jagomart
digital resources
picture1_Sk Penerimaan Siswa Baru 2015 2016


 213x       Tipe DOC       Ukuran file 0.17 MB       Source: siap-sekolah.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com


File: Sk Penerimaan Siswa Baru 2015 2016
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 30 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                            PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
                                                                          DINAS PENDIDIKAN
                                                   Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122 Tlp. 0741-
                                                                                               63197 Fax. 63197
                                               Website : www.disdik.jambiprov.go.id  I email : mail@disdik.jambiprov.go.id
                                                                                           KEPUTUSAN
                                                              KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
                                                                     NOMOR: SK.              /DISDIK - 1.1/V/2015
                                                                                          T E N T A N G
                         PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  PAUD JALUR FORMAL DAN JALUR NON FORMAL,
                             SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
                              SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN/ATAU SEKOLAH BENTUK LAINNYA YANG
                                           SEDERAJAT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
                                                                           TAHUN PELAJARAN 2015/2016
                                                              KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
                        Menimbang                    :    a. Bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik dapat
                                                                meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia
                                                                yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
                                                                nasional;
                                                          b. Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan pola
                                                                manajemen   pendidikan   berbasis   sekolah,   perlu   lebih   banyak
                                                                memberikan kewenangan  kepada  sekolah dalam penyelenggaraan
                                                                penerimaan peserta didik di sekolah;
                                                          c.    Bahwa sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun
                                                                2003   tentang   pengelolaan   pendidikan   dan   pengelolaan   satuan
                                                                pendidikan   dengan   prinsip   MBS   (pasal   51)   serta   dengan
                                                                diberlakukannya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
                                                                Pendidikan,   sebagaimana telah diubah dengan  PP Nomor 32 Tahun
                                                                2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomo 19 Tahun
                                                                2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
                                                          d. Bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c diperlukan ketetapan
                                                                Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
                        Mengingat                    :    1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
                                                                Nasional   (Lembaran   Negara   Tahun   2003   Nomor:   78,   Tambahan
                                                                Lembaran Negara Nomor 4301);
                                                          2. Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 125, Tambahan Lembaran
                                                                Negara Nomor 4437);
                                                          3. Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
                                                                Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 36, Tambahan Lembaran
                                                                Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                                                                Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998
                                                                Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763;
                                                                                                                                                                                  1
                                                                                                                                                                                  1
                4. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
                  Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 37, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan
                  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 Nomor 91 (Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 3764);
                5. Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
                  Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor: 94, Tambahan Lembaran
                  Negara Nomor 3460);
                6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
                  Kewenangan antara Pemerintah  Pusat,   Pemerintah   Provinsi   dan
                  Pemerintah Kabupaten/Kota;
                7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 tentang Wajib Belajar
                  Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (LNRI Tahun 2007b Nomor 90,
                  TLNRI No.4863);
                8. Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak
                  Usia Dini;
                9. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP yang diubah
                  dengan PP 32 tahun 2013;
                10. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan untuk
                  satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                11. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013   tentang Standar Isi   untuk
                  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
                12. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013  tentang Standar Proses  untuk
                  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                13. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013  tentang Standar Penilaian  untuk
                  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                14. Permendikbud Nomor 67 dan 68 Tahun 2013  tentang Kerangka Dasar
                  KK  untuk Satuan Pendidikan SD dan SMP;
                15. Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri agama RI Nomor: 
                16. 2/VII/PB/2014 dan nomor  7 TAHUN 2014 tentang Penerimaan Peserta 
                  didik baru  pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal 
                  dan Sekolah/Madrasah
                17. Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
                  Atas Perda Nomor 14 Tahun  2008 tentang Organisasi  dan Tata Kerja
                  Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
                18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok
                  dan Fungsi SKPD;
                19. Surat   Dirjen   Mandikdasmen   Kemendiknas   Jakarta   Nomor
                  1526/C.C3/TU/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Penuntasan Wajib
                  Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
                20. Surat   Edaran   Dirjen   Mandikdasmen   Kemendiknas   Nomor
                  1839/C.C2/TU/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penyelenggaraan TK
                  dan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar;
