Authentication
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DINAS PENDIDIKAN Jl. Jend. Ahmad Yani No. 6 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122 Tlp. 0741- 63197 Fax. 63197 Website : www.disdik.jambiprov.go.id I email : mail@disdik.jambiprov.go.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI NOMOR: SK. /DISDIK - 1.1/V/2015 T E N T A N G PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PAUD JALUR FORMAL DAN JALUR NON FORMAL, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN/ATAU SEKOLAH BENTUK LAINNYA YANG SEDERAJAT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI TAHUN PELAJARAN 2015/2016 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI Menimbang : a. Bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional; b. Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan pola manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik di sekolah; c. Bahwa sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan dengan prinsip MBS (pasal 51) serta dengan diberlakukannya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomo 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; d. Bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c diperlukan ketetapan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763; 1 1 4. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 Nomor 91 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764); 5. Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor: 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (LNRI Tahun 2007b Nomor 90, TLNRI No.4863); 8. Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; 9. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP yang diubah dengan PP 32 tahun 2013; 10. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 12. Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 13. Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 14. Permendikbud Nomor 67 dan 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar KK untuk Satuan Pendidikan SD dan SMP; 15. Peraturan Bersama antara Mendikbud dan Menteri agama RI Nomor: 16. 2/VII/PB/2014 dan nomor 7 TAHUN 2014 tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah 17. Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi; 18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi SKPD; 19. Surat Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Jakarta Nomor 1526/C.C3/TU/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun; 20. Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penyelenggaraan TK dan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar; 21. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA - SKPD) tahun anggaran 2015 tanggal 3 November 2014; 22. SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor KPTS- 1837.a/DISDIK-1.3/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014/8 Rabiul Akhir 1435 H tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015. Memperhatikan : Hasil Workshop Penyusunan Kalender Pendidikan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2015/2016 tanggal 20 s.d 22 Mei 2015. 2 2 MEMUTUSKAN Menetapkan : Penerimaan Peserta Didik Baru Paud Jalur Formal dan Jalur Non Formal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Sekolah Bentuk Lainnya yang Sederajat di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2015/2016. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan Formal PAUD, DIKDAS, DIKMEN, dan Pendidikan Non Formal PAUD, Paket A, Paket B, dan C dalam Provinsi Jambi; 2. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Jambi; 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi; 4. Kamenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi; 5. Sekolah adalah SD,SMP,SMA dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat; 6. Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Proses penerimaan peserta didik baru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Jalur Pendidikan Formal umur 4 (empat) s.d <6 (enam) tahun untuk kelompok bermain di TK, dan bentuk lembaga lainnya yang sederajat; PAUD Jalur Pendidikan Nonformal Kelompok Usia 0 - <4 Tahun; Umur 6 (enam) tahun dapat diterima dan umur 7 (tujuh) tahun wajib di terima di kelas I (Satu) SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; kelas VII (Tujuh) SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; Kelas X (Sepuluh) SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; dan SMK/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; 7. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing; 8. Perpindahan peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah dari sekolah lain; 9. Ujian Sekolah, adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan program belajar sesuai ketentuan di SD dan bentuk lain yang sederajat secara Nasional kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat dengan ketentuan bahwa materi soal ujian sekolah tersebut disusun oleh Provinsi Jambi dengan perimbangan 25 % soal dibuat oleh pusat dan 75% soal disusun oleh daerah dalam hal ini Provinsi Jambi untuk mata pelajaran tertentu, selanjutnya setelah melalui proses linking maka menjadi soal Provinsi Jambi yang diujikan di SD / lembaga lain yang sederajat dengan mangacu jadwal dan ketentuan lainnya secara nasional); Ujian Nasioanl adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan program belajar di SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; serta di SMK/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; yang diselenggarakan secara nasional untuk mata pelajaran tertentu; 10. Daftar Nilai Ujian Nasional adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian Nasional yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam bentuk Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), atau bentuk lainnya jika ada dan sesuai ketentuan permendikbud; 3 3 11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional, dan memenuhi semua persyaratan yang menjadi ketentuan sesuai permendikbud; 12. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan di SD; 13. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan SMP; 14. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan SMA; Pasal 2 Penerimaan peserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Pasal 3 Penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan: 1) Objektivitas: artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 051/U/2002 tanggal 10 April 2002; dan atau ketentuan lain sesuai peraturan pemerintah; 2) Transparansi: artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat terutama orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi; 3) Akuntabilitas: artinya penerimaan peserta didik baru, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; 4) Tidak diskriminatif: artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, etnis/ras dan golongan; 5) Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan; 6) Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat dekat/sekitar sekolah dengan tidak memperhatikan batas wilayah kabupaten/kota.. Pasal 4 1) Persyaratan calon peserta didik PAUD Jalur Pendidikan Formal /Taman Kanak-Kanak (TK) adalah: a) Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; b) Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B. 4 4
no reviews yet
Please Login to review.