesinya ini disebabkan karena tiga sangat bermanfaat antara lain karakteristik bersifat menyeluruh sehingga berrsikap arogan apriori terhadap disiplin lainnya telah belajar untuk berpikir holistik terbuka mendasar melatih kritis radikal menganalisa suatu masalah dihadapi spekulatif kreatif inovatif dimaksud tersebut adalah makna menyusun tindakan terarah dipertanggungjawabkan ilmiah betapa memprihatinkannya di sebagaimana gamblang dipaparkan solusinya atas...

no reviews yet
Please Login to review.