jagomart
digital resources
picture1_Bab Iv Dinkes (1)


 182x       Tipe DOCX       Ukuran file 3.22 MB       Source: jingxing.link


File: Bab Iv Dinkes (1)
tercantum dalam undang undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menyebutkan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                            BAB I
                                                      PENDAHULUAN
                             1.1   Latar Belakang
                                          Apoteker   merupakan   salah   satu   tenaga   kesehatan   yang
                                   memiliki   peran   penting   dalam   peningkatan   derajat   kesehatan
                                   masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 36
                                   tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga
                                   kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
                                   kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
                                   pendidikan di bidang kesehatan. Banyak cara yang dilakukan untuk
                                   mewujudkan tujuan tersebut diantaranya dengan melakukan upaya
                                   kesehatan.   Upaya   kesehatan   adalah   setiap   kegiatan   dan/atau
                                   serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
                                   berkesinambungan   untuk   memelihara   dan   meningkatkan   derajat
                                   kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan
                                   kesehatan,   pengobatan   penyakit,   dan   pemulihan   kesehatan   oleh
                                   pemerintah dan/atau masyarakat.
                                          Dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut
                                   tidak   terlepas   dari   sumber   daya   manusia   di   bidang   kesehatan
                                   diantaranya adalah tenaga kefarmasian. Apoteker sebagai salah satu
                                   tenaga   kefarmasian   mempunyai   peran   besar   dilingkungan   dinas
                                                               1
                kesehatan terutama di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota dan Pusat
                Kesehatan Masyarakat.
                    Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjan kefarmasian
                pelayanan   kefarmasian   (Pharmaceutical   Care)   adalah   bentuk
                pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam
                pekerjaan   kefarmasian.   Di   era  Pharmaceutical   Care  (pelayanan
                kefarmasian), perubahan pelayanan dari paradigma lama yaitu drug
                oriented (menekankan pada pelayanan yang hanya berorientasi pada
                pengelolaan obat sebagai komoditi semata) ke paradigma baru patient
                oriented (pelayanan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan
                kualitas   hidup   pasien)   menunjukkan   bahwa   apoteker   sangat
                dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan kesehatan. Selain melakukan
                pekerjaan kefarmasian, Apoteker juga dapat berperan dalam bidang
                pemerintahan sebagai penyusun kebijakan di bidang kefarmasian,
                perijinan, pengawasan, dan pengendalian sarana kefarmasian
                    Oleh karena itu, Program Studi Profesi Apoteker STF YPIB
                Cirebon bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon,
                untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai dinas kesehatan
                kabupaten Cirebon sebagai pelaksana pembangunan kesehatan serta
                memahami peranan apoteker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
                di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten.
                                               2
                             1.2   Tujuan
                                         Menurut Surat Keputusan Bersama Ikatan Sarjana Farmasi
                                   Indonesia No. 083/SK/ISFI/VI/2009 dan Asosiasi Pendidikan Tinggi
                                   Farmasi   Indonesia   No.   003/SKJAPTFI/VI/2009   Praktek   Kerja
                                   ProfesiApoteker di lembaga pemerintahan bertujuan :
                                   1.    Menerapkan dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan
                                         manajemen dan kepemimpinan secara efektif dan efisien dalam
                                         rangka   pelaksanaan   tugas   pokok   regulasi,   pembinaan,  dan
                                         pengawasan pekerjaan kefarmasian dan perbekalan farmasi yang
                                         bermutu aman dan berkhasiat/bermanfaat bagi klien/masyarakat
                                         yang membutuhkan.
                                   2.    Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi
                                         dan   posisi,   dan   tanggung   jawab   apoteker   dalam   lembaga
                                         pemerintahan.
                                   3.    Membekali   calon   apoteker   agar   memiliki   wawasan,
                                         pengetahuan,   keterampilan,   dan   pengalaman   praktis   untuk
                                         melakukan pekerjaan kefarmasian di lembaga pemerintahan.
                                   4.    Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja
                                         sebagai tenaga farmasi professional.
                                                                                                      3
                                                                          BAB II
                                                                 TINJAUAN UMUM
                              2.1 Dinas KesehatanKabupaten/Kota
                                 2.1.1 Definisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
                                              Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Urusan
                                       Pemerintahan   yang   menjadi   kewenangan   Daerah.  Dinas   Kesehatan
                                       Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
                                       yang   berkedudukan   di   bawah   dan   bertanggung   jawab   kepada
                                       Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
                                 2.1.2   Jabatan di Dinas KesehatanKabupaten/Kota
                                         Jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdiri atas
                                       a. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C
                                           dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan Eselon II B atau
                                           dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
                                       b. Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
                                           C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III A atau dalam
                                           Jabatan Administrator.
                                       c. Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
                                           C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan Eselon III B atau dalam
                                           Jabatan Administrator.
                                       d. Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan
                                           C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IV A atau dalam
                                           Jabatan Pengawas.
                                       e. Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A,
                                           B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan jabatan Eselon IV A
                                           atau dalam Jabatan Pengawas.
                                                                            4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam peningkatan derajat masyarakat sebagaimana tercantum undang nomor tahun tentang menyebutkan bahwa adalah setiap orang mengabdikan diri bidang serta pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di banyak cara dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut diantaranya dengan melakukan upaya kegiatan serangkaian secara terpadu terintegrasi berkesinambungan memelihara meningkatkan bentuk pencegahan penyakit pengobatan pemulihan oleh pemerintah pembangunan tidak terlepas dari sumber daya manusia kefarmasian sebagai mempunyai besar dilingkungan dinas terutama instalasi farmasi kabupaten kota pusat berdasarkan pp pekerjan pelayanan pharmaceutical care tanggung jawab langsung profesi pekerjaan era perubahan paradigma lama yaitu drug oriented menekankan pada hanya berorientasi pengelolaan obat komoditi semata ke baru patient komprehensif rangka kualitas hidup pasien menunjukkan ...

no reviews yet
Please Login to review.