jagomart
digital resources
picture1_Perbup Nomor 1 Thn 2018 Ttg Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Apbn Bagi Setiap Desa


 277x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.11 MB       Source: peraturan.bpk.go.id


File: Perbup Nomor 1 Thn 2018 Ttg Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Apbn Bagi Setiap Desa
peraturan bupati barito kuala nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 BUPATI  BARITO  KUALA
                            PROVINSI  KALIMANTAN  SELATAN
                             PERATURAN BUPATI BARITO KUALA
                                    NOMOR 1 TAHUN 2018
                                          TENTANG
                 TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA 
                       YANG BERSUMBER DARI APBN BAGI SETIAP DESA 
                                DI KABUPATEN BARITO KUALA 
                                   TAHUN ANGGARAN 2018
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                   BUPATI BARITO KUALA,
           Menimbang  : a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
                           Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
                           dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
                           telah diubah  terakhir  kali dengan Peraturan Pemerintah
                           Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
                           Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
                           Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
                           Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
                           Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
                           Dana Desa untuk setiap Desa; 
                         b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                           dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
                           Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian  Dana Desa
                           Setiap  Desa di  Kabupaten  Barito Kuala  Tahun Anggaran
                           2018.
           Mengingat   :  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
                           Undang-Undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang
                           Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
                           Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 sebagai
                           Undang-undang   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                           Tahun   1959   Nomor   72,   Tambahan   Lembaran   Negara
                           Republik Indonesia Nomor 1820); 
                         2. Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                           (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
                           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                           5495); 
                         3. Undang-Undang Nomor  23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan
                           Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
                           244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                           5587) 
                 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                 Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
                 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan
                 Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
               4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang
                 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun  2014   Nomor   123,   Tambahan   Lembaran   Negara
                 Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
                 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
                 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
                 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
                 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
               5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
                 Desa  Yang   Bersumber  dari   Anggaran   Pendapatan  dan
                 Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2014  Nomor  168, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
                 dengan  Peraturan   Pemerintah   Nomor  8  Tahun   2016
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor
                 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 5864);
               6. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
                 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
                 2018 (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2017
                 Nomor 244);
               7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
                 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
               8. Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor   50/PMK.07/2017
                 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
                 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537),
                 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
                 Keuangan  Nomor   225/PMK.07/2017   tentang   Perubahan
                 Kedua   atas   Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor
                 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
                 dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                 2017 Nomor 1970);
               9. Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor  199/PMK.07/2017
                 tentang  Tata   Cara  Pengalokasian   Dana   Desa   Setiap
                 Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap
                 Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
                 1884);
                       10.Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor  226/PMK.07/2017
                          tentang  Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah
                          Kabupaten/Kota   Tahun   Anggaran   2018   (Berita   Negara
                          Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
                       11.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
                          2016   tentang   Susunan   Organisasi   dan   Tata   Kerja
                          Pemerintahan   Desa,   Pengangkatan   dan   Pemberhentian
                          Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala
                          Tahun 2016 Nomor 24), sebagaiman telah diubah dengan
                          Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
                          Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor  46);
                       12.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun
                          2016   tentang   Kewenangan   Daerah   (Lembaran   Daerah
                          Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 33);
                       13.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
                          2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
                          Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 43);
                       14.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun
                          2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                          Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
                          Kuala Tahun 2017 Nomor 51).
                                     MEMUTUSKAN :
           Menetapkan :PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
                       PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI
                       APBN BAGI  SETIAP DESA DI KABUPATEN  BARITO KUALA
                       TAHUN ANGGARAN 2018
                                          BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                         Pasal 1
           Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
           1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
              yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
              kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
              asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
              sistem Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala.
           2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
              Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
              Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
              untuk   membiayai   penyelenggaraan   pemerintahan,   pelaksanaan
              pembangunan,   pembinaan    kemasyarakatan,  dan   pemberdayaan
              masyarakat.
           3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
              dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
           4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
              Negeri.
               5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat
                    APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
                                                            BAB II
                                          PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
                                                           Pasal 2
               Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran
               2018,  dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: 
               a. Alokasi Dasar; 
               b. Alokasi Afirmasi; dan
               c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
                   angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa
                                                           Pasal 3
               Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 huruf a,
               dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa
               sebagaimana telah ditetapkan dalam  lampiran Peraturan Presiden Nomor 107
               Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
               Anggaran   2018  dan   lampiran   Peraturan   Menteri   Keuangan     Nomor
               226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
               Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.
                                                           Pasal 4
               (1)   Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
                     b diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang
                     memiliki jumlah penduduk miskin tinggi yang berada kelompok desa pada
                     desil   ke   8   (delapan),   9   (Sembilan),   dan   10   (sepuluh)   berdasarkan
                     perhitungan   yang   dilakukan   oleh   Direktorat   Jenderal   Perimbangan
                     Keuangan. 
               (2)   Besaran Alokasi Afirmasi  untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah
                     penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
                     sebesar 1 (satu) kali Alokasi Affirmasi setiap Desa
               (3)   Besaran Alokasi Afirmasi  untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki
                     jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali alokasi
                     Affirmasi setiap Desa.
               (4)   Alokasi Affirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                     ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut :
                     AADesa  = (0,30 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)
                     AA Desa = Alokasi Affirmasi setiap Desa
                     DD           = pagu Dana Desa Nasional
                     DST          = jumlah   Desa   sangat   tertinggal   yang   memiliki   jumlah
                                     penduduk miskin tinggi
                     DT           = jumlah Desa Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
                                     miskin tinggi  
                                                           Pasal 5
               (1)   Alokasi formula sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf c, dihitung
                     berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
                     indeks   kesulitan   geografis   yang   bersumber   dari   kementerian   yang
                     berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah
                     di bidang statistik.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati barito kuala provinsi kalimantan selatan peraturan nomor tahun tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa yang bersumber dari apbn bagi setiap di kabupaten anggaran dengan rahmat tuhan maha esa menimbang a bahwa berdasarkan pasal ayat pemerintah pendapatan belanja negara sebagaimana telah diubah terakhir kali perubahan kedua atas menetapkan untuk b pertimbangan dimaksud dalam huruf perlu ditetapkan mengingat undang darurat pembentukan daerah tingkat ii lembaran republik indonesia tambahan sebagai pemerintahan beberapa pelaksanaan presiden menteri negeri pengelolaan keuangan berita pmk transfer ke pengalokasian kota perhitungan menurut susunan organisasi kerja pengangkatan pemberhentian perangkat sebagaiman kewenangan badan permusyawaratan memutuskan bab i ketentuan umum ini adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah berwenang mengatur mengurus urusan kepentingan setempat prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati sistem diperuntukkan d...

no reviews yet
Please Login to review.