jagomart
digital resources
picture1_Lampiran   Permintaan Tanggapan Atas Rseojk Tentang Penerapan Manajemen Risiko


 334x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.20 MB       Source: www.ojk.go.id


File: Lampiran Permintaan Tanggapan Atas Rseojk Tentang Penerapan Manajemen Risiko
uang berbasis teknologi informasi  20 direksi  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      Yth. 
       1. Direksi Perusahaan Asuransi;
       2. Direksi Perusahaan Reasuransi;
       3. Direksi Perusahaan Asuransi Syariah;
       4. Direksi Perusahaan Reasuransi Syariah;
       5. Direksi Perusahaan Pialang Asuransi;
       6. Direksi Perusahaan Pialang Reasuransi;
       7. Direksi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
       8. Pengurus Dana Pensiun;
       9. Direksi Perusahaan Pembiayaan;
      10.Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah;
      11.Direksi Perusahaan Modal Ventura;
      12.Direksi Perusahaan Modal Ventura Syariah;
      13.Direksi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
      14.Direksi Perusahaan Pergadaian;
      15.Direksi Perusahaan Penjaminan;
      16.Direksi Perusahaan Penjaminan Syariah;;
      17.Direksi Perusahaan Penjaminan Ulang;
      18.Direksi Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah;
      19.Direksi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
      20.Direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
      21.Direksi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
      22.Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
      23.Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Dan
      24.Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero),
      di tempat.
                                                       - 2 -
                                                   RANCANGAN
                                        SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                                              NOMOR    /SEOJK.05/2021
                                                     TENTANG
                                   PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN 
                               TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
                               Draft                                        Tanggapan
             Sehubungan dengan amanat Pasal 33 Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan Nomor  4/POJK.05/2021  tentang  Penerapan
          Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh
          Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2021 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
          Republik   Indonesia   Nomor  6668),   perlu   untuk   mengatur
          ketentuan pelaksanaan mengenai Penerapan Manajemen Risiko
          dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh  Lembaga Jasa
          Keuangan Nonbank sebagai berikut:
          I. KETENTUAN UMUM
             1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya
                disebut LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan
                kegiatan   di   sektor   perasuransian,   dana   pensiun,
                lembaga  pembiayaan,   dan   lembaga   jasa   keuangan
                lainnya.
             2. Teknologi  Informasi   adalah   suatu   teknik   untuk
                mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
                mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
                informasi
                                                                                  - 3 -
                                              Draft                                                               Tanggapan
                   3.   Layanan  Keuangan Elektronik  adalah  layanan bagi
                        konsumen untuk memperoleh informasi, melakukan
                        komunikasi,   dan   melakukan   transaksi   keuangan
                        melalui media elektronik.
                   4.   Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi Informasi
                        adalah   kegiatan   berupa   penambahan,   perubahan,
                        penghapusan, dan/atau otorisasi data yang dilakukan
                        pada sistem aplikasi yang digunakan untuk memproses
                        transaksi.
                   5.   Sistem Elektronik adalah serangkaian  perangkat dan
                        prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
                        mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
                        menampilkan,         mengumumkan,            mengirimkan,
                        dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
                   6.   Pusat Data  adalah suatu  fasilitas  yang digunakan
                        untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen
                        terkaitnya       untuk   keperluan   penempatan,
                        penyimpanan, dan pengolahan data. 
                   7.   Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang
                        digunakan   untuk   memulihkan   kembali   data   atau
                        informasi serta fungsi penting Sistem Elektronik yang
                        terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang
                        disebabkan oleh alam atau manusia.
                   8.   Pangkalan Data adalah sekumpulan data komprehensif
                        dan disusun secara sistematis, dapat diakses oleh
                        pengguna   sesuai   wewenang   masing-masing   dan
                        dikelola oleh administrator Pangkalan Data.
                                                                                  - 4 -
                                              Draft                                                               Tanggapan
                   9.   Rencana  Pemulihan Bencana adalah dokumen yang
                        berisikan rencana dan langkah untuk menggantikan
                        dan/atau memulihkan kembali akses data, perangkat
                        keras dan perangkat lunak yang diperlukan, agar
                        LJKNB dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis
                        yang   kritikal   setelah   adanya   gangguan   dan/atau
                        bencana.
                   10. Direksi  adalah  organ perseroan yang berwenang dan
                        bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
                        untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud
                        dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
                        dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
                        ketentuan anggaran dasar bagi LJKNB yang berbentuk
                        badan hukum perseroan terbatas atau yang setara
                        dengan Direksi bagi LJKNB yang berbentuk badan
                        hukum koperasi,   usaha   bersama,   dana   pensiun,
                        lembaga   pembiayaan   ekspor   Indonesia,   badan
                        penyelenggara   jaminan   sosial,   atau   badan   usaha
                        perseroan komanditer.
                   11. Dewan  Komisaris   adalah  organ   perseroan   yang
                        bertugas   melakukan   pengawasan   secara   umum
                        dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
                        memberi nasihat kepada Direksi  bagi LJKNB yang
                        berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
                        setara dengan Dewan Komisaris bagi LJKNB yang
                        berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama,
                        dana pensiun, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Yth direksi perusahaan asuransi reasuransi syariah pialang penilai kerugian pengurus dana pensiun pembiayaan modal ventura infrastruktur pergadaian penjaminan ulang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi lembaga ekspor indonesia sekunder perumahan badan jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan dan pt permodalan nasional madani persero di tempat rancangan surat edaran otoritas jasa keuangan nomor seojk tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan oleh nonbank draft tanggapan sehubungan dengan amanat pasal peraturan pojk lembaran negara republik tahun tambahan perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai sebagai berikut i umum yang selanjutnya disebut ljknb adalah melaksanakan kegiatan sektor perasuransian lainnya suatu teknik mengumpulkan menyiapkan menyimpan memproses mengumumkan menganalisis atau menyebarkan elektronik bagi konsumen memperoleh melakukan komunikasi transaksi melalui media pemrosesan berupa penambahan perubahan penghapusan ...

no reviews yet
Please Login to review.