                21. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
                  (DPA - SKPD) tahun anggaran 2015 tanggal 3 November 2014;
                22. SK   Kepala   Dinas   Pendidikan   Provinsi   Jambi   Nomor   KPTS-
                  1837.a/DISDIK-1.3/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014/8 Rabiul Akhir
                  1435 H tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                  di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015.
       Memperhatikan : Hasil   Workshop  Penyusunan   Kalender  Pendidikan  dan   Penerimaan
                Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2015/2016 tanggal 20
                s.d 22 Mei 2015.
                                                  2
                                                  2
                                             MEMUTUSKAN
            Menetapkan     : Penerimaan Peserta Didik Baru Paud Jalur Formal dan Jalur Non
                             Formal,   Sekolah   Dasar,   Sekolah   Menengah   Pertama,   Sekolah
                             Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Sekolah
                             Bentuk Lainnya yang Sederajat di Lingkungan Dinas Pendidikan
                             Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2015/2016.
                                                 Pasal 1
            Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
            1.  Dinas Pendidikan Provinsi Jambi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan Formal
                PAUD, DIKDAS, DIKMEN, dan Pendidikan Non Formal PAUD, Paket A, Paket B, dan C
                dalam Provinsi Jambi;
            2.  Kanwil Kemenag Provinsi Jambi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi
                Jambi;
            3.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di
                Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi;
            4.  Kamenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Provinsi
                Jambi;
            5.  Sekolah adalah SD,SMP,SMA dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
            6.  Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Proses penerimaan peserta didik baru   PAUD
                (Pendidikan Anak Usia Dini)  Jalur Pendidikan Formal umur 4 (empat) s.d <6 (enam) tahun
                untuk kelompok bermain di TK, dan bentuk lembaga lainnya yang sederajat; PAUD Jalur
                Pendidikan Nonformal Kelompok Usia 0 - <4 Tahun; Umur 6 (enam) tahun dapat diterima
                dan umur 7 (tujuh) tahun wajib di terima di kelas I (Satu) SD/bentuk lembaga lainnya yang
                sederajat; kelas VII (Tujuh) SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; Kelas X (Sepuluh)
                SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; dan SMK/bentuk lembaga lainnya yang
                sederajat;
            7.  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui
                seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah
                masing-masing;
            8.  Perpindahan peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah dari sekolah
                lain;
            9.  Ujian  Sekolah,   adalah   kegiatan   penilaian   hasil   belajar   peserta   didik   yang   telah
                menyelesaikan program belajar sesuai ketentuan di SD dan bentuk lain yang  sederajat
                secara Nasional kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan
                SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat  dengan ketentuan bahwa materi soal ujian
                sekolah tersebut disusun oleh Provinsi Jambi dengan  perimbangan 25 % soal dibuat oleh
                pusat dan 75% soal disusun oleh daerah dalam hal ini Provinsi Jambi untuk mata pelajaran
                tertentu, selanjutnya setelah melalui proses linking maka menjadi soal Provinsi Jambi yang
                diujikan di SD / lembaga lain yang sederajat dengan mangacu jadwal dan ketentuan lainnya
                secara nasional); Ujian Nasioanl adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang
                telah menyelesaikan program belajar  di SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di
                SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; serta di SMK/bentuk lembaga lainnya yang
                sederajat; yang diselenggarakan secara nasional untuk mata pelajaran tertentu;
            10. Daftar Nilai Ujian Nasional adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian Nasional yang
                diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan
                dalam bentuk Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), atau bentuk lainnya jika ada dan sesuai
                ketentuan permendikbud;
                                                                                          3
                                                                                          3
       11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta
         didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus
         Ujian Nasional, dan memenuhi semua persyaratan yang   menjadi ketentuan sesuai
         permendikbud;
       12. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang
         diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang
         setara dengan pendidikan di SD;
       13. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan
         dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan
         pendidikan SMP;
       14. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan
         dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan
         pendidikan SMA;
                           Pasal 2
       Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi
       kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan
       pendidikan yang sebaik-baiknya.
                           Pasal 3
       Penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan:
       1) Objektivitas: artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus
         memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
         Nomor: 051/U/2002 tanggal 10 April 2002;  dan atau ketentuan lain sesuai peraturan
         pemerintah;
       2) Transparansi: artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan
         dapat diketahui oleh masyarakat terutama  orang tua peserta didik, untuk menghindari
         penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
       3) Akuntabilitas: artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada
         masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
       4) Tidak   diskriminatif:   artinya   setiap   warga   negara   yang   berusia   sesuai   umur   yang
         disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di
         Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras
         dan golongan;
       5) Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah
         terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
       6) Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat dekat/sekitar sekolah
         dengan tidak memperhatikan batas wilayah kabupaten/kota.. 
                           Pasal 4
       1) Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK)
         adalah:
         a) Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
         b) Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
                                                  4
                                                  4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah provinsi jambi dinas pendidikan jl jend ahmad yani no telanaipura kode pos tlp fax website www disdik jambiprov go id i email mail keputusan kepala nomor sk v t e n a g penerimaan peserta didik baru paud jalur formal dan non sekolah dasar menengah pertama atas kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat di lingkungan tahun pelajaran menimbang bahwa dengan cara lebih baik dapat meningkatkan mutu mencapai sumber daya manusia berkualitas sesuai kompetensi ditetapkan secara nasional b dalam rangka memberdayakan pola manajemen berbasis perlu banyak memberikan kewenangan kepada penyelenggaraan c undang sisdiknas tentang pengelolaan satuan prinsip mbs pasal serta diberlakukannya pp standar sebagaimana telah diubah perubahan peraturan nomo d sehubungan huruf diperlukan ketetapan mengingat sistem lembaran negara tambahan pemerintahan daerah luar biasa pembagian antara pusat kabupaten kota wajib belajar sembilan lnri tlnri permendiknas anak usia dini snp permendikbud kelulusan untuk i...

no reviews yet
Please Login to review.