jagomart
digital resources
picture1_Rpp Perlindungan Khusus Anak   1 Juli 2019 (sari Pasific Jakarta)


 294x       Tipe DOC       Ukuran file 0.34 MB       Source: jdih.kemenpppa.go.id


File: Rpp Perlindungan Khusus Anak 1 Juli 2019 (sari Pasific Jakarta)
71c undang  undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            Hasil Pembahasan Tanggal 1 Juli 2019 (Hotel Sari Pasific Jakarta)
                       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR ... TAHUN ...
                                          TENTANG
                             PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-
                          Undang Nomor 35  Tahun 2014  tentang Perubahan Atas
                          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
                          Anak,   perlu   menetapkan   Peraturan   Pemerintah   tentang
                          Perlindungan Khusus bagi Anak;
           Mengingat    : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                            Indonesia Tahun 1945; 
                          2. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2002   tentang
                            Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Nomor 4235);  sebagaimana diubah
                            dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
                            Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002
                            tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
                            Indonesia  Tahun 2014 Nomor......, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Nomor .....);
                                      MEMUTUSKAN:
           Menetapkan : PERATURAN   PEMERINTAH   TENTANG  PERLINDUNGAN
                          KHUSUS BAGI  ANAK.
                          2
                         BAB I
                     KETENTUAN UMUM
                         Pasal 1
       Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
       1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
         termasuk anak yang masih dalam kandungan.
       2. Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima
         oleh   anak   dalam   situasi   dan   kondisi   tertentu   untuk   mendapatkan
         jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa
         dalam tumbuh kembangnya.
       3. Anak Berkonflik dengan Hukum yang disebut Anak Pelaku adalah anak
         yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18
         (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
       4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
         selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah
         yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi
         perempuan   dan   anak   yang   mengalami   kekerasan,   diskriminasi,
         perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 
       5. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA
         adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
       6. Lembaga   Penyelenggaraan   Kesejahteraan   Sosial   yang   selanjutnya
         disingkat  LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang
         melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
       7. Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang selanjutnya disingkat LPSK
         adalah   lembaga   yang   bertugas   dan   berwenang   untuk   memberikan
         perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
       8. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS
         adalah   tempat   sementarara   bagi   anak   selama   proses   peradilan
         berlangsung. 
       9. Lembaga   Keagamaan   adalah   organisasi   nonpemerintah   bervisi
         kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga
         Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar
         di pemerintah daerah setempat, serta bukan organisasi sayap partai
         politik.
                          3
       10.Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
         dalam   peraturan   perundang-undangan   mengenai   Sistem   Pendidikan
         Nasional.
       11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
         digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehataan, baik
         promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
       12.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara,
         dimana anak dibantu memahami dirinya secara lebih baik, agar anak
         dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai
         peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang
         tepat.
       13.Unit   Pelayanan   Terpadu   Perlindungan   Perempuan   dan   Anak   yang
         selanjutnya UPT-PPA adalahlembaga yang dibentuk oleh pemerintah
         daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap
         perempuan dan anak yang mengalami permasalahan (sama dengan huruf
         c di atas)
       14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan
         untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
         secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
       15.Reintegrasi Sosial ?
       16.Eksploitasi Ekonomi adalah bentuk pemanfaatan tenaga dan kemampuan
         anak yang dilakukan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
         material.
       17.Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
         sakit, atau luka berat.
       18.Kekerasan Psikis adalah kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami
         ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
         bertindak, rasa tidak berdaya,  dan/atau penderitaan psikis berat pada
         anak.
       19.Kejahatan seksual adalah anak yang mengalami pemaksaan hubungan
         seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksanaan
         hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau
         tujuan tertentu.
       20.Eksploitasi seksual adalah bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau
         organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan termasuk
         tapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
                            4
        21.Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan adalah ..
        22.Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara
          utuk   membantu   anak   korban   penculikan,   penjualan   dan/atau
          perdaganagn memahami dirinya secara lebih baik agar dapat mengatasi
          kesulitan dalam menyesuaikan dirinya terhadap berbagai peranan dan
          relasi serta menemukan pemecahan masalh yang tepat
        23.Aksesibilitas     adalah   kemudahan   yang   disediakan   untuk   anak
          penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
        24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
          bidang perlindungan anak.
                           Pasal 2
       (1) Setiap anak dalam situasi dan kondisi tertentu berhak mendapatkan
         perlindungan khusus.
       (2) Perlindungan Khusus diberikan dalam bentuk:
         a. pencegahan;
         b. penanganan;
                          Pasal …
       (1) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
         dilakukan dengan:
         a. Menyusun profil anak yang memerlukan perlindungan khusus;
         b. menyusun kebijakan tentang pencegahan dan penanganan anak yang
           memerlukan perlindungan khusus;
         c. peningkatan   pencegahan   agar   anak   tidak   masuk   dalam   kategori
           perlindungan khusus; dan
         Catatan:
         Apakah penyediaan layanan sama dengan penanganan?
       (2) Kebijakan   tentang   pencegahan   dan   penanganan   anak   sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
         a. Memperkuat dan mengembangkan lembaga penyedia layanan 
         b. Menyediakan   sumber   daya   manusia   yang   professional   dalam
          memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak;
         c. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi Anak yang
          memerlukan Perlindungan Khusus; 
         d. Memberikan jenis bantuan yang diperlukan; dan
         e. Menyiapkan tempat layanan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan
          Khusus.
          Penjelasan Pasal
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hasil pembahasan tanggal juli hotel sari pasific jakarta peraturan pemerintah republik indonesia nomor tahun tentang perlindungan khusus bagi anak dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal c undang perubahan atas perlu menetapkan mengingat ayat dasar negara lembaran tambahan sebagaimana diubah memutuskan bab i umum dalam ini dimaksud adalah seseorang belum berusia delapan belas termasuk masih kandungan suatu bentuk diterima oleh situasi dan kondisi tertentu mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman membahayakan diri jiwa tumbuh kembangnya berkonflik hukum disebut pelaku telah berumur dua tetapi diduga melakukan tindak pidana unit pelaksana teknis daerah perempuan selanjutnya disingkat uptd ppa dibentuk memberikan layanan mengalami kekerasan diskriminasi masalah lainnya lembaga pembinaan lpka atau tempat menjalani masa pidananya penyelenggaraan kesejahteraan sosial lpks pelayanan saksi korban lpsk bertugas berwenang hak lain kepad...

no reviews yet
Please Login to review.