Authentication
296x Tipe DOCX Ukuran file 0.01 MB Source: e-learningab.unpam.ac.id
DISKUSI KELAS PERTEMUAN I : KEDUDUKAN HUKUM PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA Mata Kuliah Hukum Perikatan Dosen Pengampu: Ari Widiarti., S.H., M.H PENGANTAR: Menurut ilmu pengetahuan hukum sistematika hukum perdata di Indonesia terbagi menjadi 4 (empat) kelompok, yakni : hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris PERMASALAHAN : Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) membagi sistematika hukum perdata menjadi, 1. Tentang Orang; 2. Tentang Benda; 2. Tentang Perikatan; 4. Tentang Pembuktian dan Daluarsa. Diskusikanlah di FORUM DISKUSI: Bagaimana kritik saudara terhadap sistematika-sistematika tersebut?
no reviews yet
Please Login to review.