Authentication
241x Tipe PPTX Ukuran file 2.58 MB Source: kecamatanmargorejo.patikab.go.id
ALOKASI DANA DESA (ADD) Adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus. Dasar Hukum Dasar Hukum • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Dasar Hukum Dasar Hukum (lanjutan) (lanjutan) • Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa; • Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. ADD TAHUN 2021 Rp.129.436.402.000,- DIALOKASIKAN UNTUK 401 DESA ADD TERBESAR Rp. 595.805.000,- (BALEADI) ADD TERKECIL Rp. 171.674.000,- (KEBONSAWAHAN) TUJUAN ALOKASI DANA DESA • Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pelayanan pemerintahan, 1. • pembangunan dan kemasyarakatan sesuai Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa kewenangannya. dan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian 2. pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi dengan meningkatkan kapasitas desa, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat • desa. Mendukung sumber pendapatan dan anggaran belanja 3. desa. • Mendorong peningkatan swadaya gotong royong 4. masyarakat. • Mendukung terwujudnya desa mandiri dan sejahtera. 5.
no reviews yet
Please Login to review.