jagomart
digital resources
picture1_Calk 2016 Audited   Bpk


 89x       Tipe PDF       Ukuran file 1.74 MB       Source: surabaya.go.id


File: Calk 2016 Audited Bpk
undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                              BABI
                                                        PENDAHULUAN
                        Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan pembangunan selalu diawali dengan proses
                perencanaan pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
                tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005
                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
                Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
                Undang-Undang (LembaranNegara RepublikIndonesia tahun 2005 nomor 108, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
                Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
                Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
                dilaksanakan berdasarkan peran serta masyarakat dan program-program yang telah ditetapkan dalam
                Target APBD tahun 2016.
                        Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Surabaya dalam
                penyusunan dan pelaksanaan anggaran, program maupun kegiatan telah mengacu Peraturan Menteri
                Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
                telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Pedoman
                tersebut mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah agar berasaskan prestasi kerja.
                Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan untuk sebuah produk/hasil
                yang mengutamakan output.
                        Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka Kepala Daerah harus
                menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
                Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca,
                LaporanArus Kas(LAK)danCatatanatas LaporanKeuangan(CaLK).
                A.1    MaksuddanTujuanPenyusunanLaporanKeuangan
                      a.  Maksud disusunnya Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban
                          Walikota Surabaya atas pengelolaan keuangan beserta kinerja atas penyelenggaraan
                          Pemerintahan Daerah Kota Surabaya.
                      b.  Tujuan laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang andal dan relevan
                          mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Kota
                          Surabaya selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan pemerintah daerah juga
                          digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan
                          dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas
                          dan efisiensinya, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-
                          undangan.
                ______________________________________________________________________________________
                Pemerintah Kota Surabaya                                    Catatan atas Laporan Keuangan     1
                  A.2   LandasanHukumPenyusunanLaporanKeuangan
                        Secara rinci landasan hukum penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2016 meliputi:
                          1. Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                          2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam
                              Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa
                              Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
                              (LembaranNegaraTahun1965Nomor 19TambahanLembaranNegara Nomor 2730);
                          3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
                              Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75
                              TambahanLembaranNegara Nomor 3851);
                          4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
                              Tahun2003Nomor47TambahanLembaranNegaraNomor4286);
                          5. Undang-UndangNomor 1 Tahun2004 tentangPerbendaharaanNegara (LembaranNegara
                              Tahun2004Nomor5TambahanLembaranNegaraNomor4355).
                          6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                              undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor
                              4389);
                          7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
                              Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
                              LembaranNegara Nomor 4400);
                          8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
                              Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
                              diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaga Negara
                              Tahun2008Nomor 59TambahanLembaranNegaraNomer 4844);
                          9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
                              Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
                              TambahanLembaranNegara Nomor 4438);
                        10.   Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
                              (LembaranNegaraTahun2009Nomor 130TambahanLembaranNegara Nomor 5043);
                        11.   Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
                              Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan
                              LembaranNegara Nomor 4028);
                        12.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
                              Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara
                              Nomor4502);
                        13.   Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
                              Tahun2005Nomor136TambahanLembaranNegaraNomor4574);
                  ______________________________________________________________________________________
                  Pemerintah Kota Surabaya                                         Catatan atas Laporan Keuangan       2
                        14.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
                              Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan LembaranNegara Nomor 4575);
                        15.   Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
                              (LembaranNegaraTahun2005Nomor 138TambahanLembaranNegara Nomor 4576);
                        16.   Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran
                              Negara Tahun 2005 Nomor 139 Tambahan LembaranNegara Nomor 4577);
                        17.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
                              (LembaranNegaraTahun2005Nomor 140TambahanLembaranNegara Nomor 4578);
                        18.   Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
                              Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan
                              LembaranNegara Nomor 4585);
                        19.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
                              Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
                              Nomor165TambahanLembaranNegaraNomor4593);
                        20.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
                              Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran
                              Negara Nomor 4614);
                        21.   Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
                              (TambahanLembaranNegaraNomor 5165);
                        22.   Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut
                              Berdasarkan Penetapan Kepala daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
                              Negara Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan LembaranNegara Nomor 5179);
                        23.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
                              Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam
                              Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
                        24.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan
                              DaerahdanPeraturanKepala Daerah;
                        25.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi
                              Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
                              Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
                              Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
                        26.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
                              AnggaranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2016danperubahannya;
                        27.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
                              Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
                  ______________________________________________________________________________________
                  Pemerintah Kota Surabaya                                         Catatan atas Laporan Keuangan       3
                        28.   Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
                              YangMenjadiKewenanganDaerah(LembaranDaerahKota SurabayaTahun2008 Nomor
                              11TambahanLembaranDaerahKotaSurabaya Nomor 11);
                        29.   Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
                              Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan
                              Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                              Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun
                              2009 Nomor 4TambahanLembaranDaerahKota Surabaya Nomor 4);
                        30.   Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
                              Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
                        31.   Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
                              Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
                        32.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
                              Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
                              Pemerintah Kota Surabaya;
                        33.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                              Walikota Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Surabaya;
                        34.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
                              Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
                        35.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
                              Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
                              Belanja DaerahTahun Anggaran 2016;
                        36.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
                              Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
                              Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
                        37.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2016, tentang Perubahan ketiga atas
                              Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
                              Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
                        38.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 23 Tahun 2016, tentang Perubahan ke empat atas
                              Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
                              Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
                        39.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2016, tentang Perubahan ke lima atas
                              Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
                              Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016;
                        40.   Peraturan Walikota Surabaya Nomor          41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
                              AnggaranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2016;
                  ______________________________________________________________________________________
                  Pemerintah Kota Surabaya                                         Catatan atas Laporan Keuangan       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Babi pendahuluan pemerintah kota surabaya dalam melaksanakan pembangunan selalu diawali dengan proses perencanaan seperti yang diamanatkan undang nomor tahun tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah penetapan peraturan pengganti perubahan atas menjadi lembarannegara republikindonesia tambahan lembaran negara republik indonesia dan kedua serta sistem nasional dilaksanakan berdasarkan peran masyarakat program ditetapkan target apbd berkaitan pengelolaan keuangan penyusunan pelaksanaan anggaran maupun kegiatan mengacu menteri negeri pedoman kali tersebut mengisyaratkan bahwa agar berasaskan prestasi kerja hal merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu untuk sebuah produk hasil mengutamakan output rangka maka kepala harus menyampaikan laporan terdiri realisasi lra operasional saldo lebih ekuitas neraca laporanarus kas lak dancatatanatas laporankeuangan calk a maksuddantujuanpenyusunanlaporankeuangan maksud disusunnya adalah sebagai walikota beserta kinerja penyelenggaraan b...

no reviews yet
Please Login to review.