Authentication
182x Tipe DOCX Ukuran file 3.22 MB Source: jingxing.link
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran penting dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Banyak cara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut diantaranya dengan melakukan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan tersebut tidak terlepas dari sumber daya manusia di bidang kesehatan diantaranya adalah tenaga kefarmasian. Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian mempunyai peran besar dilingkungan dinas 1 kesehatan terutama di Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjan kefarmasian pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian. Di era Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian), perubahan pelayanan dari paradigma lama yaitu drug oriented (menekankan pada pelayanan yang hanya berorientasi pada pengelolaan obat sebagai komoditi semata) ke paradigma baru patient oriented (pelayanan yang komprehensif dalam rangka meningkatkan kualitas hidup pasien) menunjukkan bahwa apoteker sangat dibutuhkan dalam peningkatan pelayanan kesehatan. Selain melakukan pekerjaan kefarmasian, Apoteker juga dapat berperan dalam bidang pemerintahan sebagai penyusun kebijakan di bidang kefarmasian, perijinan, pengawasan, dan pengendalian sarana kefarmasian Oleh karena itu, Program Studi Profesi Apoteker STF YPIB Cirebon bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai dinas kesehatan kabupaten Cirebon sebagai pelaksana pembangunan kesehatan serta memahami peranan apoteker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten. 2 1.2 Tujuan Menurut Surat Keputusan Bersama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia No. 083/SK/ISFI/VI/2009 dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia No. 003/SKJAPTFI/VI/2009 Praktek Kerja ProfesiApoteker di lembaga pemerintahan bertujuan : 1. Menerapkan dan memiliki keterampilan dalam melaksanakan manajemen dan kepemimpinan secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan tugas pokok regulasi, pembinaan, dan pengawasan pekerjaan kefarmasian dan perbekalan farmasi yang bermutu aman dan berkhasiat/bermanfaat bagi klien/masyarakat yang membutuhkan. 2. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi dan posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam lembaga pemerintahan. 3. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di lembaga pemerintahan. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi professional. 3 BAB II TINJAUAN UMUM 2.1 Dinas KesehatanKabupaten/Kota 2.1.1 Definisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. 2.1.2 Jabatan di Dinas KesehatanKabupaten/Kota Jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdiri atas a. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan jabatan Eselon II B atau dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. b. Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Sekretaris dengan jabatan Eselon III A atau dalam Jabatan Administrator. c. Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Bidang dengan jabatan Eselon III B atau dalam Jabatan Administrator. d. Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Seksi dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas. e. Sub Bagian pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tipelogi A, B, dan C dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dengan jabatan Eselon IV A atau dalam Jabatan Pengawas. 4
no reviews yet
Please Login to review.